- 18 Agu 2023
- 7 menit membaca
Diperbarui: 10 Jul
PADA 10 Juli 1961, Pengadilan Ekonomi Semarang memutuskan Oei Tiong Ham Concern dirampas untuk negara dan menjatuhkan vonis in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) bersalah kepada tujuh pemegang saham Oei Tiong Ham Concern –satu terdakwa, Tjong Tjiat meninggal di Amsterdam pada 1957.
Pertimbangannya: mereka mempunyai surat tanda pemilikan harta dan kekayaan di Indonesia tanpa izin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN), tanpa izin menjual saham-saham perusahaan yang didirikan di Indonesia, dan menguasai saham-saham perusahaan di Indonesia tanpa memiliki izin dari LAAPLN.
Dengan ketetapan tersebut, pemerintah menyita semua perusahaan Oei Tiong Ham Concern di Indonesia: perusahaan dagang Kian Gwan, perusahaan gula Algemeene Maatschappij tot Exploitatie der Oei Tiong Ham Suikerfabrieken, serta perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang perkebunan, pengolahan karet, dan pabrik biskuit.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















