top of page

Hasil pencarian

9741 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

  • Sidarto Danusubroto: Negara Terlibat dalam Kejahatan Kemanusiaan 1965-1966

    SIDARTO Danusubroto, anggota Dewan Pertimbangan Presiden merasa tragedi 1965 sebagai beban bahkan utang sejarah yang harus dilunasi oleh generasi sekarang. Jangan diwariskan kepada generasi yang akan datang. Oleh karena itulah diadakan simposium “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” selama dua hari, 18-19 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Sebagai penasihat simposium, Sidarto mengatakan bahwa pelaksanaan simposium merupakan wujud keberanian semua pihak untuk menerima sudut pandang yang berbeda terkait tragedi 1965. “Ini suatu pencapaian tersendiri yang layak kita syukuri bahwa kita bisa saling berhadapan, bertatap muka, dan berdialog satu sama lain, dalam suasana yang beradab sebagai warga negara Indonesia,” kata Sidarto menutup samposium. Sidarto menambahkan, terkait tragedi 1965 dengan tetap mengakui adanya konteks politik internasional yaitu Perang Dingin, kita harus tetap mengakui dengan kebesaran jiwa bahwa kita belum mampu mengelola bangsa yang majemuk secara beradab terutama dalam perbedaan ideologi. Hal ini masih terus membayangi kita hingga saat ini, di mana kita mengelola perbedaan ras, etnis, agama, maupun perbedaan lain dengan jalan kekerasan. “Kita mengakui terjadinya konflik horizontal dalam tragedi 1965, namun demikian kita harus mengakui keterlibatan negara. Hal ini meminta kita untuk melakukan refleksi paling mendalam tentang bagaimana kita mengelola negara dan bangsa ini,” tegas purnawiran polisi itu. Lebih lanjut Sidarto menguraikan, tragedi 1965 telah menyebabkan adanya korban pahlawan revolusi beserta keluarganya. Lebih jauh tragedi ini telah menyebabkan pembunuhan dalam jumlah besar, belasan ribu orang dibuang, dipenjarakan, disiksa, tanpa proses pengadilan atau diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, tetapi langsung mengalami penahanan dalam janga waktu yang lama yang dikenal dengan istilah tahanan politik. “Tidak hanya perampasan hak dasar sebagai warga negara yang dialami oleh para tahanan politik dalam bentuk penahanan tanpa pengadilan, tapi perampasan hak dasar terjadi bagi warga negara yang diindikasikan sebagai eks anggota PKI dalam berbagai bentuk stigmatisasi dalam masyarakat, pelarangan terhadap banyak karya intelektual serta rasa takut yang menyebar karena hanya dengan membicarakannya bisa kena stigma,” kata Sidarto. Sidarto berharap dengan adanya simposium ini ke depannya semua pihak akan memiliki kebesaran jiwa. Menurutnya menjadi kewajiban seluruh bangsa untuk untuk menyembuhkan luka bangsa dan mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks kemanusiaan yang beradab. Dengan simposium ini pula, Sidarto menyatakan, harapan akan adanya penyelesaian kasus 1965 pun semakin menguat. Dia mendengar aspirasi dalam simposium ini sebagai dorongan kuat warga negara terhadap penyelesaian HAM. Sidarto berharap simposium ini memberikan rekomendasi untuk diambilnya langkah-langkah segera berupa rehabilitasi umum bagi para korban HAM dalam konteks mengembalikan hak-hak sipil dan hak-hak warga negara sepenuhnya tanpa stigma dan diskriminasi. Memberi pemulihan yang efektif dan menyeluruh kepada korban dan keluarga korban yang dituduh PKI dan yang terkena stigmatisasi dan diskriminasi. “Sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Komnas HAM,” kata Sidarto yang pernah menjadi anggota DPR dan ketua MPR. Selain itu, Sidarto juga menekankan pentingnya perawatan ingatan yang seimbang dan objektif tentang tragedi 1965 demi memelihara kesadaran dan identitas kita sebagai bangsa Indonesia. Lebih lanjut, Sidarto juga berharap suasana kebebasan selama simposium bisa dilakukan di daerah-daerah tanpa ada gangguan dari pihak manapun dan negara wajib untuk melindungi.    “Saya berharap simposium ini menjadi sebuah langkah awal bagi penyelesaian yang menyeluruh dan berkeadilan. Terakhir, saya yakin dengan sikap penerimaan demikian kita tanpa terkecuali bisa melangkah ke depan dengan nyaman dan aman,” pungkas Sidarto.

  • Pentingnya Merawat Ingatan Peristiwa 1965

    IFDHAL Kasim, mantan Komisioner Komnas HAM, menyatakan pentingnya merawat ingatan mengenai peristiwa 1965. Khususnya, adanya pelanggaran berat HAM memberikan kewajiban pada negara untuk mengingat peristiwa itu. “Tidak menghancurkan dokumen atau situs-situs yang bisa membangkitkan ingatan,” ucapnya dalam simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan,” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016. Lebih lanjut, Ifdhal memaparkan tujuan merawat ingatan bukanlah untuk membalas dendam. Justru dengan memori diharapkan bisa mencegah peristiwa yang sama tidak terulang. “Jadi memori ini sebagai upaya pemulihan,” tuturnya. Selain iti, menurutnya para penyintas bisa mendapatkan hak-haknya di antaranya restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan memberikan kepuasan pada para korban atau penyintas yang menderita. “Selain empat itu, tentu mencegah peristiwa tidak berulang,” ungkap Ifdhal. Yang terpenting menurutnya negara harus mengambilalih persoalan ini. Negara tidak seharusnya membiarkan hal ini hanya menjadi upaya yang hanya dilakukan oleh masyarakat. Dia menilai negara sebenarnya sudah dibantu masyarakat untuk mengingat. Pun juga untuk mencegah benturan lebih keras di masyarakat. “Ada gerakan dari masyarakat namun negaranya tidak berani mengambil tanggung jawab,” tegasnya. Karenanya, penyembuhan perlu dilakukan sebagai sebuah bangsa. Jika tidak, prasangka politik akan selalu ada. Kekhawatiran juga akan selalu muncul. “Misalnya begitu simposium ini diadakan sudah ada yang protes. Selalu ada protes jika menyangkut peristiwa 1965. Ini menunjukan kita masih belum bisa melepaskan diri dari peristiwa lama seakan peristiwa itu baru terjadi kemarin,” papar Ifdhal.

  • Rekonsiliasi Harus Didahului Pengungkapan dan Pengakuan Kebenaran

    REKONSILIASI menjadi dasar untuk dapat menyelesaikan pelanggaran HAM berat tahun 1965. Namun, rekonsiliasi harus dimulai dari diri sendiri. Semua pihak harus berdamai dengan masa lalu. Demikian dikatakan oleh Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, ketua panitia pengarah simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016. “Banyak yang bilang mending dilupakan, masa lalu itu akan berlalu. Tapi ada berapa beban masa lalu yang akan terus diwariskan. Kita bukan bangsa beradab jika takut menghadapi masa lalu,” ujar Agus Widjojo. Tantangannya, kata Agus, adalah bagaimana semua pihak bisa melepaskan masa lalunya. “Sudahkan secara individu bisa berdamai dengan diri sendiri? Kalau masih berkutat menuntut keadilan kita tanpa sadar akan masuk ke dalam pembuktian pengadilan,” katanya. Menurut Agus konsep rekonsiliasi yang terpenting bukan penyelesaian antarindividu. Rekonsiliasi harus diletakkan pada bingkai kebangsaan. Dia berharap semua pihak tidak takut rekonsiliasi akan menghilangkan hak-hak pihak tertentu. Semua harus sepakat mitos korban bahwa negara bisa berlaku seenaknya pada warganya harus segera ditinggalkan. “Semua yang dituntut oleh semua komponen dapat selesai dengan rekonsiliasi. Tidak ada hak yang hilang,” tegasnya. Agus optimistis tragedi 1965 tak akan terjadi lagi di negara ini selama Indonesia tetap memakai sitem pemerintahan yang demokratis. “Sebelumnya kan kita menganut kultur kekuasaan absolut,” ungkapnya. Koordinator Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), Kemala Candrakirana memaparkan bahwa selama 40 tahun dari 1965 hingga 2005 terkumpul 1.300 kasus kekerasan yang melibatkan 3.150 korban. “Data itu didapatkan dengan mendengar kesaksian melibatkan korban dan majelis warga di ruang publik dari Aceh sampai Papua,” kata Kemala. Bentuk-bentuk penganiyaan beragam, mulai dari pembasmian, kekerasan dalam merampas aset, penyeragaman dan pengendalian kekerasan antarwarga, serta kekerasan terhadap perempuan. “Impunitas terhadap pelanggaran HAM berat 1965-1966 telah memungkinkan terus terjadinya pelanggaran berat selama 40 tahun terakhir di Indonesia,” ujar Kemala. Sementara itu, Komnas HAM telah mengumpulkan berkas setebal 2000 lembar yang membuktikan terjadinya kejahatan HAM pada 1966-1966 dan dampak sesudahnya terhadap penyintas. “Itu adalah holocaust yang dilakukan oleh negara,” kata pegiat HAM, Harry Wibowo. Lebih jauh, Harry menyebut tragedi 1965 bukan hanya pelanggaran HAM berat, tapi merupakan kejahatan serius. “Jadi UU No. 26 tahun 2000 soal pengadilan HAM itu mereduksi kejahatan serius menjadi pelanggaran HAM,” ungkapnya. Kemala menegaskan proses rekonsiliasi akan tercapai sebagai dampak dari proses penyelesaian. Untuk mencapai proses penyelesaian, KKPK telah menyusun enam pilar yang disebut Satya Pilar. “Satya pilar adalah dasar kerja bersama untuk penyelesaian,” kata Kemala. Sejauh ini, langkah yang dilakukan masih parsial. Usaha menuju penyelesaian belum dilaksanakan dalam satu kesatuan. “Satya Pilar tidak ada jalan tunggal. Ini adalah penegakan integritas Indonesia sebagai negara hukum,” ujar dia. Pilar tersebut antara lain pengungkapan dan pengakuan kebenaran. Upaya ini menurut Kemala telah ada di lingkungan masyarakat. Namun, pilar ini juga dibutuhkan pengakuan dari negara. Kemudian, menurutnya perlu ada upaya khusus lewat pemulihan. Dalam hal ini bukan soal proses hukum. Namun kebijakan sosial, seperti soal kesehatan maupun perlindungan sosial. “Ada peran baik sektor pemerintahan nasional dan daerah. Kemudian ada dialog publik menuju rekonsiliasi yang selayaknya terjadi di semua ranah karena realitas pengalamannya beda-beda,” kata Kemala. Dalam hal ini, Kemala pun optimis bangsa Indonesia bisa mencapai harapan menuju rekonsiliasi. Sebab, berbagai pihak sudah mulai terbuka dengan isu 1965. Ini juga terlihat dari komunitas keagamaan. Beberapa guru pun mulai menggunakan bahan ajar yang independen dan tidak menutup diri pada kisah tragedi 1965. “Kita perlu merangkul ini semua agar menyeluruh dan bisa berdampak pada rekonsiliasi nasional,” kata Kemala. Harry Wibowo sepakat bahwa rekonsiliasi adalah dampak dari pengungkapan dan pengakuan kebenaran. Dia mengajukan empat pilar demi meraih tujuan rekonsiliasi, yaitu hak korban untuk mengetahui kebenaran, keadilan, pemulihan, juga jaminan tidak akan berulangnya kejahatan yang sama. Menurut Harry, dalam proses mencapai rekonsiliasi, perlu dibentuk service crime unit , seperti yang dilakukan dalam pengentasan kasus HAM di Timor Timor. Lembaga yang dimaksud semacam komisi pengungkapan kebenaran yang bisa menyeret pelaku kejahatan ke meja pengadilan. “Usulan saya adalah membentuk komisi pengungkapan kebenaran. Ini bersifat independen bertanggungjawab langsung pada presiden,” kata Harry Wibowo. Hal senada disampaikan Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum dari Universitas Indonesia. Menurutnya diperlukan komisi khusus untuk menangani rekonsiliasi 1965 tanpa mengganggu transformasi politik yang sedang berlangsung. “Komisi itu harus independen, tanpa kontrol pemerintah dalam investigasi dan menghasilkan rekomendasi,” katanya.

  • Ariel Heryanto: Negara Harus Meminta Maaf

    DALAM kerangka acuan simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan,” disebutkan bahwa tahap berikut dari tragedi 1965 adalah operasi pengejaran bukan saja oleh TNI tetapi juga meluas menjadi “konflik horizontal” di beberapa daerah yang menyebabkan jatuhnya korban dari eks anggota PKI dalam jumlah besar. Ariel Heryanto, profesor di The School of Culture, History and Language, Australian National University, menegaskan bahwa peristiwa 1965 bukan konflik horizontal tetapi konflik vertikal. “Beberapa dari anda sudah memaklumi dan menyebut bahwa peristiwa 1965 adalah masalah konflik vertikal. Saya kira tugas saya untuk mengembangkan lebih lanjut pokok yang saya anggap penting ini,” kata Ariel. Untuk itu, Ariel menguraikan bahwa perlu dibedakan antara bangsa atau masyarakat Indonesia dengan negara Indonesia. Keduanya sering kali dicampuradukan. Untuk sederhananya, negara adalah sekumpulan badan atau lembaga yang satu-satunya boleh memiliki tentara, punya senjata dan boleh menembak, kalau bukan itu namanya preman; satu-satunya badan yang boleh membuat penjara dan memenjarakan orang; satu-satunya badan yang boleh mencetak uang; satu-satunya badan yang boleh memajaki warganya kalau bukan itu namanya palak. Jadi, jelas sekali bedanya antara bangsa dan negara. Dengan demikian, negara juga perlu dibedakan dengan pemerintah. “Kita tadi bicara siapa yang harus meminta maaf. Kalau menurut saya yang harus meminta maaf adalah negara. Pemerintah adalah perwakilan dari negara itu. Pemerintah bisa datang dan pergi; terpilih dan jatuh; negaranya tidak. Kalau pemerintah yang sekarang atau sebelumnya belum siap atau menolak meminta maaf, tidak berarti utang negara itu lunas; negara masih berutang, tinggal pemerintahnya yang belum siap,” tegas Ariel. “Saya berbicara negara secara kolektif,” lanjut Ariel. “Negara bertanggungjawab yang pertama dan utama atas kegagalan yang terjadi mengelola masyarakat di tahun 1965, baik itu presiden, parlemen, tentara, bersama-sama secara kolektif adalah negara. Saya tidak mau menujuk satu atau dua pihak,” lanjut Ariel. Menurut Ariel, dalam sejarah di Indonesia atau di banyak negara lain, kalau terjadi sebuah kekerasan massal yang meliputi wilayah yang besar dan berlangsung berbulan-bulan, biasanya negara ikut campur. Bukan konflik antarmasyarakat. “Dan tahun 1965 menurut saya menunjukkan itu,” kata Ariel. Apabila konflik-konflik yang terjadi di tahun 1960-an di Indonesia terjadi hanya pada level masyarakat maka yang terjadi adalah kekerasan yang bersifat sporadik, acak dan lokal. Korbannya mungkin puluhan atau ratusan. “Saya tidak bisa membayangkan sampai ribuan. Kalau jumlahnya sampai puluhan ribu atau ratusan ribu, pasti ada bantuan negara. Dan negara tersebut bisa juga dengan bantuan negara-negara lain, bekerjasama memungkinan terjadinya kekerasan,” kata Ariel. Ariel tidak menyangkal ada konfik pada level lokal antarwarga pada 1965. “Tetapi kalau berhenti pada level itu, anda sudah membebaskan negara dari kegagalannya dan kejahatannya ketika terlibat dalam kekerasan itu. Tetapi bila negara terlibat maka negara telah mengalihkan tanggungjawab itu kepada sesama warga yang terus menerus saling membeci dan mencurigai. Kita tidak akan pernah selesai dan akan begini terus,” kata Ariel. Sementara itu, Salim Said mengatakan bahwa mestinya kita memahami peristiwa 1965 sebagai dinamika perkembangan menjadi suatu bangsa. Dan peristiwa itu adalah fenomena dari peradaban yang rendah yang menjadi musuh kita bersama. Kita harus rendah hati menerima kenyataan itu. “Selama bangsa ini belum bisa menerima kenyataan sejarah dan keragaman Indonesia, maka bangsa ini belum beradab. Dan kita dalam proses menjadi Indonesia yang beradab masih lama,” kata Salim Said.       Ariel dengan tegas menyatakan berbeda pendapat dengan Salim Said soal bangsa yang beradab. Ucapan itu mengingatkannya kepada kejijikan orang-orang Eropa ketika menjajah di tanah Hindia Belanda. “Mereka jijik melihat bangsa Indonesia: bangsa apa ini, kulitnya cokelat lagi. Ketika ada bangsa seperti Sukarno cs. yang mencoba memerdekakan diri, orang-orang asing itu kagum. Barangkali perlu dirumuskan ulang, kita yang justru kurang beradab sekarang tidak seberadab generasi tahun 1930-an itu,” kata Ariel.

  • Simposium 1965 Tanpa Kata Maaf

    MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mewakili pemerintah mengatakan akan berupaya menyelesaikan masalah pelanggaran HAM 1965, namun menegaskan tidak akan meminta maaf kepada siapa pun juga tentang masalah ini. Pernyataannya itu merespons gencarnya kabar tentang permintaan maaf pemerintah kepada PKI. “Menguak kembali G30S adalah pintu masuk untuk menyelesaikan masalah HAM di Indonesia. Saya sebagai Menkopolhukam akan mempertaruhkan apapun untuk penyelesaian ini. Namun ingat, pemerintah tidak bodoh untuk melakukan permintaan maaf ke sana-ke mari,” kata Luhut sekaligus membuka simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” pagi tadi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Simposium nasional yang diselenggarakan selama dua hari, 18-19 April, itu merupakan simposium pertama tentang peristiwa 1965 yang disponsori oleh lembaga negara setelah puluhan tahun tak pernah menjadi perhatian pemerintah. Kantor Kemenkopolhukam bekerjasama dengan Komnas HAM, Dewan Pers, dan Dewan Pertimbangan Presiden mengundang berbagai kalangan, baik dari korban, penyintas dan juga pelaku untuk turut duduk bersama membicarakan apa yang terjadi limapuluh tahun yang lalu. “Dua kubu, yang saya sebut golongan anti-PKI dan golongan warga eks PKI, hari ini dapat berbicara bersama, dengan setara. Forum itu akan memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk menafsirkan sejarah secara jernih, juga memberi kedalaman pemahaman tentang tragedi 1965,” ujar Letjen (Purn) Agus Widjojo, gubernur Lemhanas yang juga ketua panitia simposium. Letjen (Purn) Sintong Panjaitan yang pada saat operasi penumpasan PKI 1965-1966 bertugas sebagai komandan peleton RPKAD juga hadir memberikan kesaksiannya pada sesi pembukaan. Menurutnya jumlah korban pembunuhan massal terlalu dibesar-besarkan. Dia bahkan menantang para ahli sejarah untuk membuktikan jumlah korban yang mencapai ratusan ribu itu. “Saya menantang para peneliti untuk menunjukkan di mana kuburan para korban dari PKI,” kata Sintong. Sintong menolak jumlah korban yang mencapai jutaan yang dirujuk berbagai literatur sejarah. Bahkan Sintong meragukan temuan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden Sukarno dan Mayjen Soemarno. Tim Pencari Fakta itu menemukan jumlah korban mencapai 80.000. “Cari saja data 100 korban yang bisa dibuktikan secara otentik,” ujar Sintong menantang. Pandangan Sintong tersebut berdasarkan pengalamannya semasa ikut operasi penumpasan PKI ke Pati, Jawa Tengah. “Pada 19 Oktober kami ditugaskan masuk ke Jawa Tengah, sebab daerah ini basis penyokong utama Dewan Revolusi karena basis PKI,” ujar Sintong. Menurutnya, di daerah Pati yang menjadi tempatnya bertugas, hanya ada satu orang yang ditembak mati. “Dia ditembak karna mencoba lari, dan ternyata itu orang kurang waras,” kata Sintong melanjutkan. Soal Jumlah Korban Keterangan Sintong ini berlawanan dengan keterangan Sarwo Edhie Wibowo, komandan RPKAD yang dalam sebuah wawancara pernah mengatakan jumlah korban pembantaian mencapai tiga juta orang. Ketika dikonfirmasi oleh seniman Arjuna Hutagalung tentang jumlah korban tersebut, Sintong mengelak memberikan keterangan. “Ah nggak benar itu, mana datanya,” kata Sintong sambil berlalu meninggalkan lobi hotel. Psikolog dari Universitas Indonesia Dr. Risa Permanadeli merespons pernyataan itu dengan mengatakan bahwa berapa pun jumlah dan angka korban bukanlah sesuatu yang penting. Menurutnya, lepas dari jumlah korban ada mentalitas destruktif yang diwariskan dari masa lalu Indonesia yang kelam terkait tragedi 1965. “Bukan masalah berapa korban. Bangsa kita terus-menerus memproduksi ingatan kelam yang entah sampai kapan berakhirnya. Dan ingatan itu selalu diwariskan dari masa ke masa yang membentuk siapa kita sebagai sebuah bangsa,” ujarnya. Sementara itu psikiater Limas Susanto menyatakan pengungkapan masalah 1965 juga penting dilakukan secara lebih beradab. “Pemberadaban tersebut bisa dengan mendengarkan pengalaman dari para penyintas. Dan untuk menuju hal itu, diperlukan pemimpin yang jujur dan bertindak berdasar fakta,” ujarnya. Pada sesi pertama diskusi dihujani banyak pertanyaan dan pernyataan. Sebagian besar datang dari pihak penyintas dan korban yang selama ini bungkam akibat stigma negatif komunisme produk pemerintahan Soeharto.

  • Pertemuan Penyintas 1965 Dibubarkan Kelompok Anti-Demokrasi

    PERTEMUAN penyintas 1965 yang tergabung dalam Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP) di Kompleks Coolibah, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, 14 April 2016, diteror dan dibubarkan oleh organisasi massa, di antaranya Front Pembela Islam dan Pemuda Pancasila. Kepolisian dari Polsek Cianjur yang mestinya menjamin keamanan tak berdaya oleh tekanan massa antidemokrasi tersebut. Padahal, belum lama Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas kelompok-kelompok antidemokrasi. Para penyintas berjumlah sekira 80 orang dari Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan, berusia 70-80 tahun tersebut akan dilibatkan dalam Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 18-19 April 2016. Simposium ini terselenggara atas prakarsa Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komnas HAM, Dewan Pers Indonesia, Institute for Peace and Democracy, Forum Silaturahmi Anak Bangsa, dan lima universitas. “Aksi teror dan pembubaran pertemuan penyintas dari YPKP 1965 ironisnya berlangsung ketika mereka sedang membahas inisiatif untuk simposium nasional tentang 1965 yang disponsori Menkopolhukham,” kata Reza Muharam, aktivis IPT65, kepada Historia. Reza menegaskan kejadian tersebut menunjukkan sekali lagi bahwa para penyintas 1965 dan keluarganya sejak setengah abad yang lalu masih saja menjadi korban stigma dan teror. Tujuan teror jelas untuk menciptakan rasa takut dan membungkam mereka yang menyuarakan kebenaran dan menuntut adanya keadilan menyangkut tragedi 1965. Pembubaran tersebut juga menunjukkan masih adanya kekuatan sisa-sisa Orde Baru yang tidak ingin kejahatan kemanusiaan 1965 ini diungkap ke publik secara terang benderang. “Namun, kami yakin upaya mereka untuk terus menutupi kasus 1965 pada akhirnya akan sia-sia. Kita hidup di era globalisasi informasi, Perang Dingin sudah lama selesai dan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sudah menjadi standar universal bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara internasional,” kata Reza. Kejadian teror ini, lanjut Reza, hanya menunjukkan urgensi harus adanya penyelesaian kasus 1965 yang menyeluruh. Rekonsiliasi bukanlah metode untuk penyelesaian suatu kasus impunitas. Ia adalah produk akhir dari proses penyelesaian yang mengakomodir hak-hak korban, yaitu hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan adanya jaminan negara bahwa hal serupa tidak terulang lagi. Dan prasyarat bagi adanya proses menuju rekonsiliasi ini adalah diterapkannya azas kesetaraan secara hukum, dan adanya jaminan keamanan terhadap warga yang dilindungi negara. “Menkopolhukam jika serius hendak menjalankan instruksi presiden untuk ikut menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai dengan fungsinya harus ikut bertanggungjawab atas terselenggaranya jaminan keamanan itu,” kata Reza.

  • Penyintas 1965 Meminta Negara Jamin Keamanan dan Kebebasan

    “Negara kembali gagal melindungi korban pelanggaran HAM 65,” tegas Bedjo Untung, ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP) di YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, 15 April 2016. YPKP berdiri pada 1999 dan aktif mengadvokasi hak-hak penyintas prahara 1965. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembubaran paksa Lokakarya Pelanggaran HAM 1965 di Wisma Coolibah, Cimacan, Ciajur, Jawa Barat, pada 14 April 2016, karena mendapat tekanan dari berbagai ormas antidemokrasi. Acara yang diselenggarakan YPKP tersebut bertujuan menyatukan pendapat para penyintas 1965 untuk dibawa ke Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, Jakarta, 18-19 April 2016. Bedjo menerangkan, sejak pagi 14 April 2016, wisma didatangi ratusan orang beserta aparat kepolisian. Di antara ormas-ormas tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Pancasila, dan Forum Masyarakat Cianjur. Mereka menuntut dan mengintimidasi pemilik wisma agar tidak menerima tamu dari YPKP karena dianggap orang-orang ateis dan komunis. Pemilik wisma akhirnya memutuskan untuk membatalkan acara karena diteror ormas. Padahal menurut Bedjo, sehari sebelumnya, dia telah mengurus perizinan dan mendapat jaminan dari kepolisian setempat. Pembubaran seperti ini bukan kali pertama terjadi. Acara yang bersenarai dengan pengungkapan peristiwa 1965 memang acap kali berujung pembubaran dan aksi sepihak. “Negara tidak memberikan jaminan keamanan, kebebasan berpendapat, berkumpul, dan bersuara. Kami akan terus melaksanakan acara ini meskipun dibatalkan,” kata Bedjo. YPKP kemudian meneruskan acara diskusi dan lokakarya di Komnas HAM. YPKP mengindikasikan keterlibatan intelijen dalam penyadapan informasi terkait acara tersebut. Menurut Bedjo, seminggu sebelum pelaksanaan acara, beberapa pengurus YPKP di daerah (Pemalang, Pati, Cilacap, Pekalongan) –yang bahkan belum mendapat undangan lokakarya– menerima telepon dan diinterogasi oleh aparat intelijen setempat.    Banyak pihak menyayangkan dan menyesali aksi intoleran kemarin. Pada hakikatnya acara tersebut hendak mewadahi aspirasi para penyintas tragedi 1965 yang hak-hak kemanusiannya dirampas ketika rezim Orde Baru berkuasa, untuk selanjutnya disuarakan di simposium nasional. Namun, mereka tetap membuka pintu rekonsiliasi. “Saya sangat kecewa sekali dengan aparat keamanan yang tidak melindungi kita sebagai warga negara tapi kita tidak gentar,” tutur Ariyanto (sersan purnawirawan), 75 tahun. Lelaki sepuh itu mengaku dipenjara sepuluh tahun (1968-1979) di Solo oleh pemerintah karena terkena imbas komandannya yang dituding tidak setia pada rezim Orde Baru. Sampai hari ini, Ariyanto tidak pernah menerima pensiunannya sebagai TNI dan kehidupannya dipersulit oleh citra negatif eks tapol (tahanan politik).  Hal senada disampaikan Syamsul Ilal, 75 tahun. Menurut simpatisan YPKP Medan itu, banyak korban tragedi 1965 di Sumatera Utara yang tanah-tanahnya dirampas oleh negara, dijadikan perkebunan dan dijual ke pihak swasta. Oleh karena itu, melalui forum tersebut dia berharap persoalan agraria itu dapat diadvokasi dan diteruskan dalam simposium nasional.   “Sejak awal YPKP tidak menolak mekanisme rekonsiliasi maupun proses hukum nonyudisial tetapi tanpa menegasikan penegakan proses hukum dan pengungkapan kebenaran,” kata Bedjo Untung. Menurut Reza Muharam, anggota pengarah IPT1965, pembubaran tersebut punya muatan dan kepentingan politis untuk menggagalkan proses pengungkapan kebenaran dari masa lalu Indonesia yang kelam. Hal ini berkaitan menjelang penyelenggaraan simposium nasional yang akan dijadikan pijakan kebijakan pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca 1965.    “Padahal, bagian paling penting dari pemecahan masalah kejahatan HAM adalah pengungkapan kebenaran tentang apa yang sesungguhnya terjadi dan motif politik di balik kejadian pelanggaran HAM tersebut. Banyak kelompok-kelompok yang tidak menginginkan kasus 1965 dibuka,” ujar Reza. Namun Reza optimis, simposium yang akan datang tetap dapat dijadikan momentum pengungkapan kebenaran, bahwa tahun 1965-1966 telah terjadi kejahatan kemanusiaan dan genosida politik yang sampai sekarang masih terjadi.

  • Diam-diam, Indonesia Beli Pesawat Tempur Israel

    TAK lama setelah menjabat Menhankam/Pangab, Jenderal M. Jusuf, menerima laporan mengenai tawaran membeli pesawat tempur jenis A-4E dan A-4F Skyhawk milik Angkatan Udara Israel dengan harga yang cukup murah. Israel mau melepas 32 pesawat itu karena akan menggantinya dengan pesawat tempur yang lebih canggih jenis F-16 Fighting Falcon. “Menurut Jusuf, laporan itu didapat dari Asintel Hankam (Asisten Intelijen Pertahanan dan Keamanan) L.B. Moerdani, yang mempunyai jaringan baik dengan pihak Israel,” tulis Atmadji Sumarkidjo dalam biografi Jenderal M. Jusuf, Panglima Para Prajurit . Jusuf menyetujui pembelian pesawat tempur itu. Tetapi, dia meminta Moerdani agar merancang skenario yang baik sehingga asal usul pembelian pesawat itu tidak diketahui masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, dan pasti menentangnya. “Baru pada tahun 1979 informasi tersebut dilepas ke pihak Mabes (Markas Besar) TNI-AU,” tulis Atmadji. Menurut Jim Winchester dalam Douglas A-4 Skyhawk: Attack & Close-Support Fighter Bomber, Wakil Presiden Amerika Serikat, Walter Mondale, menawarkan 16 Skyhawk waktu berkunjung ke Jakarta pada Mei 1978. Sisanya, 14 Skayhawk (kursi tunggal) dan dua Skayhawk (dua kursi) diserahkan pada November 1979, pesawat ini tipe A-4E dan TA-4H dari Israel. “Ada kemungkinan bahwa Israel yang memulai penjualan, tetapi penjualan itu diperantarai oleh Amerika Serikat untuk menghindari kepekaan Muslim Indonesia,” tulis Jim Winchester. Pada 1980, sejumlah perwira penerbang dipilih secara ketat untuk dilatih menerbangkan Skyhawk, salah satunya Letnan Satu F. Djoko Poerwoko. Dalam bukunya, My Home, My Base , Djoko menceritakan bahwa sebelum sampai ke Israel untuk berlatih, mereka harus melakukan usaha “penyesatan”, antara lain tidak memakai paspor Indonesia sehingga tidak bisa dilacak memasuki Israel. Sepulang latihan selama empat bulan, mereka juga harus menyiapkan alibi bahwa mereka berlatih dan “jalan-jalan” di Amerika Serikat. Operasi latihan hingga persawat itu sampai di Indonesia diberi sandi Operasi Alpha. Dua kali operasi, Alpha I dan Alpha II, masing-masing diberangkatkan sepuluh penerbang. “Pilot-pilot Indonesia dilatih oleh Squadron No. 141 di Etzion, Israel, dan segera setelah selesai pelatihan, skuadron pesawat itu dikirimkan ke Indonesia,” tulis Jim Winchester. Menurut Atmadji, kepada media massa disampaikan bahwa pesawat Skyhawk itu didatangkan dari Amerika Serikat. Namun, ada sejumlah pihak yang tahu bahwa pesawat itu eks Angkatan Udara Israel, tetapi dijelaskan lagi bahwa pesawat itu dibeli lagi oleh Amerika Serikat untuk dijual kepada Indonesia. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku di AS, pesawat-pesawat yang dibeli dari mereka melalui fasilitas khusus boleh dijual kepada negara lain bila disetujui oleh AS. Kebetulan, baik AS maupun Israel sepakat untuk menjual dua skuadron pesawat itu kepada Indonesia. Pembayarannya melalui kredit ekspor kepada AS,” tulis Atmadji. Pada peringatan Hari ABRI 5 Oktober 1980, pesawat-pesawat Skyhawk mengadakan fly-pass (terbang formasi) bersama pesawat yang benar-benar baru yaitu F-5E Tiger II buatan Northtrop Corporation, Amerika Serikat. Walaupun bekas, namun kemampuan pesawat Skyhawk masih prima berkat pemeliharaan Angkatan Udara Israel yang sangat baik. Diprediksi pesawat-pesawat itu dapat beroperasi selama 10 tahun, namun kenyataannya dapat digunakan selama 20 tahun. Mulai tahun 2004, pesawat-pesawat itu secara bertahap dipensiunkan.*

  • Pak Tino Sidin dan Pinjaman Uang dari Pak Harto

    SALAH satu memorabilia yang dipamerkan di Taman Tino Sidin di Yogyakarta adalah kuitansi pinjaman uang sebesar Rp7 juta untuk penyelesaian rumah. Jangka waktu pinjaman selama satu tahun tanpa bunga. Kuitansi tanggal 20 November 1981 itu ditandatangani penerima pinjaman: Tino Sidin. Yang menarik, pemberi pinjaman itu orang nomor satu Republik Indonesia: Presiden Soeharto. Tino tinggal di Yogyakarta, tetapi lebih banyak bekerja di Jakarta. “Belum punya rumah sendiri. Lucu ya! Padahal kenalan saya orang gede-gede,” kata Tino Sidin dalam Apa & Siapa  Sejumlah Orang Indonesia 1981-1982. Tino berpetuah tentang hidup sederhana. “Jangan ngoyo cari duit, dulu kita lahir juga tidak membawa apa-apa.” Menurut arsitek Bambang Eryudhawan, cerita pinjaman itu berawal ketika Tino diundang ke Cendana (rumah Soeharto) mengantar Agus Prasetyo, siswa TK di Probolinggo yang menjadi juara melukis di Tokyo Jepang. “Saat berpisah, Pak Tino menyisipkan kertas ke Pak Harto dengan isi ingin jumpa pribadi. Pada November 1981 bisa jumpa pribadi. Lantas dapat pinjaman itu, untuk uang muka kredit rumah,” kata Bambang Eryudhawan kepada Historia . Tino Sidin lahir di Tebingtinggi, Sumatra Utara, 25 November 1925 dari orangtua keturunan Jawa. Sejak kecil dia berbakat menggambar. Ketika pendudukan Jepang, dia menjadi kepala bagian poster kantor penerangan Jepang di Tebingtinggi. Setelah Indonesia merdeka, selain sebagai anggota Polisi Tentara Divisi Gajah Dua Tebingtinggi, dia menjadi guru menggambar di SMP Negeri Tebingtinggi. Dia bersama Ismail Daulay mendirikan Angkatan Seni Rupa Indonesia (ASRI) di Medan pada 1945. Kuitansi pinjaman uang sebesar Rp7 juta dari Presiden Soeharto kepada Tino Sidin. (Dok. Bambang Eryudhawan). Bersama dua orang temannya, Nasjah Djamin dan Daoed Joesoef, Tino merantau ke Yogyakarta. Mereka bergabung dengan Seniman Indonesia Muda, membuat poster-poster perjuangan. Dia juga bekerja sebagai pegawai bagian kesenian di Kementerian Pembangunan Pemuda (1946-1948) dan bergabung dengan Tentara Pelajar Brigade 17 (1946-1949). Tino kembali ke kampung halaman dan menetap di Binjai. Dia aktif di dunia pendidikan dan kesenian dengan menjadi guru Taman Siswa Tebingtinggi, ketua Palang Merah Remaja Kabupaten Langkat, dan ketua ASRI Binjai. Tino kemudian kembali ke Yogyakarta. Setelah belajar di ASRI (Akademi Seni Rupa Indonesia) Yogyakarta, dia mendirikan Pusat Latihan Lukis Anak-anak (1969-1977). Sementara itu, kawannya Daoed Joesoef menjadi menteri P&K (Pendidikan dan Kebudayaan). “Banyak orang yang naik, karena temannya naik. Saya mungkin begitu juga,” kata Tino. Tino pun mengisi acara Gemar Menggambar di TVRI pada 1978. Pekerjaannya sebagai pendidik “menggambar” menasional. Sejak 1980, dia menjadi penatar guru gambar tingkat TK dan SD seluruh Indonesia. Program ini di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan, bukunya Gemar Menggambar sebanyak 6 jilid disahkan menjadi buku pegangan guru SD seluruh Indonesia. Popularitas Tino melambung seantero negeri. “Ketika dia dibawa Daoed Joesoef meninjau ke Kalimantan Selatan (1979) masyarakat setempat mengelu-elukan Tino lebih dari sang menteri,” tulis Apa & Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1981-1982. “Anak-anak, pramuka, ibu-ibu berebutan mengeroyok. Petugas keamanan kewalahan.” Popularitas itulah yang membuatnya dilirik sutradara untuk membintangi film Nakalnya Anak-Anak (1980). “Pernah nama awak dipasang segede gajah di poster film, padahal awak hanya muncul lima menit di film itu,” kata Tino. Tino menikah dengan Nurhayati pada 1950 dan dikaruniai lima orang anak perempuan. Dia meninggal pada 29 Desember 1995.*

  • Preman Medan dari Zaman ke Zaman

    BEBERAPA waktu lalu, kota Medan terasa mencekam. Di kota penghasil penganan Bika Ambon itu, dua organisasi pemuda tersohor terlibat bentrok: Pemuda Pancasila (PP) versus Ikatan Pemuda Karya (IPK). Aksi anarkis berdarah pecah di Jalan Thamrin, 31 Januari 2016, yang menjadi kawasan pertokoan orang-orang Tionghoa. Seorang ketua ranting IPK tewas dikeroyok dan ditombak anggota PP. Bentrokan meluas ke sejumlah kawasan dalam kota. Pasca tragedi itu, status kota Medan siaga satu. Di Medan, sudah menjadi rahasia publik jika dua organisasi ini merupakan perkumpulan para preman. Preman. Kata itu begitu identik dengan kota Medan. Reputasi preman telah bermula sejak zaman kolonial Belanda di awal abad 20. Mereka adalah kuli non-kontrak atau tenaga lepas yang dibayar harian. Tuan-tuan kebun Belanda ( Planters ) yang menjadi penguasa tanah Deli menyebutnya “ Vrije Man” yang berarti orang bebas. Meski dipekerjakan, para Vrije Man acap kali menjadi gangguan bagi tuan kebun Belanda dalam menjalankan usahanya. Menurut Kompas , 30 November 1986, Vrije Man muncul sebagai pembela kuli kontrak asal Jawa, Tionghoa, dan India yang disiksa mandor kebun atas perintah tuan kebun. Beraneka keresahan ditebarkan oleh Vrije Man . Merusak tanaman kebun, minum-minum sampai mabuk dan memancing keributan, hingga menantang berkelahi merupakan cara Vrije Man unjuk taji terhadap penguasa kebun. Sebagai tanda balas jasa, para Vrije Man digratiskan untuk mengambil makanan dan minuman di warung. Dari konteks inilah istilah Vrije Man berubah menjadi “preman”. “Ia menjadi akronim untuk ‘pre minum dan makan’. Pre disingkat dari prei yang asalnya dari vrije . Bebas minum dan makan,” tulis Kompas . Di masa mempertahankan kemerdekaan, preman turut serta dalam perjuangan revolusi. Peristiwa Jalan Bali pada Oktober 1945 menjadi salah satu medan juang preman Medan melawan penjajah. Di masa ini, kelompok preman pejuang yang paling terkenal adalah Laskar Naga Terbang pimpinan Timur Pane. “Anggota-anggota dari pasukan Naga Terbang ini kebanyakan dari anak-anak Medan, yang mulanya berasal dari jagoan-jagoan kota Medan yang dibina oleh Matheus Sihombing,” tulis Forum Komunikasi Ex Sub Teritorium VII Komando Sumatera dalam Perjuangan Rakyat Semesta Sumatera Utara . Memasuki tahun 1950-an, eksistensi preman masih cukup diterima di tengah masyarakat. Wali Kota Medan, Haji Moeda Siregar (menjabat 1954-1958) bahkan pernah memberikan penghargaan kepada preman. Saat itu, preman Medan berperan mendamaikan perkelahian antarsuku yang terjadi antara pemuda Aceh dengan pemuda Batak. Preman juga membantu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengalami pencurian atau perampokan. Preman akan mencari pimpinan copet dan rampok setempat agar barang-barang yang dicuri lantas dikembalikan kepada pengadu. Pada masa pemerintahan Sukarno, preman terhimpun ke dalam organisasi pemuda bernama Pemuda Pancasila. Pemuda Pancasila didirikan sebagai organisasi sayap Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) yang dibentuk Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959. Pemuda Pancasila secara formal diresmikan dalam kongres IPKI tahun 1961. “Pemuda Pancasila dihadirkan untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 ketika banyak kelompok pemuda saat itu beralih mendukung Nasakom,” tulis Loren Ryter, “Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Suharto′s Order” dalam Violence and The State in Suharto′s Indonesia suntingan Ben Anderson. “Ketika Presiden Sukarno menyerukan mobilisasi umum untuk pembebasan Irian Barat, Pemuda Pancasila mendukungnya dengan mempersiapkan diri bertempur sebagai milisi,” tulis Ryter. Mereka tergabung ke dalam front Pasukan Djibaku Irian Barat (PDIB). Effendi Nasution alias Pendi “Keling”, adalah preman legendaris dan mantan petinju yang dikenal sebagai pemimpin Pemuda Pancasila kota Medan. Menurut Pendi Keling, mencuri, merampok, dan tindak kejahatan lainnya haram bagi preman. “Banyak cara terhormat, yang penting preman itu bukan bandit. Misalnya, menjaga keamanan bandar dan arena perjudian, menjadi pengawal pengusaha kaya, menjaga pusat-pusat keramaian dan bioskop. Dan sesekali mendapat order memukuli jagoan pengusaha lain,” kata Pendi Keling menjelaskan cara preman menghidupi diri, dikutip Kompas . Pada nyatanya, prahara 1965 menandai penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan yang dilakukan oleh preman. Di Sumatera Utara, oknum preman dalam Pemuda Pancasila menjadi pelaku penjagalan kaum komunis. Mereka membersihkan orang-orang yang berafiliasi dengan PKI sampai ke akar-akarnya. “Semua sayap PKI menjadi target mereka: Pemuda Rakyat, Barisan Tani Indonesia (BTI), dan lembaga masyarakat Tionghoa (Baperki),” tulis Ryter. Seiring waktu, di Medan makin banyak preman yang tergabung dalam perkumpulan berbasis organisasi kelompok pemuda. Aktivitasnya pun kian rapat dengan dunia kriminal. Pertarungan dan bentrokan antarorganisasi pemuda kerap kali terjadi. Mulai dari masalah sepele hingga rebutan lahan keamanan bisa memicu kerusuhan anarkis. Dari pertikaian antarpreman yang banyak terjadi, tak pelak, masyarakat sipillah yang paling dibuat resah. Pada paruh kedua tahun 1980, premanisme menjadi satu dari 53 jenis kejahatan yang setiap 24 jam harus dilaporkan Polda Sumatera Utara ke Mabes Polri.*

  • Asa Jawa-Suriname Buyar di Negeri Asal

    DI sudut ruang pamer Erasmus Huis, Jakarta, di mana sekira 60 foto orang Jawa-Suriname dipamerkan dari 20 September-15 November 2014, film pendek berjudul Javaanse Jongen: Its Way of Life diputar berulang-ulang. Soundtrack- nya lagu pop Jawa-Suriname berjudul “Lagu Tentrem”, dinyanyikan Stanlee Rabidin yang juga tokoh sentral film tersebut. Dalam pameran ini juga tersedia belasan buku mengenai Jawa-Suriname yang bisa dibaca pengunjung. Tahun 2015, genap 125 tahun migrasi orang Jawa ke Suriname, koloni Belanda. Mereka menjadi pekerja kontrak di perkebunan sebagai pengganti budak yang dilarang tahun 1863. Sebelum mereka, pekerja kontrak berasal dari India-Britania, yang banyak ulah dan menuntut upah besar. Gelombang pertama imigran dari Jawa datang pada 1890. Mereka, berjumlah seratus orang Jawa, ditempatkan di Marienburg, perkebunan tebu terbesar di Suriname. Periode 1890-1916, rerata orang Jawa datang ke Suriname berjumlah 700 orang per tahun. Jumlahnya berlipat pada 1916 setelah pekerja kontrak India-Britania tak lagi dipakai. Pekerja kontrak dari Jawa meneken kontrak kerja selama lima tahun. Gajinya 60 sen untuk pekerja pria dan 40 sen untuk pekerja perempuan. Setelah kontrak selesai, mereka diizinkan pulang ke Jawa. Jika ingin menetap, mereka diberi uang 100 gulden dan sepetak tanah. Kehidupan kuli kontrak mengenaskan. Pemerintah tak menyediakan sarana pendidikan. Pemerintah khawatir, jika mereka menjadi pandai, mereka keluar dari perkebunan dan bekerja di kota. Johannes Coenraad Kielstra, mantan wakil jaksa di Hindia Belanda yang jadi gubernur Suriname (1933-1944), membuat kebijakan baru terhadap pekerja kontrak. Dia ingin membuat Suriname menjadi lebih berasa Asia. Imigran yang datang tidak ditempatkan langsung di perkebunan, melainkan disiapkan desa-desa khusus. Di desa ini, para imigran, termasuk dari Jawa, berhak membuat aturan sipil sendiri dan mengembangkan budaya asli mereka. Hingga jelang Perang Dunia II, jumlah imigran dari Jawa mencapai 30 ribu orang. Tercatat 7.684 orang kembali ke Jawa ketika perang berakhir. Gema kemerdekaan Indonesia sampai ke Suriname. Muncul keinginan kembali ke Jawa karena mereka merasa seperti di pengasingan. Namun mereka juga dihadapkan pada masalah kewarganegaraan. Pemerintah Belanda memberi waktu dua tahun kepada orang Jawa untuk memilih kewarganegaraan: warganegara Indonesia atau Belanda. Situasi politik Suriname pun mendukung hal ini. Partai politik bisa dibentuk berdasarkan etnis. Orang Jawa membentuk dua partai: Persekutuan Bangsa Indonesia Suriname (PBIS) dan Kaum Tani Persatuan Indonesia (KTPI). KTPI, dipimpin Iding Soemita, memiliki komitmen memperbaiki nasib orang Jawa di Suriname dan menganjurkan anggotanya menjadi warganegara Indonesia. Sementara PBIS, dengan pentolannya, Salikin Hardjo, menganjurkan pendukungnya memilih warganegara Belanda. Ketika Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 1949, Salikin ditunjuk sebagai wakil masyarakat Jawa di Suriname. Pendirian Salikin berubah setelah pengakuan kedaulatan. Dia mendirikan Jajasan ke Tanah Air (JTA) pada Mei 1951, yang mendorong orang Jawa Suriname kembali ke Jawa. Dalam waktu singkat dia berhasil menghimpun 2.000 keluarga. Pemerintah Indonesia menerima permintaan JTA dengan syarat repatriasi tidak ditujukan ke Jawa karena sudah padat. Pemerintah memberi lahan seluas 2.500 hektar di daerah Tongar, sebelah utara Pasaman, Sumatra Barat. Mereka tiba di Tongar dengan kapal Lengkoeas pada 1954 dan mendirikan desa. Asa membangun kehidupan yang lebih baik di negeri asal, buyar. Mereka menghadapi kesulitan keuangan. Tanah juga sulit diolah. Beberapa dari mereka akhirnya memilih kembali ke “tanah pengasingan”. “Hanya hutan. Tak ada rumah, tak ada tempat buang hajat. Hanya barak besar yang disediakan. Setiap keluarga diberi jatah 4x4 meter. Tahun 1959, kami pindah ke Padang, sebab keadaan di sana tidak aman. Dan bulan Oktober 1964, kami memutuskan pulang kembali ke Suriname,” ujar Roemdjinah Wagina Soenawi, seperti dikutip Yvette Kopijn dan Harriette Mingoen dalam Stille Passanten: Levensverhalen van Javaans-Surinaamse Ouderen in Nederland . Karena kesulitan itu, Salikin kena hujat. Orang Jawa di Suriname pun memutuskan tidak pulang ke Indonesia dan memilih menjadi warganegara Belanda.*

  • Persiapan KAA, Gubernur Jawa Barat Bersiap Total

    SANOESI Hardjadinata, gubernur Jawa Barat (1951-1957), rupanya ingin menjadi tuan rumah yang baik dalam perhelatan KAA. Demi kesuksesan hajatan bangsa-bangsa Asia-Afrika itu, Sanusi membentuk tim panitia lokal pun yang diketuai dirinya sendiri. Tim panitia lokal itu beranggotakan 14 orang dari lingkungan pemerintahan provinsi Jawa Barat. Tugas tim panitia lokal KAA meliputi persiapan akomodasi, ruangan rapat, kendaraan, telekomunikasi, alat keperluan konferensi, hingga urusan konsumsi bagi para delegasi KAA. Ada 14 hotel, 15 tempat istirahat swasta, 8 gedung pemerintah dan 8 rumah milik Palang Merah Indonesia disediakan untuk menampung 1.300 peserta KAA. Pada setiap wisma penginapan peserta KAA juga telah disiagakan klinik pengobatan dengan dukungan 3 dokter, 3 juru rawat, 6 mobil ambulan.Tak hanya itu, 10 kamar khusus di rumah sakit St. Borromeus juga sudah dipesan, persiapan apabila sewaktu-waktu ada keadaan darurat. Untuk membawa delegasi dari penginapan ke tempat konferensi, panitia lokal KAA menyiapkan 143 mobil, 30 taksi, 20 bus, lengkap dengan sopirnya yang berjumlah 230 orang. Agar mobil tetap bisa berjalan, panitia lokal telah menimbun stok bahan bakar bensin sebanyak 175 ton liter. Bandung tak ingin gelap gulita saat perhelatan akbar itu dilangsungkan. Maka pasokan listrik ke kota Bandung pun ditambah, dengan membatasi pemakaian listrik di Jakarta dan Bogor. Generator-generator listrik cadangan sudah dipasangkan di gedung Merdeka, gedung Dwi Warna, kantor gubernur, gedung Swarga dan Hotel Orient. Bukan hanya delegasi pemerintahan dari Asia dan Afrika yang datang ke Bandung, wartawan mancanegara pun turut serta untuk meliput peristiwa bersejarah itu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, panitia menyediakan press room di gedung Dwi Warna dengan 2 kamar besar dan 6 ruangan kecil. Ruangan pers lebih besar juga tersedia dia gedung Merdeka, lengkap dengan barnya. Kantor Pos Telepon dan Telekomunikasi (PTT) menyediakan 20 frekuensi pesawat Morse bagi kantor-kantor berita yang hadir. “Para delegasi dan wartawan akan dapat mengkawatkan 100.00-200.000 kata setiap hari dari kantor pos, telegraf dan telepon,” catat majalah Berita KAA , No. 2, April 1955. Berikut ini adalah susunan tim panitia lokal KAA di Bandung, Jawa Barat: Ketua: Sanoesi Hardjadinata Sekretaris: Rd. Djoekardi Seksi Penginapan dan Makanan: R.S. Wangsadikoesoemah Seksi Keamanan: Memet Tanumidjaja Seksi Rapat: R.A. Kartadibrata Seksi Bangunan dan Ruangan: Ir. S. Santosa Seksi PTT: Leiwakabessy Seksi Protokol: R. Kartasa Wargadiradja Seksi Hiburan: R.O. Martakoesoemah Seksi Pameran: R.A. Hirawan Wargahadibrata Seksi Wanita: Emma Soemanegara Seksi Listrik: H.A. Petrus Seksi Kesehatan: Dr. M.H.A. Patah Seksi Penerangan: Osa Maliki

bottom of page