- 23 Okt 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 15 Feb
PADA 15 Februari 1990, Yohannes Surono, Paulus Satar Suryanto, Simon Petrus Solaiman, dan Norbertus Rohayan diambil dari sel mereka di Penjara Cipinang. Mereka dibawa ke tempat lain untuk dieksekusi.
Mereka semua merupakan tahanan politik (tapol) 1965 eks prajurit Tjakrabirawa, pasukan pengawal Presiden Sukarno, yang terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S) 1965. Peran mereka hampir sama, menculik jenderal-jenderal Staf Umum Angkatan Darat (SUAD) untuk dihadapkan ke presiden lantaran para jenderal itu diduga menjadi anggota Dewan Jenderal yang akan mengkudeta Presiden Sukarno.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












