- 8 Jan 2018
- 4 menit membaca
Diperbarui: 5 Jun
TANGGAL 8 Januari 1985, adalah hari yang nahas bagi Hartono Rekso Dharsono. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap jenderal terpidana itu. Putusan hakim mendakwa Dharsono bersama tokoh Muhammadiyah A.M. Fatwa terlibat komplotan Islam garis keras yang meledakan gedung BCA di Jakarta Kota.
Jika Dharsono orang biasa tak jadi soal. Namun tuduhan itu dilayangkan kepada mantan panglima Kodam Siliwangi. Menurut catatan Atmadji Sumarkidjo dalam Jenderal M. Jusuf: Panglima Para Prajurit, Dharsono adalah satu-satunya perwira tinggi TNI berpangkat letnan jenderal yang pernah ditangkap oleh pemerintah dan dihukum dengan tuduhan subversi.
Pada hari vonis akan dijatuhkan, suasananya tegang. Handai tolan dan simpatisan ramai mendatangi persidangan Dharsono. Diperkirakan yang hadir ribuan orang, memadati segenap tempat, baik di ruang persidangan maupun di luar gedung hingga jalanan. Karena kekhawatiran akan munculnya huru-hara, penjagaan dibuat ekstra ketat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















