- 5 Okt 2022
- 4 menit membaca
Diperbarui: 22 Jun
SETELAH memperbolehkan keturunan PKI dan menganulir tes keperawanan dalam pendaftaran masuk TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengambil kebijakan merevisi aturan dalam penerimaan taruna Akademi Militer (Akmil) tahun 2022.
Andika menurunkan syarat tinggi badan calon taruna Akmil dari 163 cm –sempat 165 cm– menjadi 160 cm untuk laki-laki dan 157 cm menjadi 155 cm untuk wanita. Perubahan ini membuka kesempatan lebih besar bagi anak-anak di seluruh Indonesia yang rata-rata tingginya 160 cm untuk masuk Akmil di Magelang.
Persyaratan tinggi badan belum menjadi persoalan pada awal kemerdekaan. Bahkan, tinggi badan tidak menjadi syarat masuk Akademi Militer Tangerang. Tata Usaha Markas Tentara Keamanan Rakyat Keresidenan Jakarta yang mengeluarkan pengumuman penerimaan calon taruna Akademi Militer pada 10 November 1945 hanya mensyaratkan: umur 18–25 tahun, badan sehat, kemauan sungguh untuk mempertahankan Indonesia tetap merdeka, dan serendah-rendahnya tamat SMP.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















