- 16 Jul 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 8 Agu
KEHEBOHAN terjadi lagi di Indonesia. Biang keroknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara. Pasalnya, ada sebuah jaminan yang di luar kebiasaan di dalamnya.
“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” demikian bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres tersebut.
Ayat 2 pasal tersebut kembali menjelaskan durasi hak guna usaha. “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















