- 19 Jan 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 1 Mei
JIKA wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya.
Begitulah bunyi salah satu pasal dalam undang-undang Agama tentang Paradara atau perbuatan mesum. Ada 17 pasal dalam bab Paradara. Isinya secara umum mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, terutama larangan mengganggu perempuan bersuami.
Dengan peraturan yang begitu ketat, nyatanya keberadaan pekerja seks komersial tetap diakui oleh penguasa pada masa Jawa Kuno. Dwi Cahyono, arkeolog dan pengajar sejarah di Universitas Negeri Malang, menerangkan kata jalir berarti pekerja seks. Begitu pula kajaliran. Dua kata itu sering muncul dalam kitab susastra dan prasasti.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















