top of page

Sejarah Indonesia

Advertisement

Muhammadiyah dan Musik

Muhammadiyah mengeluarkan keputusan yang membolehkan musik sejak Kongres ke-20 tahun 1931. Pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan menggunakan musik untuk pendidikan.

16 Mei 2024

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. (Wikimedia Commons).

Diperbarui: 18 Nov 2025

HARI ini dalam sejarah, 16 Mei 1931, hari terakhir atau penutupan Kongres Muhammadiyah ke-20 di Yogyakarta. Dalam kongres yang berlangsung sejak 8 Mei 1931 itu hadir Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah dari Sumatra.  


Hamka menyampaikan pidato tentang perkembangan Muhammadiyah di Sumatra. Pidatonya yang mempesona sampai membuat hadirin menitikan air mata. Oleh karena itulah Pengurus Besar Muhammadiyah mengangkat Hamka menjadi Mubaligh Pengurus Besar Muhammadiyah di Makassar sampai kongres ke-21 di kota itu yang akan dilaksanakan pertengahan tahun 1932.


Salah satu keputusan Kongres Muhammadiyah ke-20 adalah tentang musik. Dalam Tafsir Al-Azhar Jilid 7, Hamka menyebut bahwa semata-mata nyanyian pada pokoknya tidaklah haram. Baru menjadi haram kalau ia telah menjadi permainan kata-kata yang menimbulkan syahwat.

 

“Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Kongres Muhammadiyah ke-20 di Yogyakarta tahun 1931 telah mengambil kesimpulan bahwa alat-alat musik itu pada pokoknya tidaklah apa-apa. Ia akan menjadi terpuji kalau nyanyian yang dinyanyikan atau dimusikkan dapat menambah gairah agama. Sebaliknya ia menjadi haram hukumnya jika ia akan menimbulkan kelalaian kita dalam beragama,” tulis Hamka.


Abdul Munir Mulkhan dalam Masalah-masalah Teologi dan Fiqh dalam Tarjih Muhammadiyah menyebut bahwa Muhammadiyah tidak melarang musik dan kesenian dengan beberapa persyaratan tertentu. Mengenai alataul malahi, yaitu alat bunyi-bunyian (musik), hukumnya berkisar kepada ‘illat-nya (sebabnya) ada tiga macam: 1. Menarik kepada keutamaan seperti menimbulkan keberanian di medan peperangan, hukumnya sunah; 2. Untuk main-main belaka (tak mendatangkan apa-apa), hukumnya makruh; dan 3. Menarik kepada maksiat (perbuatan keji), hukumnya haram. 


KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, telah mencontohkan bagaimana menggunakan musik untuk tujuan kebaikan. Solichin Salam dalam Muhammadijah dan Kebangunan Islam di Indonesia menyebut cara Kiai Dahlan mendidik untuk mengubah tidaklah dengan mencela, akan tetapi dengan penuh kebijaksanaan, dari sedikit demi sedikit hingga timbul kesadaran sendiri, kemudian baru dilakukan perubahan. 


“Dalam mendidik anak-anak seringkali Kiai Dahlan menggunakan alat musik seperti harmonium, biola, gitar, gramofon, harmonika, dsb. untuk menanamkan rasa Ketuhanan dan Keagamaan kedalam jiwa anak didiknya,” tulis Solichin. “Juga alat permainan seperti dakon, schaak (catur), dll. menjadi alat yang digunakan oleh Kiai Dahlan untuk mendidik murid-muridnya... Kesemuanya itu merupakan gagasan dan usaha yang nyata untuk mengadakan pembaruan dan modernisasi dalam sistim pendidikan Islam.” 


Menurut Maman A. Majid Binfas dalam Meluruskan Sejarah Muhammadiyah-NU: Restrospeksi Gerakan Pendidikan dan Kebudayaan, KH Ahmad Dahlan menggunakan berbagai pendekatan termasuk berpiknik, berolahraga, menyanyi dan bermain musik untuk memperluas wawasan anak-anak muridnya. Alat-alat musik yang digunakan tidak terbatas pada gendang dan sejenisnya (percussion), tetapi juga alat-alat musik modern seperti accordian, bahkan KH Ahmad Dahlan sangat mahir bermain alat musik biola.  


“Lebih fleksibel lagi, beliau telah mengubah lagu-lagu gereja menjadi nasyid dengan memberi nafas Islam,” tulis Maman. Kondisi ini terkadang menimbulkan ketegangan sampai pada tahap cercaan dan surau tempat KH Ahmad Dahlan mengajar sering menjadi sasaran lemparan petasan. “Sering kali beliau diadang di tengah jalan dengan berbagai cercaan dan ejekan para santri dari surau-surau yang bertetangga.” 


Selain KH Ahmad Dahlan, KH Mas Mansur, Ketua Umum Muhammadiyah (1937–1942), juga mengapresiasi karya seni dan budaya. Menurut Darul Aqsha dalam Kiai Haji Mas Mansur, 1896–1946: Perjuangan dan Pemikiran, KH Mas Mansur juga tak melarang musik Barat yang berkumandang dalam suatu acara yang diadakan oleh Islam Studie Club pada 1938 di Yogyakarta, di mana dia memberikan ceramahnya. 


“Dia pun menyatakan bahwa agama tak mengharamkan musik gamelan. Oleh karenanya sewaktu tinggal di Jakarta, dia membebaskan kedua putranya, Nuh dan Ibrahim, bergaul luas di kalangan seniman,” tulis Darul Aqsha.*

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

Advertisement

Titi Papan dan Awal Tembakau Deli

Titi Papan dan Awal Tembakau Deli

Kebun pertama tembakau Deli kini menjadi perkampungan di sekitar Jalan Platina, Medan.
“Cari Adil, Dapat Bedil” dari Lurah Blasteran

“Cari Adil, Dapat Bedil” dari Lurah Blasteran

Dianggap menggerakan massa melawan pemerintah kolonial, Kuwu Groeneveld menanggung hukuman tak ringan.
Jejak Raja dan Ratu Belgia di Indonesia

Jejak Raja dan Ratu Belgia di Indonesia

Dari Brussel ke Jalan Astrid di Kebun Raya Bogor. Raja dan Ratu Belgia dari berbagai masa punya cerita di Indonesia.
Riwayat Konglomerat Dasaad

Riwayat Konglomerat Dasaad

Jaringan bisnis Dasaad membentang di dalam dan luar negeri. Ia tercatat sebagai pengusaha Indonesia pertama yang membuka kantor cabang di Amerika Serikat.
Brigitte Bardot yang Kontroversial

Brigitte Bardot yang Kontroversial

Brigitte Bardot tak sekadar ikon perfilman yang dijuluki “Marylin Monroe-nya Prancis”. Ia juga “lokomotif sejarah perempuan”.
bottom of page