Hasil pencarian
9823 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- Pao An Tui yang Dibenci Kaum Republik
KAWASAN pecinan di Pasar Sentral, kota Medan cukup tenang pada siang hari. Aktivitas para pekerja dan pedagang berjalan sebagaimana biasa. Namun memasuki waktu malam, keadaan berubah mencekam. Letusan tembakan acap kali menggema. Demikianlah suasana keamanan di distrik Tionghoa itu pada awal 1946. Menurut keterangan warga setempat yang dikutip Abdullah Hussain, Kepala Polisi Langsa yang sedang tugas di Medan, orang-orang Tionghoa di kawasan itu telah dipersenjatai oleh NICA. Mereka membentuk sebuah barisan sendiri yang diberi nama Pao An Tui. “Dari atas loteng rumahnyalah mereka melepaskan tembakan kepada pejuang-pejuang Indonesia yang menyusup masuk ke dalam kota pada waktu malam,” kenang Abdullah dalam Peristiwa Kemerdekaan di Aceh.
- Teror Pao An Tui di Medan
KALENDER baru saja memasuki tahun 1946. Pejuang Republik di kota Medan mendapat kejutan tahun baru: orang-orang Tionghoa mendirikan barisan milisi bersenjata. Pao An Tui namannya. “Para pejuang Indonesia kini mendapat musuh tambahan justru bukan orang yang asing dengan daerah Sumatra, melainkan mereka yang sudah mengenal lorong-lorong dengan segala gang-gang tikus termasuk liku-liku persembunyiannya,” kata Amran Zamzami, mantan veteran di front pertempuran Medan Area, dalam Jihad Akbar di Medan Area. Pembentukan Pao An Tui diizinkan oleh tentara Inggris yang bertugas di Medan untuk melucuti tentara Jepang. Nama resminya adalah Chinese Security Corps (CSC). Orang-orang Tionghoa yang tergabung di dalamnya lebih suka menamai diri Pao An Tui (PAT) yang berarti pasukan penjaga keamanan Tionghoa (保安).
- Hikayat Amat Boyan dan Pasukan Cap Kampak
AMAT Boyan, raja bandit kota Medan itu akhirnya babak belur. Petarung kelas jalanan ini dibikin bonyok oleh Sibarani, mantan petinju yang menjadi inspektur umum Markas Pengawal Pesindo. Sesuai kesepakatan, siapa yang kalah menjadi pengikut yang menang. Amat Boyan pun menjadi pion Pesindo. Pada 1 Desember 1945, Ketua Pesindo Sarwono Sastro Sutardjo mendirikan unit pasukan khusus. Kelompok bersenjata ini diberi nama yang cukup sangar “Pasukan Cap Kampak”. Sudah pasti pembentukan pasukan itu, berhubungan dengan tumbuh suburnya barisan kelaskaran di kota Medan pasca kemerdekaan. “Diantara anggotanya terdapatlah nama-nama Amat Boyan, Maliki, dan Jahja Aceh yang kemudian menjadi terkenal karena keburukannya, maupun karena perjuangannya,” tulis Biro Sejarah Prima dalam Medan Area Mengisi Proklamasi.
- Kisah Amat Boyan, Raja Bandit dari Medan
KOTA Pematangsiantar gempar. Dua bandit kelas kakap dikabarkan kabur dari Penjara Soekamoelia. Mereka adalah Amat Boyan dan Paulus Aritonang. “Penjahat terkenal melarikan diri dari penjara di Siantar,” demikian suratkabar De Sumatra Post, 2 Mei 1938 memberitakan. “Di antara para pelarian ada juga Amat Boyan, salah satu pencuri paling berani dan paling berbahaya di Pantai Timur.” Amat Boyan disebut De Sumatra Post melarikan diri bersama Paulus Aritonang dan Bahrum. Berdasarkan catatan jejak kriminalnya, Bahrum merupakan narapidana kasus pencurian. Sementara, Amat Boyan dan Paulus adalah komplotan yang acap beraksi merampok mobil-mobil yang melintasi jalur Siantar-Tebing Tinggi. Dari ketiganya, Amat Boyan menjadi buronan nomor satu. Nama belakang Boyan menunjukkan dia berasal dari keturunan Bawean. Dari suratkabar, berita soal Amat Boyan menyebar dengan cepat ke tengah masyarakat. Augustin Sibarani masih berusia 10 tahun yang duduk di kelas 5 sekolah dasar pribumi (HIS) ketika mendengar nama Amat Boyan di kedai kopi Mang Fout. Dari obrolan warung kopi itu, Amat Boyan digambarkan berbadan kurus tapi tangannya kuat bagaikan besi. Sementara itu, Paulus seorang jagoan berkelahi. Ia bisa memukul roboh siapa saja dan punya keahlian melompat seperti bajing. Kebrutalan mereka jadi pembicaraan khalayak. Berbagai surat kabar, lokal maupun koran berbahasa Belanda, turut pula menyoroti kasus ini.
- Duel Preman Medan Zaman Perang Kemerdekaan
RAWAN. Kata itu menggambarkan keadaan keamanan di kota Medan pada zaman revolusi. Pemerintah Republik Indonesia (RI) kala itu memang belum mantap. Koordinasi antara pusat dengan daerah masih kacau. Sementara kekuasaan tentara Jepang maupun tentara Sekutu tidak dihiraukan orang lagi. Walhasil gerombolan bandit merajalela di sepenjuru kota. Praktik kriminalitas seperti perampokan dan pencopetan seolah tidak terbendung. Dalam situasi penuh ketidakjelasan itu, tersebutlah nama salah satu pentolan preman Medan bernama Amat Boyan. “Amat Boyan, salah seorang residivis yang amat bengal, ‘king’ daripada para penjahat di kota Medan kala itu,” demikian diungkapkan Biro Sejarah Prima dalam Medan Area Mengisi Proklamasi.
- Kisah Hubungan Sukarno dan Dosennya
KAMPUS Institut Teknologi Bandung (ITB) menyimpan awal kisah hubungan abadi antara dosen dan mahasiswanya pada masa kolonial. Saat masih bernama Technische Hoogeschool Bandung (THB), seorang dosen arsitektur berkebangsaan Belanda bernama Prof. Charles Prosper (C.P.) Wolff Schoemaker memiliki mahasiswa favorit. Dialah pemuda Sukarno. Sukarno mulai berkuliah di THB pada 1 Juli 1921. Schoemaker mengajar setahun berselang. Semula kedatangan Schoemaker ke THB melecut semangat para mahasiswa mengikuti kuliah. Dia arsitek terpandang, berpengetahuan luas mengenai kebudayaan Timur, dan lincah menulis kritik arsitektur kolonial di majalah. Tetapi semangat itu langsung ciut begitu mahasiswa mengikuti kuliahnya. Cara Schoemaker menyampaikan kuliah tidak sebagus tulisannya. Dia juga terlalu cepat menjelaskan sesuatu. Para mahasiswa sukar menangkap inti ceramahnya. “Sebagian dari mereka beranggapan bahwa kuliah yang dia berikan tidak jelas dan bertele-tele. Alhasil, banyak dari mereka menganggap perkuliahannya sulit untuk diikuti,” tulis C.J. van Dullemen dalam Arsitektur Tropis ModernKarya dan Biografi C.P. Wolff Schoemaker.
- The Four Tarumanagara Inscriptions (Part II)
REGARDLESS of the day or time, the crossings in Bekasi City are always bustling with commuters and residents traveling to and from Bekasi Station. Not far to the east, three steel-truss bridges spanning the Bekasi River are also traversed by various types of trains. The Bekasi River stands as a silent witness to the bustling activity of people across civilizations. It is one of the few “legacies” of the Tarumanagara civilization, as recorded in the Tugu Inscription. In that inscription, the ancient name of the Bekasi River is Candrabhaga River. The Bekasi River, stretching approximately 35 kilometers in length, originates from the confluence of the Cileungsi and Cikeas Rivers in the area between Bojong Kulur (Bogor Regency) and Jatiasih (Bekasi City). Its terminus is at the Cikarang Bekasi Laut (CBL) inspection channel—built in the 1970s—near the Babelan area in Bekasi Regency. During the Tarumanagara era, the Candrabhaga River was excavated during the reign of King Purnawarman (r. 395–434 CE) to flow directly from the inland region to the sea.
- Dasar NU Mendukung Bung Karno
KH Abdul Wahab Chasbullah, Rais Am NU, punya kedekatan khusus dengan Presiden Sukarno. Dia bisa masuk ke Istana tanpa protokoler. Dan Sukarno menikmati humor dan kelicinan politiknya. Terlebih, dia motor penggerak NU sebagai partai politik. “Sukarno senang ketika NU keluar dari Masyumi dan menjadi partai sendiri,” kata sejarawan Greg Fealy kepada Historia. NU kemudian menjadi pendukung Sukarno terkuat. Bahkan, kendati memprotes pidato Sukarno di Amuntai, Kalimantan Selatan, pada Februari 1953 yang menentang pembentukan negara Islam, NU berusaha menghindari kritik yang menyinggung pribadi presiden. Di awal berdiri sebagai partai, NU menjadi oposisi pemerintah. Ia menanggalkan sikap oposisinya setelah mendapat jatah menteri di Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
- Lika-liku Pasal 33 UUD 1945
BERDIRI di hadapan segenap anggota parlemen, Presiden Prabowo Subianto meminta dukungan kala menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Dengan menggebu-gebu, Presiden Prabowo mengklaim beberapa kebijakannya, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), adalah perintah Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Makan Bergizi Gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari. Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara dan yang membutuhkan makan bergizi. Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” terang Prabowo. Pasal 33, kata Prabowo, adalah cetak biru perekonomian yang mesti dijalankan. Pasal tersebut muncul dari rumusan atas pengalaman para pendiri bangsa terkait pahitnya penjajahan bangsa Barat. “Para pendiri bangsa kita bukan orang-orang yang lugu atau naif. Mereka merasakan apa artinya imperialisme itu. Merasakan derajatnya di bawah anjing. Mereka melihat dan merasakan kekayaan Nusantara ratusan tahun diambil oleh penjajah untuk memperkaya mereka. Ini sejarah, ini terjadi. Negara Belanda dari sejak tahun 1500 dilanjutkan 1600, 1700, 1800, memiliki PDB per kapita tertinggi di dunia saat itu. Empat ratus tahun (menjajah) memiliki PDB per kapita tertinggi,” tambahnya. Maka, Prabowo berkeyakinan bahwa Pasal 33 dalam UUD 1945 harus dijalankan secara murni dan konsekuen. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin rakyatnya hidup makmur, adil, sejahtera, serta dengan kualitas hidup yang layak. Pasal 33 dalam UUD 1945 sendiri setelah diamandemen pada 2002 berisi lima ayat. Meski begitu, esensinya tak berubah, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi peniting negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara; dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. “Itu adalah cita-cita para pendiri bangsa kita. (Pada ayat pertama) tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neo-liberal, asas konglomerasi, asas yang kaya boleh sekaya-kayanya dan yang miskin salahnya orang miskin, itu bukan falsafah Pancasila. Ayat kedua, ketiga, keempat, artinya kalau demokrasi ekonomi, rakyat banyak harus menikmati ekonomi kita. Saya rasa bahasa para pendiri bangsa sudah cukup jelas. Ini cetak biru ekonomi kita. Manakala kita menyimpang, ya salahkan diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah para pendiri bangsa kita,” tukas Prabowo. Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan KEM-PPKF 2027 di rapat paripurna DPR (setneg.go.id) Dirumuskan hingga Diamandemen Sebagaimana diketahui, UUD 1945 dirumuskan pada sidang kedua Dokuritsu Junbi Chōsa-kai alias Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 11 Juli 1945. Menurut MPB Manus dkk. dalam Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia: II, pada akhir sesi sidang itu diputuskan untuk membentuk tiga panitia kecil yang bertugas menyusun rancangan UUD dalam hal pertahanan dan ekonomi. Khusus mengenai ekonomi, maka dibentuklah Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Mohammad Hatta alias Bung Hatta. Anggotanya berisi 22 orang dengan satu anggota istimewa, yakni Tokonomi Tokuji, kepala Nainubutyoo (Departemen Dalam Negeri) di pemerintahan militer Jepang. Sedangkan 21 anggota lainnya antara lain A.M. Dasaad, Ki Hadjar Dewantara, Muhammad Yamin, RAH Wiranatakusuma, Pieter Frederich Dahler –yang mewakili kalangan Indo-Belanda, hingga Margono Djojohadikoesoemo yang notabene kakek Presiden Prabowo, serta Abdurrahman (AR) Baswedan yang tak lain kakek Anies Baswedan. Dalam rapat Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan itulah Bung Hatta menginisiasi dasar-dasar perekonomian yang anti-kapitalis, termasuk soal koperasi dan kesejahteraan sosial yang kemudian dikenal sebagai isi dari Pasal 33 dan Pasal 34. Menurut Yudi Latif dalam Negara Paripurna, hasil dari rapat itu dibawa Panitia Perancang Hukum Dasar yang diketuai Sukarno, di mana Sukarno menugaskan Soepomo untuk membahasnya lagi dalam sebuah panitia kecil. Panitia kecil itu kemudian merancang beberapa bab tentang keadilan dan kesejahteraan sosial, serta tentang warga negara. Rancangan revisi pun muncul dalam rapat besar Panitia Perancang Hukum UUD atas masukan Bung Hatta kepada Soepomo, di mana mulanya persoalan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat itu disebutkan pada tiga ayat di Pasal 31, serta persoalan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara pada Pasal 32. “Masukan Hatta mengenai keadilan dan kesejahteraan sosial di antaranya: Orang Indonesia hidup dalam tolong-menolong, tiap orang Indonesia berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, perekonomian disusun sebagai usaha bersama menurut dasar kolektif, cabang-cabang produksi yang menguasai hidup orang banyak dikuasai pemerintah, tanah adalah kepunyaan masyarakat dan orang-seorang berhak memakai tanah sebanyak yang perlu baginya sekeluarga, harta milik orang-seorang tidak boleh jadi alat penindas orang lain, serta fakir dan miskin dipelihara oleh pemerintah,” tulis Yudi. Lantas, pada rapat besar 15 Juli 1945, Sukarno menegaskan semua rancangan UUD sudah sah diterima semua anggota BPUPK. Walaupun seiring efek kompromi dan perubahan beberapa rancangan pasal-pasal lain, pasal tentang usulan-usulan Hatta itu bergeser dari semula. Pun lema “pemerintah” berganti jadi lema “negara”, sebagaimana yang diketahui sekarang. “Mengenai hak-hak ekonomi dan kesejahteraan yang secara implisit terkandung dalam kewajiban negara pada pasal 32 dan pasal 33 pada rancangan pertama, kemudian bergeser menjadi 31 dan 32 pada rancangan kedua dan akhirnya menjadi pasal 33 dan 34 pada rancangan terakhir,” imbuhnya. Terlepas dari itu, Hatta kemudian memberikan penjelasan mengenai beberapa kata kunci di pasal 33 tersebut. Semisal pada ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bagi Hatta, esensi bagi lema “kekeluargaan” pada ayat 1 itu tak lain adalah koperasi. “Tujuan koperasi ialah membela kepentingan hidup dan memperbesar kemakmuran. Demikian cita-cita perkembangan koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia dalam pasal 33 UUD 1945,” ungkap Bung Hatta dalam Bung Hatta Menjawab: Wawancara Dr. Mohammad Hatta dengan Dr. Z. Yasni. Pun dengan kata kunci “dikuasai negara” dalam ayat 2 dan 3. Bung Hatta turut menyampaikan penjelasannya dalam karangan “Cita-Cita dalam Pasal UUD 1945 pada pidato Hari Koperasi, 12 Juli 1977. “Dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ondernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula pengisapan orang yang lemah oleh orang lain yang bermodal,” ungkap Bung Hatta. Kala terjadi pemberlakuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, isi dan esensi Pasal 33 UUD 1945 sedianya tidak hilang. Justru sekadar direplikasi di dalam Pasal 38 UUDS 1950 karena situasi politik, di mana kala itu Republik Indonesia masuk ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). Baru pada 1959 setelah terjadi perundingan dan rapat-rapat alot di Dewan Konstituante, UUDS 1950 tidak diberlakukan lagi dan kembali ke UUD 1945, seiring Dekrit Presiden 1959. Kelak pada 2002 di masa Kepresidenan Megawati Soekarnoputri, Pasal 33 bersamaan dengan Pasal 34 diamandemen. Sempat terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat sipil karena ada sebagian politikus yang ingin menghapus Pasal 33. Menurut artikel majalah Parlementaria edisi No. 37 tahun 2001, “Keberpihakan dan Dukungan Pemerintah terhadap Ekonomi Rakyat Sangat Dibutuhkan”, amandemen itu terpantik dari pidato kenegaraan Presiden Megawati pada 5 Agustus 2001 sebelumnya, terkait belum jelasnya sistem ekonomi kerakyatan karena kekurangpahaman terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sehingga kemudian MPR membentuk Pantiia Ad Hoc I untuk membahas Amandemen Pasal 33. “Prof. Dr. Mubyarto mengatakan ada arus besar yang mempersepsikan runtuhnya ekonomi Indonesia atau krisis yang terjadi saat ini karena Pasal 33 UUD 1945. Beberapa orang yang mempunyai persepsi miring ini khawatir jika Pasal 33 tidak diamandemen, krisis ekonomi tidak akan pernah teratasi, KKN akan terus merajalela, demokrasi ekonomi tidak akan berjalan, efisiensi ekonomi nasional makin merosot, Indonesia akan tergilas oleh proses globalisasi dan keadilan ekonomi makin menghilang,” tulis artikel itu. Akan tetapi, hal itu dibantah Prof. Dr. Edi Swasono yang juga menantu Bung Hatta sebagai suami Meutia Farida Hatta. Prof Edi – masih dalam artikel yang sama – menolak kalau dikatakan Pasal 33 jadi penyebab keterpurukan ekonomi saat itu. “Bukan Pasal 33 yang mengakibatkan kita terjerumus dalam jebakan utang yang seganas itu, bukan Pasal 33 yang menjebol Bank Indonesia dan melakukan perampokan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Bukan Pasal 33 yang menghadirkan kesenjatangan ekonomi, meminggirkan rakyat dengan ekonominya. Bukan pula Pasal 33 yang membuat distribusi pendapatan Indoensia timpang dan membiarkan terjadinya trickle-up mechanism yang eksplosif terhadap rakyat, yang menimbulkan disempowerment dan pemiskinan rakyat. Mengapa mereka memaki-maki Pasal 33 dan mengagung-agungkan globalisasi dan pasar bebas yang penuh jebakan bagi kita,” ketus Prof. Edi. Meski kemudian hasilnya, Pasal 33 dan Pasal 34 tetap diamandemen dan disahkan pada 10 Agustus 2002. Ketiga ayatnya dipertahankan dan sekadar menambahkan ayat 4 terkait prinsip demokrasi ekonomi dan ayat 5 di mana ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang. “Pasal 33 dan Pasal 34 tidak jadi dirombak atau dihapus. Yang terjadi justru penyempurnaan dengan penambahan beberapa ayat baru. Jika semula Pasal 33 hanya terdiri atas 3 ayat, ditambah dengan 2 ayat baru, menjadi 5 ayat. Sementara itu, Pasal 34 yang semula hanya terdiri atas 1 ketentuan tanpa ayat, diubah dan ditambah dengan 3 ayat baru, sehingga menjadi 4 ayat. Sedangkan judul Bab XIV yang semula hanya ‘Kesejahteraan Sosial’, ditambahkan menjadi ‘Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial’,” tandas Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi Ekonomi.
- Gempa Gagal Halangi Chile Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
RAKYAT Chile bahagia. Kongres FIFA di Lisbon, Portugal pada 10 Juni 1956 memutuskan Chile menjadi tuan rumah Piala Dunia 1962. Dalam kongres itu, banyak delegasi meragukan kemampuan Chile yang dipimpin Carlos Dittborn, petinggi induk organisasi sepakbola Chile. Sebagai negara dunia ketiga, Chile tak hanya masih lamban dalam laju perekonomian tapi juga minim modal. “Faktanya, Chile masih miskin, belum berkembang, kekurangan teknologi komunikasi dan fasilitas olahraganya masih minim,” ungkap Fernando Fiore dalam The World Cup: The Ultimate Guide to the Greatest Sports Spectacle in the World. Dibandingkan Argentina sebagai pesaing kuat, infrastruktur olahraga Chile kalah jauh. Namun, Dittborn tetap optimis. “Karena kami tak memiliki apa-apa, kami akan melakukan segalanya,” ujar Dittborn kala meyakinkan para delegasi lain, sebagaimana dikutip David Goldblatt dalam The Ball is Round. Chile akhirnya menjadi pemenang dengan 32 suara mengalahkan Argentina yang kebagian 11 suara. Empat belas suara lainnya abstain.
- Habibie dan Sang Jenderal
ISTANA NEGARA, 22 Mei 1998. Pukul 3 sore, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie menerima kedatangan Panglima Kostrad Letjen TNI Prabowo Subianto. Pagi harinya, Habibie telah menerima laporan dari Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto tentang pasukan Kostrad dari luar Jakarta yang bergerak di ibu kota. Sejumlah tanya menggelayut dalam benak Habibie jelang ketemu Prabowo. “Apakah perlu saya bertemu? Apa gunanya bertemu? Letjen Prabowo adalah menantu Presiden Soeharto. Pak Harto baru 24 jam meletakkan jabatannya... Mengapa Prabowo tanpa sepengetahuan Pangab telah membuat kebijakan menggerakan Kostrad?” kenang Habibie dalam otobiografi Detik-detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Prabowo dan keluarganya bukan orang baru bagi Habibie. Prabowo mengaggumi sosok Habibie sebagai cendekiawan yang ahli teknologi. Pun sebaliknya, sejak SMA Habibie telah menganggumi ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo yang pernah jadi Menteri Keuangan era Sukarno serta Menteri Perdagangan di masa Soeharto dalam Kabinet Pembangunan I (1968–1973).
- Menjinakkan Amukan Kelud
BELUM hilang dari ingatan. 13 Februari 2014, Kelud mengguncang Jawa untuk kesekian kalinya. Gunung api ini, yang terletak sekitar 27 km dari kota Kediri, Jawa Timur, meletus pada pukul 22.50. Letusannya terhitung besar dan destruktif, namun nyaris tak ada korban jiwa karena penduduk sudah diungsikan. Kelud sudah diawasi tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan sejak beberapa minggu sebelum meletus. Suara letusan bahkan terdengar sampai ke Purbalingga, Jawa Tengah, 300 km dari pusat letusan. Kota-kota di sekitarnya seperti Yogyakarta, Malang, dan Madiun lumpuh karena tertutup abu vulkanik. Ini bukan kali pertama Kelud meletus. Kelud yang memiliki ketinggian 1.713 m dari permukaan laut adalah gunung aktif bertipe stratovulkan, dengan ciri khas bentuk kerucut dan memiliki kantong magma. Jenis letusannya biasanya eksplosif. Ciri khas lainnya, keberadaan danau kawah yang biasanya memicu letusan ketika bersentuhan dengan kantong magma.





















