- 28 Apr 2018
- 3 menit membaca
Diperbarui: 5 jam yang lalu
KEBIJAKAN Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi sorotan belakangan ini. Bagi pemerintah, perizinan TKA perlu dipermudah guna memperlancar dan meningkatkan investasi. Sebaliknya, kubu oposisi menganggap kebijakan ini kontraproduktif. Pemerintah dinilai terlalu longgar membuka ruang bagi pihak asing sehingga mempersempit daya saing tenaga kerja dalam negeri.
Tenaga kerja asing dari Tiongkok disebut-sebut sebagai ancaman terbesar. Sebabnya, mayoritas pekerja asing di Indonesia berasal dari negeri tirai bambu tersebut. Namun jika menilik sejarah, ekspansi orang-orang Tionghoa ke Nusantara sudah berlangsung sedari lama. Setidaknya, kedatangan mereka untuk mencari kerja secara masif terjejaki pada zaman kolonial di Perkebunan Tembakau Deli, Sumatera Timur.
“Pujian yang sering diberikan orang, terutama mengenai kerajinan kuli Tiongkok, sebetulnya berlaku untuk para penanam tembakau ini. Mereka bekerja dengan sistem kontrak (borongan),” ujar Jan Breman dalam Menjinakkan Sang Kuli: Politik Kolonial pada Awal Abad ke-20.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















