Hasil pencarian
9739 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- Polusi Jenderal
PADA 17 Juni 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia. Melalui peraturan tersebut, personil aktif TNI kembali diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Pejabat fungsional TNI, yang meliputi pejabat fungsional keahlian dan pejabatan fungsional keterampilan, menurut peraturan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja atau organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dipindahkan dalam jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya diberhentikan. Namun, setelah prajurit itu diberhentikan dari jabatan fungsional TNI, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsonal TNI terakhirnya berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan. Penandatanganan perpres tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat yang memang sudah khawatir sejak perpres masih jadi wacana. “Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi,” ujar Direktur Imparsial Al Araf, dikutip kompas . com , 13/2/19. Terlepas dari pro-kontra yang ada, perpres tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi kelebihan perwira di tubuh TNI yang ada sejak 2010. “Ini softlanding , bagian dari rencana yang dulu kita tolak, bagaimana tentara masuk wilayah sipil. Secara halus sih baik, tapi semangat di belakangnya, semangatnya bagi-bagi jatah, bagi-bagi jabatan karena banyak jenderal yang nganggur; surplus perwira,” kata Muhammad Isnur, ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dikutip cnnindonesia . com , 2 Juli 2019. Masalah kelebihan perwira bukan fenomena baru di Indonesia. Pada 1999, Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto sampai menggulirkan rencana pemensiunan 4000 militer aktif yang dikaryakan di berbagai jabatan sipil. “Tentara yang dikaryakan itu diberi dua pilihan. Mereka dipersilakan untuk mengambil pensiun dengan tetap menjadi pejabat sipil atau kembali ke ABRI, tetapi kehilangan jabatan sipilnya,” tulis PanjiMasyarakat No. 48, 17 Maret 1999. Langkah tersebut diambil Wiranto sebagai upaya perlahan penghapusan dwifungsi ABRI sebagaimana diamanatkan Reformasi sekaligus mengatasi kelebihan jumlah perwira yang tak sebanding dengan ketersediaan jabatan di tubuh ABRI. “Mereka yang kembali ke Mabes ABRI tak dapat jabatan karena sudah berada di luar struktur. Dia harus ngantri lagi dan tidak tahu jabatannya apa. Mungkin dia juga kalah bersaing dengan rekan-rekan seangkatan yang masih berada di dalam struktur,” kata Wiranto, dikutip PanjiMasyarakat . Akibat kebijakan itu, banyak perwira lebih memilih pensiun dari militer. Letjen Sutiyoso, yang saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, salah satunya. “ Wong saya sudah di sini. Saya juga mulai mencintai pekerjaan atau tugas ini. Kalau memang harus memilih, saya akan memilih sebagai sipil saja,” kata Sutiyoso. Namun, masalah kelebihan perwira itu jelas belum separah pada masa revousi. Kelindan antara keterlambatan pemerintah membentuk institusi militer, kondisi institusi militer yang dibentuk masih jauh dari ideal, dan suasana revolusi menjadi pangkal persoalan itu. Siapapun orang bisa jadi jenderal, entah lewat penunjukan dari kelompoknya atau penunjukan diri sendiri. “Bayangkan saja, ada anak muda yang dapat pangkat jenderal, lalu bikin pasukan sendiri yang bisa diindoktrinasinya,” ujar panglima Komandemen Jawa Barat Jenderal Mayor Didi Kartasasmita dalam memoarnya, Pengabdian Bagi Kemerdekaan . Akibatnya, jenderal-jenderal bermunculan. Di ibukota Yogyakarta bahkan sampai muncul gurauan “Tidak mungkin kita kalah oleh tentara Belanda, sebab jumlah jenderal kita lebih banyak!” Didi yang ikut diminta membantu pengorganisasian militer secara profesional sampai heran bercampur kesal melihat realitas tersebut. “Ya, pada waktu itu di Yogya sudah polusi jenderal,” ujarnya.
- Bantuan Paman Sam untuk Polri
PERTENGAHAN Januari 1950. Said Soekanto, kepala Djawatan Kepolisian Nasional (DKN), menemui Merle Cochran, duta besar Amerika untuk Indonesia. Selain menyinggung peralatan-peralatan yang akan diajukan ke pemerintah Amerika sebagai bagian dari bantuan $5 juta bagi kepolisian Indonesia, Soekanto menanyakan kemungkinan pengembangan pelatihan serta beberapa isu lainnya.
- Misi Rahasia Soekanto Mencari Senjata
PERINTAH datang dari Mohammad Hatta, wakil presiden yang juga perdana menteri. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo selaku kepala Djawatan Kepolisian Negara (DKN) diberi kuasa untuk meninjau dan mempelajari bentuk, susunan, dan perlengkapan kepolisian di luar negeri. “Tidak ada agenda lain. Tidak ada by design . Dari sisi surat perintah, ya cuma untuk mempelajari polisi di negara lain,” ujar sejarawan Ambar Wulan. Bersama Awaloedin Djamin, Ambar menulis biografi Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo .
- Enam Tragedi Kapal Selam Rusia
MUSIM panas bulan ketujuh baru saja memasuki hari pertamanya, Rusia sudah berduka. Dilaporkan, 14 awak kapal selam mereka tewas dalam sebuah insiden di perairan dekat Severomorsk, Senin (1/7/2019). Kementerian Pertahanan Rusia baru menyingkap tragedi ini sehari kemudian. “Pada 1 Juli, sebuah kebakaran terjadi selama survei batimetri dalam sebuah riset sains terkait kemampuan kapal selam di laut dalam. Empat belas awak tewas akibat keracunan asap kebakaran,” bunyi keterangan Kemenhan Rusia, dikutip Deutsche Welle , Rabu (3/7/2019). Presiden Rusia Vladimir Putin disebutkan sudah memerintahkan Menhan Sergei Shoigu untuk melawat ke Severomorsk. Panglima AL Rusia Laksamana Nikolai Yevmenov telah mengadakan investigasi terhadapnya. Namun, keterangan soal detail kecelakaan, identitas personel, pun jenis kapal selam masih dirahasiakan. Informasi yang beredar hanya menyebutkan, kapal selam yang tenggelam adalah salah satu kapal selam dari Armada Utara. Dua spekulasi yang disebutkan datang dari sumber anonim pun muncul. Suratkabar Novaya Gazeta menyebutkan yang tertimpa tragedi adalah Kapal Selam Project 210 bernomor lambung AS-12 “Losharik”. Sementara, Open Media menyebutkan yang tenggelam adalah Kapal Selam Project 667BDRM bernomor lambung BS-64. Terlepas dari masih bungkamnya otoritas Rusia, insiden tersebut menambah panjang daftar hitam tragedi kapal selam mereka sepanjang sejarah, termasuk saat masih di bawah panji Uni Soviet. Setidaknya lebih dari dua lusin insiden pernah dialami kapal-kapal selam Rusia. Berikut lima tragedi paling parah pasca-Perang Dunia II: K-19 “Hiroshima” Sebelum diluncurkan pada 8 April 1959, kapal selam nuklir generasi pertama Soviet dari Hotel-class ini sudah memakan korban. Saat masih dibuat, mengutip The Los Angeles Times , 3 Januari 1994, kapal selam ini menewaskan delapan buruh konstruksinya plus seorang teknisi listrik dan teknisi mesin. Saat ritual “pembaptisan”, botol yang dilempar ke lambung kapal tak pecah sebagiamana yang lain. Para kru kapal yang dikomandani Kapten Nikolai Zateyev sudah merasa itu jadi pertanda buruk. Benar saja. Dua tahun bertugas di Atlantik Utara, kapal berbobot 4.095 ton ini ditimpa petaka kala menjalani latihan dekat lepas pantai Greenland pada 4 Juli 1961. Reaktor nuklir kapal rusak, menyebabkan uap radioaktif memasuki sistem ventilasi udara. Transmisi darurat pun dikirimkan, tak hanya ditangkap kolega mereka di Kapal Selam S-270. Pada akhirnya ke-139 awaknya bisa pulang dengan selamat, memang. Namun dalam kurun dua tahun, 22 awaknya meninggal perlahan akibat terpapar radiasi nuklir. Tragedi itu diangkat Hollywood ke layar lebar lewat K-19: The Widowmaker (2002). K-3 “Leninsky Komsomol” Kapal yang lahir dari tipe Project 627 ini diluncurkan Soviet pada 4 Juni 1958. Diungkapkan R. Davies dalam Nautilus: The Story of Man Under the Sea , kapal itu merupakan kapal selam nuklir pertama kepunyaan Soviet yang ditugaskan di Armada Utara. Nama resmi Project 627 “Kit” baru diubah jadi Leninsky Komsomol lantaran prototipe -nya dibuat di Leningrad. Pada 17 Juni 1962, ia juga jadi wakil Soviet, yang tak mau kalah dari Amerika, dalam mencapai laut dalam Kutub Utara. USS Nautilus telah mencapainya tiga tahun sebelum itu. Sepakterjang manis K-3 namun hanya sampai 8 September 1967. Pada hari itu, cairan hidrolik di mesin kapal berbobot 3.433 ton itu bocor dan meledak sehingga memicu kebakaran. Akibatnya, 39 krunya tewas. Investigasi kasusnya berjalan hingga September 2012. Fakta komisi investigasi menemukan penyebab ganjilnya, yakni ditemukan korek api di kompartemen torpedo dan botol bir dekat tangki pemberat kapal yang menyebabkan ledakan besar. K-8 Ungkapan petir tak menyambar dua kali tak berlaku bagi kapal selam K-8 dari November-class. Dalam kurun satu dasawarsa, kapal berbobot 3.065 ton itu ketiban dua kali petaka. Inventory of Accidents and Losses at Sea Involving Radioactive Material keluaran International Atomic Energy Agency (IAEA) 2001 mengungkapkan, tabung generator uap pecah saat K-8berlayar di Laut Barents, 13 Oktober 1960. Akibatnya, pendingin Reaktor Nuklir VM-A kehilangan daya dan kebocoran terjadi. Gas radioaktif menyebar ke seluruh kompartemen. Hampir semua dari 104 awaknya terpapar radiasi meski kemudian selamat dan kapalnya tak tenggelam. Satu dekade berlalu usai diperbaiki, K-8 kembali melaut dalam rangka latihan “Ocean-70” di Teluk Biscay, 8 April 1970. Nahas, korsleting listrik di dua kompartemen menyebabkannya kebakaran. Kapten Vsevolod Bessonov sempat memerintahkan ke-103 awak meninggalkan kapal agar ditolong kapal Soviet lain. Tapi karena K-8 akan ditarik dengan kapal lain, kapten beserta 52 kru dan delapan marinir dari kapal Soviet lain kembali ke geladak K-8 untuk mengatur proses penarikan. Nahas, ke-61 personel itu justru tewas akibat api yang sempat reda kembali berkobar. Hanya 73 kru yang selamat dalam bencana itu. K-278 “Komsomolets” Mulai bertugas di Armada Utara pada 1983, lima tahun berselang kapal bertenaga nuklir dengan bobot 5.750 ini diberi nama Komsomolets (artinya anggota pemuda Komsomol alias Persatuan Pemuda Komunis Leninis). Tak lain karena selain usia para awaknya masih sangat muda, K-278 juga bisa dioperasikan dengan hanya 57 kru. Biasanya di atas 100 personil. K-278juga sempat mencetak rekor menyelam sampai kedalaman 1.020 meter, pada 4 Agustus 1984 di Laut Norwegia. Tetapi, tragedi 7 April 1989 membuat K-278 bersemayam di dasar Laut Barents berikut 42 dari 69 total krunya, termasuk Kapten Evgeny Vanin. The Economist 15 April 1989 menyingkap, mesin K-278 kapal terbakar gegara korsleting listrik saat sedang menyelam di kedalaman 335 meter. Upaya membuka tangki pemberat dan sinyal darurat diggulirkan. Namun saat pesawat amfibi Soviet datang dan melemparkan rakit darurat, sudah sangat terlambat. Hanya 25 yang bisa selamat. Sisanya yang sempat selamat dari kebakaran, tewas akibat hypothermia. K-141 “Kursk” Diluncurkan pada 1994, K-141 Kursk dari kelas Oscar II jadi salah satu kebanggaan Armada Utara di masanya. Ironisnya, kapal berbobot 16.400 ton itu justru jadi “tumbal” dalam latihan gabungan AL Rusia pertama di Laut Barents, 12 Agustus 2000. Seluruh 118 awaknya tewas dan tenggelamnya Kursk jadi bencana kapal selam Rusia terparah dan paling mengundang kontroversi. “Investigasinya berjalan dua tahun dengan hasil berupa laporan rahasia sebanyak 133 volume. Tapi mereka hanya merilis empat halaman lewat media Rossiyskaya Gazeta . Sungguh mereka tak siap secara peralatan penyelamatan serta inkompeten,” kata pakar politik Rusia Brannon Robert dalam Russian Civil-Military Relations . Bencana bermula dari kebocoran tabung gas di kompartemen torpedo. Dua ledakan terjadi dan menewaskan hampir semua kru, kecuali 23 personil yang berhasil mengunci diri di sebuah kompartemen. Upaya penyelamatan berulangkali oleh para kolega di atas permukaan gagal gegara minimnya kualitas peralatan. Inggris mencoba membantu namun ditolak. Presiden Putin baru memberi lampu hijau pihak asing membantu lima hari pasca-kejadian! Alhasil, saat para penyelam Norwegia dengan kapsul selam berhasil mencapai kompartemen para “pengungsi” di insiden, semuanya sudah terlambat. Kisah kontroversial itu diangkat ke layar lebar dengan tajuk Kursk / The Command yang rilis 21 Juni 2019.
- Sudah Kena Pes Tertimpa Apes
PADA 1910, wabah pes menyerang Malang, Jawa Timur. Tak butuh lama bagi nestapa ini untuk menyebar ke daerah-daerah lain. Semarang dan Yogyakarta jadi korban berikutnya. Akibatnya, dari 1910-1939, pes memakan 39.254 korban jiwa di Jawa Timur, 76.354 di Jawa Tengah, dan 4.535 di Yogyakarta. Wabah pes terus merembet ke barat Jawa. Pada 1920-an, pes menyerang Cirebon, Priangan, dan Batavia dengan angka kematian yang terus meningkat. Dari 1933-1935, wabah pes mencapai puncaknya di Jawa Barat dengan kematian mencapai 69.775 jiwa. Untuk menanganinya, pemerintah Hindia Belanda memerintahkan Burgerlijke Geneeskundige Dienst (BGD, Dinas Kesehatan Publik) membentuk program pemberantasan pes. Ketika wabah pes makin menjadi dan menjalar ke berbagai daerah, pemberantasan pes tidak lagi dinaungi BGD yang berada di Batavia melainkan diurus daerah masing-masing. Pada 2 Januari 1915, persiapan pembentukan Dienst der Pestbestijding (DDP, Dinas Pemberantasan Pes) di tiap daerah terjangkit pes. Tiga minggu kemudian, 28 Januari 1915, Gubernur Jenderal Alexander Willem F Idenburg mengeluarkan surat keputusan No.2 yang menetapkan Dienst der Pestbestijding sebagai lembaga otonom untuk melayani distrik terjangkit pes. DDP, yang keberadarannya terlepas dari BGD, kewenangannya berada di masing-masing karesidenan. Petugas kesehatan, mulai dari mantri, perawat Eropa, hingga dokter Jawa, dikirim ke kampung-kampung untuk memeriksa penduduk pribumi. Tjipto Mangunkusumo, salah satunya, yang ikut memberantas pes di Malang. Di Surakarta, mantri pes dan pengawasnya datang ke rumah penduduk untuk memeriksa setiap Rabu. Kegiatan mereka menutupi ketiadaan dokter-dokter Eropa, yang jarang sekali mau berkunjung ke kampung. Selain karena akses yang suliit dijangkau dari kota, ketidakmauan dokter Eropa disebabkan adanya kesenjangan kelas dan sentimen rasial yang bikin dokter kulit putih enggan menyentuh pasien pribuminya. Diskriminasi itu tampak jelas jika dibandingkan dengan penanganan pes pada orang Eropa. Para kulit putih penderita pes umumnya langsung dilarikan ke rumah sakit secara cuma-cuma, dapat makanan bergizi gratis, dan pemeriksaan rutin setiap hari oleh dokter kulit putih. Sementara, orang yang tinggal serumah dengan pasien pes kulit putih harus menjalani isolasi selama dua minggu. Mereka menjalaninya dengan fasilitas amat layak, berupa bangunan barak observasi kokoh dan luas. Kondisi itu berbeda jauh dari yang diterima kaum terjajah. Jika satu warga terbukti menderita pes, satu kampung langsung diungsikan ke barak obsevasi. Barak untuk pribumi itu terbuat dari papan, beratap daun, dan terdapat tiang bambu. Hal ini jadi paradoks lantaran pemerintah memerintahkan penduduk pribumi untuk mengganti bahan baku rumah mereka dari bambu jadi bata dan kayu. Banyak penduduk menolak dipindahkan ke barak. “Kebanyakan orang pribumi menganggap ekses penerapan kebijakan pemerintah kolonial jauh lebih menakutkan dan menyengsarakan dibanding penyakit pes itu sendiri,” tulis Martina Safitri dalam tesisnya “Dukun dan Mantri Pes”. Penanganan pes pada pribumi pun bukan karena pemerintah kolonial peduli pada kesehatan warga jajahannya, melainkan semata tak ingin tertular penyakit nestapa itu. Terkadang, pemerintah tak bisa berbuat banyak menghadapi penolakan warga untuk diungsikan. Pasalnya, jumlah polisi dan pejabat desa yang mengamankan rumah tidak sebanding dengan jumlah rumah yang harus dijaga. Itu antara lain bisa dilihat di Desa Gandjar, Malang yang memiliki 150 keluarga yang harus dipindahkan sedangkan jumlah polisi hanya 2-3 orang. Banyak penduduk yang sudah dipindahkan pun nekat kembali ke desa pada malam hari untuk menjaga rumah masing-masing. Mereka kembali ke barak, yang letaknya di luar permukiman, menjelang pagi. Main kucing-kucingan itu disebabkan penduduk khawatir barang-barang di rumah mereka raib atau lebih buruk lagi, rumah mereka dibakar karena dianggap sarang tikus berkutu pembawa penyakit pes. “Pada abad ke-20, beberapa Layanan Pes membakar habis sebuah desa yang dijangkiti pes. Tindakan ini meningkatkan kecurigaan kaum nasionalis pada layanan medis Eropa,” tulis Peter Boomgard dalam “The Development of Colonial Health Care in Java”. Rumah-rumah yang sudah dibakar itu kemudian dibangun ulang dengan bata dan kayu. Namun, jumlah kompensasi dari pemerintah amat kecil sehingga sulit membangun ulang rumah yang sudah dibumihanguskan sekampung itu. Di Semarang, bila seseorang tidak bisa melakukan perbaikan rumah sesuai aturan, terpaksa menyerahkan tanahnya kepada gemeente. Aturan yang memberatkan penduduk itu masih ditambah lagi dengan kewajiban mengapur tembok rumah dan rutin menjemur semua perlengkapan, seperti kasur, bantal, pakaian dan lain-lain. Namun, tembok rumah siapa yang harus dikapuri jika tanahnya direbut?
- Penyakit yang Ditakuti pada Zaman Majapahit
Kebetulan waktu itu Prabu Jayanagara sakit bengkak sehingga tak dapat keluar. Tanca disuruh memotong bengkak itu. Ia mendatangi tempat sang raja tidur. Dipotongnya bengkak itu oleh Tanca sekali, dua kali. Tapi tak mempan. Tanca meminta baginda raja meninggalkan baju zirahnya, yang kemudian diletakkan di sebelah tempat tidur. Berhasilah operasi Tanca, bengkak itu dipotongnya. Begitulah kisah akhir hidup Raja Jayanagara berdasarkan naskah Pararaton. Earl Drake dalam Gayatri Rajapatni: Perempuan Di Balik Kejayaan Majapahit, menafsirkan bengkak itu sebagai tumor. Sementara Slamet Muljana dalam Menuju Puncak Kemegahan menyebut penyakit itu bubuh atau bisul. Setelah selesai mengoprasi penyakit Jayanagara, Tanca malah mengambil kesempatan itu untuk menikam sang raja. Dia kemudian ditikam balik oleh Gajah Mada. Epigraf Universitas Gadjah Mada, Riboet Darmosoetopo dalam Sima dan Bangunan Keagamaan di Jawa Abad IX-X TU menjelaskan, pada masa Jawa Kuno penyakit termasuk dalam wikara, artinya perubahan, khususnya keadaan tubuh dan mental yang lebih buruk dari biasanya. Berdasarkan data prasasti abad ke-9-10 dan kesusastraan, ada bermacam-macam wikara. Ada wikara yang disebabkan penyakit, wikara sejak lahir, wikara yang terjadi karena perubahan kejiwaan, dan wikara karena kena kutuk. Wikara yang disebabkan penyakit adalah bubuhên atau wudunen (bisul) . Lalu ada Bulêr atau sakit katarak dan sakit mata lainnya yaitu belek. Kemudian ada Humbêlên atau sakit pilek, wudug atau lepra, panastis atau sakit malaria, dan ulêrên atau sakit karena cacing. Sementara yang termasuk wikara bawaan sejak lahir di antaranya bisu (tak dapat bicara), picêk ( buta), pincak atau tumbung (indra pembau yang kehilangan daya bau), bule (albino), busung ( berperut besar). Pun beberapa penyakit kelamin seperti burut atau wêlu (hernia), darih ( impoten pada perempuan), dan kuming ( impoten pada laki-laki). Kemudian beser ( selalu buang air kecil), pandak ( cebol atau kerdil), gambol ( berpunuk), hayan (ayan atau epilepsi), mengi atau asma ( bengek ), wungkuk (bongkok), serta kdi ( banci). Adapula wikara yang disebabkan gangguan jiwa seperti buyan ( gila) dan janggitan ( sakit jiwa karena terkena kutuk). Wikara yang disebabkan kena kutuk dapat bersifat jasmani maupun rohani. Prasasti Wiharu II (851 Saka atau 929) menyebut ada orang yang meninggal dunia karena perutnya membengkak ( matya busunga ). Prasasti itu juga mencatat penderita ayan ( ayana ), orang yang disambar petir padahal tak sedang hujan ( samberen ing glap tanpa hudan ), dan tenggelam di bendungan ( klêmakên ring dawuhan ). Penyakit karena kutukan dibahas pula dalam Kitab Rajapatigundala , naskah undang-undang yang ditulis Raja Bhatati (nama lain Kertanagara) dan disusun kembali pada zaman Majapahit. Pada bagian sapatha disebut nama-nama penyakit yang akan menimpa orang jika tak mematuhi hukum. “…, untuk orang yang tidak mematuhi, dia akan mendapat kesengsaraan,… hidup mereka akan tanpa mendapat kesehatan, mereka akan sakit kusta, tidak dapat melihat dengan sempurna, sakit gila, cacat mental, buta, bungkuk. Maka semua orang yang tidak mematuhi akan dikutuk oleh Raja Patigundala yang suci,” sebut kitab itu. Pun dalam Kitab Korawacrama yang diperkirakan berasal dari abad ke-14. Dikisahkan Bhatara Guru terkejut ketika melihat banyaknya penyakit yang diderita manusia. “ …, terkejutlah Bhattara guru ketika melihat manusia, ternyata banyak yang menderita sakit, ada wudug (lepra), ana buyan (gila), ana wiket (mempunyai banyak luka), pincang welu (hernia), beser (selalu ingin buang air), turuh (kerusakan pada salah satu organ tubuh), apus (kehilangan tenaga), wuta (buta), tuli (tuli), bisu (bisu), barah (lepra yang sudah parah), uleren (cacingan), umis (pendarahan), lampang (sejenis penyakit kulit), bule (albino), gondong (leher membengkak), amis antem (berbau amis), masegir (berbau tidak enak), apek (berbau apek), demikian keadaan manusia,…” tulisnya. Kendati begitu, menurut Riboet, ada anggapan bahwa sebagian orang yang mempunyai cacat jasmani justru mempunyai kelebihan kekuatan rohaniah. Karenanya mereka dijadikan abdi dalem palawija atau abdi dalem ameng-amengan. Mereka itu tergolong watak i jro atau golongan dalam keraton. Mereka terdiri atas orang wungkuk (bongkok), bule , pandak, wuta (buta), jenggi (berkulit hitam), pincang, dan kdi (banci). Di antara macam-macam wikara itu, ada tujuh wikara yang sangat ditakuti oleh masyarakat Jawa Kuno, yaitu kuming (impoten), panten (banci), gringen (sakit-sakitan), wudug (lepra), busung (perut membengkak), janggitan (gila), dan keneng sapa (terkena kutuk). Bahkan ada sejumlah wikara yang dapat menghancurkan kehidupan suami istri. Di antaranya kuming, panten, wudug, dan ayan. Hal itu termaktub dalam teks hukum Agama atau Kutaramanawa yang berlaku, khususnya pada masa Majapahit. Isinya, seorang istri boleh membatalkan perkawinannya jika suaminya menderita beberapa penyakit tertentu, yaitu gila, batuk kering, ayan, impoten, dan banci. Bila akhirnya istri tak suka kepadanya, sang istri diimbau untuk menunggu tiga tahun. Selama itu sang suami diberi kesempatan untuk berobat. Namun, jika selama tiga tahun tak sembuh, kata aturan itu, jangan salahkan istri kalau menikah lagi dengan orang lain. “ Tukon (mahar) tak usah dikembalikan kepada suaminya. Menunggu dahan bertunas namanya,” tulis aturan itu.
- Yang Seteguh Batu Karang: Kisah Grace Walandaow Hartono
JAKARTA, 16 November 2018. Pemakaman Tanah Kusir siang itu dilanda haru. Isak tangis dan sedu sedan mengiringi turunnya peti mati ke dalam liang lahat. Dengan khidmat, seorang pendeta perempuan mengumandangkan kidung pujian, diikuti oleh sebagian besar hadirin yang ada di sana.
- Kepala Polisi Era Revolusi
JAKARTA, pertengahan Oktober 1945. Kabar buruk bertiup kencang dari Bekasi: pasukan Kaigun atau Angkatan Laut Jepang yang akan bergerak ke arah Bandung dengan kereta api dicegat lalu dibantai di tepi Kali Bekasi. Tak jelas siapa pelakunya. Tentara Keamanan Rakyat (TKR) setempat yang saat kejadian ada di situ, alih-alih mencegah malah terlibat dalam pembantaian.
- Sebelum Soekanto Jadi Kepala Polisi
DENGAN berpakaian preman, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo kerap mengunjungi tempat-tempat yang dianggap rawan. Tengah malam, sebelum pulang ke rumah, dia singgah ke kantornya. Di ruang penjagaan, dia menemukan komandan jaga, seorang inspektur berkebangsaan Belanda, tidur terlelap. Soekanto ingin memberi pelajaran. Dia merogoh saku sang inspektur dan mengambil revolver. Soekanto juga melaporkan peristiwa itu ke atasannya agar memberikan sanksi. Yang terjadi, petugas itu dipecat dari kepolisian.
- Anak Pandu Jadi Polisi
SIANG bolong, 7 Juni 1908, tangisan bayi pecah. Kegembiraan menyelimuti pasangan Martomihardjo dan Kasmirah atas kelahiran putra pertama mereka setelah delapan tahun penantian. Martomihardjo seorang pamongpraja dari Purwerejo, Jawa Tengah, yang saat itu menjabat asisten wedana di Jasinga, Bogor –terakhir sebagai wedana di Tangerang dan kadang-kadang asisten wedana di Bogor. Sementara Kasmirah, juga dari keluarga priayi, asli Bogor.
- Taktik Banten Taklukkan Pakuan Pajajaran
Kerajaan Pajajaran didirikan pada 1333 oleh beberapa bangsawan dari Galuh. Kerajaan yang beribu kota di Pakuan (kini, Bogor) itu untuk pertama kalinya berhasil menyatukan seluruh wilayah Jawa Barat, dari selatan sampai utara, di bawah kekuasaan tunggal. Pajajaran melancarkan serangan ke pelabuhan-pelabuhan pesisir utara, termasuk ke Wahanten Girang atau Banten Girang. Sejarawan Claude Guillot mencatat bahwa karena tak ada satu indikasi pun yang memungkinkan dugaan bencana alam, terpaksa disimpulkan bahwa Banten Girang musnah dalam perang sekitar tahun 1400. Banten Girang hancur dan perekonomian berhenti. “Untuk periode tersebut diketahui hanya satu serangan terhadap kota ini yang menurut teks berbahasa Sunda, Carita Parahyangan , dilakukan oleh pasukan Pajajaran,” tulis Claude Guillot dalam Banten: Sejarah dan Peradaban Abad X–XVII . Banten berada di bawah kekuasaan Pajajaran hingga awal abad ke-16. Ketika kekuasaan Pajajaran merosot, Kerajaan Demak, melancarkan beberapa serangan ke Banten paling tidak mulai tahun 1520. Untuk menghadapi serangan pasukan Islam itu, pada 1511 penguasa Banten berusaha meminta bantuan kepada Portugis di Malaka. Penguasa Demak kemudian mengutus seorang ulama, Sunan Gunung Jati dan anaknya, Hasanuddin, ke Banten Girang, untuk membantu dari dalam. Portugis tidak segera merespons permintaan penguasa Banten. Penguasa Banten yang disebut “Sanghyang” keburu meninggal dan mungkin peristiwa inilah yang melemahkan kekuatan militer Banten. Sunan Gunung Jati pun memanfaatkan kesempatan itu untuk memberi tahu pasukan Demak agar merebut pelabuhan Banten. “Di pengujung tahun 1526, Sunan Gunung Jati dan anaknya, Hasanuddin, dibantu dari dalam oleh Ki Jongjo, salah seorang petinggi kota yang menjadi mualaf dan memihak kaum Islam, pasukan Demak berhasil merebut pelabuhan Banten, kemudian ibu kota Banten Girang,” tulis Guillot. Setahun kemudian, pada 1527, Sunan Gunung Jati merebut pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta. Jadi, lanjut Guillot, dinasti Islam bukanlah pendiri Banten. Sebenarnya dinasti ini merebut kekuasaan dari sebuah negara yang memiliki sejarah panjang dan yang kemakmurannya sejak lama bertumpu pada penghasilan biji lada dan perdagangan internasional. Sunan Gunung Jati kemudian menetap selamanya di Cirebon. Hasanuddin menggantikannya berkuasa di Banten. Dia memerintah selama beberapa tahun di Banten Girang. Ayahnya kemudian memerintahkan untuk memindahkan istana ke pelabuhan Banten. Di sana, dia membangun istana Surosowan, alun-alun, pasar, masjid agung, dan masjid di kawasan Pacinan. Hasanuddin meninggal dunia pada 1570, pada tahun yang sama dengan ayahnya. Dia digantikan anaknya, Maulana Yusuf. Pembangunan yang dilakukannya dalam naskah Babad Banten disebut gawe kuta buluwarti bata kalawan kawis (membangun kota dengan menggunakan bata dan karang). Yusuf membangun saluran-saluran, bendungan, benteng pertahanan, memperluas serambi masjid agung yang dibangun ayahnya, dan membangun sebuah masjid di Kasunyatan. Selain pembangunan fisik, dia juga mengembangkan perkampungan dan pertanian (ladang dan sawah). Peran lain Yusuf yang sangat penting adalah penyebaran agama Islam melalui penaklukan . “Beliau berhasil meruntuhkan seluruh kerajaan Sunda yang berkedudukan di Pakuan Pajajaran. Penyerangan ini dilandasi oleh tekadnya untuk menyebarkan agama Islam ke daerah pedalaman Banten, sehingga sejak saat itu Jawa Barat menjadi daerah penyebaran agama baru ini,” tulis Heriyanti Ongkodharma Untoro dalam Kapitalisme Pribumi Awal: Kesultanan Banten 1522-1684 . Menurut H.J. de Graaf dan Th. G. Th. Pigeaud dalam Kerajaan-Kerajaan Islam di Jawa , motivasi lain Banten menyerang Pajajaran mungkin merasa penyaluran hasil bumi ke kota pelabuhan, guna usaha perdagangannya, terancam. Mungkin juga harapan untuk mendapat banyak rampasan perang merangsang semangat tempur mereka. Seperti strategi kakeknya ketika merebut Banten, keberhasilan Yusuf menaklukkan Pajajaran juga berkat bantuan orang dalam. De Graaf dan Pigeaud mencatat, berdasarkan uraian yang cukup panjang dalam Sadjarah Banten dapat disimpulkan bahwa kemenangan tentara Banten dipermudah oleh pengkhianatan seorang pegawai raja Pajajaran. Pengkhianat itu telah membuka pintu bagi saudaranya yang memegang komando atas sebagian laskar Banten. Dari cerita itu juga diketahui bahwa sudah ada orang Su n da Islam yang ikut bertempur di pihak Banten. Sadjarah Banten juga menyebut banyak penguasa dan alim ulama ikut menyerang Pakuan. “Pimpinan agama dipegang oleh Molana Judah (dari Jeddah, Arab); tentang Molana ini tidak diketahui lebih lanjut,” tulis De Graaf dan Pigeaud. Setelah Pakuan jatuh dan raja beserta keluarganya menghilang, golongan bangsawan Sunda masuk Islam. Karenanya mereka diperbolehkan tetap menyandang pangkat dan gelarnya. Setahun setelah penaklukkan Pakuan Pajajaran, Maulana Yusuf meninggal dunia pada 1580.
- Cara Perempuan Zaman Kuno Mengakhiri Pernikahan
Terutama gadis bangsawan, mereka seringkali menikah karena alasan politik. Kendati begitu, banyak perempuan yang tak bahagia dalam pernikahannya boleh mengajukan cerai. Pada masa Majapahit pernikahan diatur dalam teks hukum Agama atau Kutaramanawa . Disebutkan seorang istri boleh membatalkan perkawinannya jika suaminya menderita beberapa penyakit tertentu. Jika laki-laki menderita penyakit gila, batuk kering, ayan, impoten, banci, dan akhirnya istri tak suka kepadanya, sang istri diimbau untuk menunggu tiga tahun. Selama itu sang suami diberi kesempatan untuk berobat. Jika selama tiga tahun tidak sembuh, kata aturan itu, jangan salahkan istri kalau dia menikah lagi dengan orang lain. " Tukon (mahar) tak usah dikembalikan kepada suaminya. Menunggu dahan bertunas namanya,” tulis aturan itu. Adapun soal aturan cerai, harus ada empat bukti. Dinamakan siddhaatadin , yaitu saksi, memecah uang yang diucapkan oleh saudara dari pihak laki-laki, memberikan air untuk mencuci muka, dan memberikan butir beras. Jika empat bukti tak dilakukan perceraian tidak sah. Perkawinan belum terpisah. Karenanya, perempuan akan didenda empat laksa oleh raja yang berkuasa apabila dia menikah dengan laki-laki tanpa bukti-bukti perceraian. Peter Carey dalam Perempuan - PerempuanJawa menyebutkan pada masa perkembangan Islam beberapa putri bangsawan juga tercatat pernah mengajukan cerai atas suami-suami mereka. Raden Ayu Notodiningrat, cucu Mangkunegoro II (bertakhta 1796-1835), menderita dalam perkawinannya. Dia menikah dengan Bupati Probolinggo di ujung timur Jawa yang kasar dan tak sopan. Dia pun mengajukan perceraian atas dasar penganiayaan dan berhasil pada 1821. Tuduhannya itu dia sampaikan kepada eyangnya. Isinya, dia merasa sang suami tak memperlakukan dirinya sesuai dengan martabat dan kelahirannya sebagai bangsawan. Pertama, dia tak dipercaya kalau uang rumah tangga tak bersisa. Suaminya tak mau memahami bagaimana uang itu telah dihabiskan. Kedua, ketika suaminya marah, dia disiksa. Nama orangtuanya pun difitnah. Ketiga, setiap kali sang putri membuat kesalahan sedikit saja dalam melayani, suaminya akan mengatakan hal-hal yang tidak benar tentangnya. "Membandingkan saya dengan seorang teledek jalanan atau seorang pelacur,” tulis Raden Ayu Notodiningrat. Kasus lainnya menimpa Ratu Bendoro, anak Sultan Hamengkubuwono I dari Yogyakarta. Secara hukum dia dipisahkan dari suaminya, Raden Mas Said atau Mangkunegara I pada Desember 1763. Itu usai suatu periode yang amat pahit dan sengit antara kedua istana. Baik Ratu Bendoro maupun Ratu Ayu Notodiningrat memperoleh perceraian dengan membawa perkara kepada Penghulu Surakarta di Pengadilan Surambi di Kasunanan. “Putusan dalam kasus Ratu Bendoro menjadi preseden bagi kasus Raden Ayu Notodiningrat hampir 60 tahun sesudahnya,” tulis Carey. Carey pun menjelaskan perceraian bisa diperoleh seorang istri dengan berbagai dalih. Yang paling umum adalah pelanggaran kontrak pernikahan. Biasanya dengan alasan kurangnya dukungan dan atau desersi (melarikan diri) suami. Perceraian demikian dikenal sebagai talak . “Ini didasarkan pada hukum syafi’i yang kondang dan dikenal seantero Pulau Jawa,” jelas Carey. Ada juga istilah taklek . Ini merupakan perceraian bersyarat yang diucapkan dalam upacara pernikahan. Melalui sistem ini, seorang perempuan pun menjadi lebih mudah mendapatkan perceraian. Pasalnya suaminya telah berjanji bahwa dia bisa dianggap membuat talak jika mengabaikan, menganiaya, atau tidak memberi dukungan finansial kepada sang istri. Terakhir, perceraian yang disebut mancal . Di sini, sang istri membeli kebebasannya sendiri. Harga kebebasan itu bisa saja sejumlah mas kawin yang dibayar kepada keluarga pengantin perempuan ketika menikah atau disisakan sebagai utang. Namun biasanya harganya lebih tinggi daripada itu. “Selain persetujuan suami sangat penting dan pengumuman pembatalan resmi harus diucapkan oleh penghulu yang berurusan dengan semua hal menyangkut perkawinan, perceraian, warisan, di Pengadilan Surambi, ruang terbuka di depan Masjid Agung,” jelas Carey. Kasus-kasus seperti itu, menurut Carey, menunjukkan kalau perempuan bangsawan atau putri raja Jawa bukan budak belian suami seperti yang sering digambarkan dalam literatur kolonial Hindia Belanda. Perempuan Jawa memiliki hak hukum. Semakin tinggi kelahiran mereka, semakin besar kemungkinan mereka menggunakan hak itu dalam kasus desersi atau kekerasan pihak suami.






















