top of page

Cara Kolonial Bangun IKN

Belanda dulu hanya bolehkan sewa lahan maksimal 75 tahun. Kini investor dijamin HGU-nya hingga 190 tahun.

loading_historia_white.gif
transparant.png
  • 16 Jul 2024
  • 3 menit membaca

KEHEBOHAN terjadi lagi di Indonesia. Biang keroknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara. Pasalnya, ada sebuah jaminan yang di luar kebiasaan di dalamnya.


“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” demikian bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres tersebut.


Ayat 2 pasal tersebut kembali menjelaskan durasi hak guna usaha.  “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.”


Jadi, satu siklus Hak Guna Usaha (HGU) dalam Perpres tersebut durasinya 95 tahun. Jika ada perpanjangan satu siklus lagi, artinya total HGU yang akan diberikan kepada pengusaha yang menjadi investor untuk proyek IKN itu lamanya 190 tahun atau hampir dua abad.


“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi. Maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.


Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu ibarat mesin waktu yang membawa sebagian orang terpelajar Indonesia kembali ke tahun 1870. Pada tahun itu, ketika Sistem Tanam Paksa mulai dihapuskan, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad van Nederladsch Indie Nomor 55 tanggal 9 April 1870 atau yang dikenal sebagai Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria Tahun 1870). Agrarische Wet itu juga mengatur tentang sewa-menyewa tanah macam HGU, yang juga dikenal sebagai hak Erfpacht.


“Menurut aturan-aturan yang ditetapkan dalam peraturan umum, tanah-tanah dialihkan untuk disewakan untuk jangka waktu tidak lebih dari 75 tahun,” bunyi Agrarische Wet 1870 yang  diberlakukan oleh Menteri Jajahan Engelbertus de Waal itu.


Agrarische Wet dikeluarkan pemerintah kolonial untuk melindungi hak petani dari pengusaha dan penguasa. Namun, kenyataannya berbeda. Durasi tanah yang disewakan pun terlalu lama.


“Undang-undang Agraria juga membuka kemungkinan bagi rakyat swasta, untuk mendapatkan hak guna usaha tetap yang disewa turun-temurun,” kata Dr. J. Stroomberg dalam Hindia Belanda 1930.


Agrarische Wet memang menarik minat pemodal asing dari Belanda, Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, dan lain-lain. Perkebunan-perkebunan pun bermunculan di Jawa dan Sumatra.


Namun, penduduk setempat, yang mayoritas berpendidikan rendah, hanya bisa menjadi kuli kasar di perkebunan-perkebunan itu. Sebagai warga negara kelas tiga pun mereka mendapat berbagai perlakuan diskriminatif. Kisah kekejaman terhadap para kuli perkebunan tembakau yang dicambuk pada zaman pasca-Tanam Paksa dan dihapuskannya perbudakan bukan main juga sohornya.


Salah satu kisah menyedihkan dialami Atimah, perempuan buruh di perkebunan Deli. Saat sedang hamil delapan bulan, dia pernah gagal mengumpulkan ulat sesuai dengan yang telah ditargetkan kepadanya. Hal itu membuat Moens sebagai asisten perkebunan yang menjadi atasannya pun marah. Atimah langsung dipukuli dengan rotan dan kemudian pingganggnya diinjak-injak, sebut JTL Rhemrev dalam laporannya, “Tanpa mengindahkan keadaan sang perempuan yang sedang hamil tua.”  


Siksaan itu tak hanya membuat Atimah jatuh sakit, tapi juga tak bisa mendapat penghasilan lantaran tak bisa bekerja. Lebih jauh, bayi yang dilahirkannya dua minggu kemudian sudah dalam keadaan tak bernyawa. Bagian kiri kepala si bayi ringsek sampai mata kirinya tidak terlihat.


Kisah kekejaman yang dialami Atimah mungkin takkan dialami penduduk Indonesia saat ini yang berada di sekitar lokasi-lokasi bakal usaha yang dibuka lewat Perpres Nomor 75. Sebab, zamannya sudah berbeda.


Perbedaan lain dari kedua aturan beda zaman itu yakni, pemerintah kolonial dengan Agrarische Wet-nya hanya memperbolehkan sewa lahan maksimal 75 tahun. Sementara, pemerintah Indonesia melalui Perpres Nomor 75 memberi durasi izin nyaris tiga kali lipat kepada investor yang mendapat dua siklus izin. Dengan demikian, pemerintah kolonial yang dulu menjajah pun kalah dalam bermurah hati.


“Ini lebih kolonial dari aturan kolonial,” kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika.


Kendati detailnya berbeda, tetap ada kesamaan motif dari Agrarische Wet dan Perpres Nomor 75. Keduanya sama-sama dikeluarkan untuk membuat nyaman pengusaha. Pemerintah kolonial membuat Agrarische Wet untuk memperbanyak perkebunan yang memberi pemasukan bagi kas pemerintah kolonial, sementara Perpres Nomor 75 dimaksudkan untuk membangun ibukota baru dengan modal asing.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
bg-gray.jpg
Snouck Hurgronje traveled to Jeddah and Mecca to observe and gather information about Muslims in the Dutch East Indies.
bg-gray.jpg
Gerilya di hutan hingga dapat julukan Ratu Rimba Malaya, Shamsiah Fakeh pernah ditangkap di Jakarta pasca peristiwa G30S 1965.
bg-gray.jpg
Sebelum menjadi sentra kuliner seperti sekarang, kawasan Jalan Sabang pernah menjadi tempat nongkrong anak gaul Jakarta hingga tempat mangkal tante-tante kesepian.
bg-gray.jpg
Klub sepakbola yang dibangun komunitas Arab Pekalongan ini tak bisa dianggap remeh. Kendati kerap didera kesulitan finansial, Alhilaal berhasil merengkuh gelar juara.
Sejak masa kolonial, tembakau dan produk turunannya dikenai cukai. Dianggap menguntungkan dan bertahan kala krisis global.
Sejak masa kolonial, tembakau dan produk turunannya dikenai cukai. Dianggap menguntungkan dan bertahan kala krisis global.
Penyanyi nyentrik asal Sukabumi sohor di era 1990-an. Sedari remaja, penikmat musik “Ngak Ngik Ngok” ini sudah bermusik.
Penyanyi nyentrik asal Sukabumi sohor di era 1990-an. Sedari remaja, penikmat musik “Ngak Ngik Ngok” ini sudah bermusik.
Chairil Anwar dan Des Alwi jual beli barang bekas. Dari aktivitas itu Sutan Sjahrir memperoleh radio gelap untuk mendengarkan berita kekalahan Jepang.
Chairil Anwar dan Des Alwi jual beli barang bekas. Dari aktivitas itu Sutan Sjahrir memperoleh radio gelap untuk mendengarkan berita kekalahan Jepang.
Prajurit KNIL Kamby desersi menyeberang ke pihak Aceh. Dia sampai pindah agama.
Prajurit KNIL Kamby desersi menyeberang ke pihak Aceh. Dia sampai pindah agama.
Chairil Anwar dan ayahnya wafat di tahun yang sama. Diperingati sebagai hari berkabung di Indragiri dan Hari Puisi Nasional.
Chairil Anwar dan ayahnya wafat di tahun yang sama. Diperingati sebagai hari berkabung di Indragiri dan Hari Puisi Nasional.
Mahmoud Abbas tak punya legitimasi, kata sejarawan Vijay Prashad. Pemimpin Palestina sebenarnya ada di penjara, salah satunya Marwan Barghouti.
Mahmoud Abbas tak punya legitimasi, kata sejarawan Vijay Prashad. Pemimpin Palestina sebenarnya ada di penjara, salah satunya Marwan Barghouti.
transparant.png
bottom of page