- Budi Setiyono
- 4 Jul 2019
- 7 menit membaca
PERINTAH datang dari Mohammad Hatta, wakil presiden yang juga perdana menteri. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo selaku kepala Djawatan Kepolisian Negara (DKN) diberi kuasa untuk meninjau dan mempelajari bentuk, susunan, dan perlengkapan kepolisian di luar negeri. “Tidak ada agenda lain. Tidak ada by design. Dari sisi surat perintah, ya cuma untuk mempelajari polisi di negara lain,” ujar sejarawan Ambar Wulan. Bersama Awaloedin Djamin, Ambar menulis biografi Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











