- 7 Sep 2017
- 3 menit membaca
Diperbarui: 25 Apr
SEIRING bertambahnya jumlah sepeda motor di Indonesia, meningkat pula angka kecelakaan di jalan raya. Pemerintah berupaya menekan angka kecelakaan dengan mengeluarkan peraturan sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari. Peraturan ini tercantum dalam Pasal 107 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009. Sanksi bagi pelanggar adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Butuh waktu lama sebuah peraturan dapat diberlakukan. Peraturan sepeda motor menyalakan lampu utama di siang hari (Daytime Running Light/Lamp) pertama kali dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 1988.
Dirjen Perhubungan Darat kala itu, Giri Suseno Hadihardjono, menjelaskan pertimbangan dikeluarkannya peraturan itu bahwa dalam berlalu lintas harus mengedepankan prinsip to see and to be seen (melihat dan dilihat). Pada siang hari yang sangat terang membuat mata pengendara melihat berbagai benda (jalanan, trotoar, pohon dan sebagainya). Ketika melihat ada cahaya pada saat seperti itu membuat pengendara segera mengarah ke cahaya itu.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















