- 12 Apr 2015
- 2 menit membaca
Diperbarui: 16 Apr
RAJA Mataram, Rake Watukura Dyah Balitung (898-911), mengutus Rakryan Watu Tihang Pu Sanggramadhurandhara meresmikan tanah, bangunan suci dan sawah di wilayah desa Taji menjadi daerah perdikan (bebas pajak). Para pejabat di tingkat pusat, tingkat desa, saksi dari desa tetangga, dan penduduk desa Taji, turut hadir mengikuti upacara penetapan sima itu.
Setelah upacara selesai, tersuguh hidangan berupa nasi dengan lauk -pauk daging kerbau, ayam, ikan asin, dan telur. Tak lupa minuman tuak (twak). Minuman ini acapkali menjadi suguhan pada prosesi penetapan sima.
Informasi awal mengenai prosesi penetapan sima yang menyuguhkan tuak, tersua dalam prasasti Taji yang dikelurakan pada tahun 823 Caka atau 901 M. Tuak juga tercatat dalam prasasti-prasasti lain, yang dikeluarkan dari masa Dyah Balitung hingga Pu Sindok.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















