- 20 Des 2020
- 5 menit membaca
Diperbarui: 1 Jun
PANCASILA ditetapkan sebagai dasar negara ketika usia Republik Indonesia baru satu hari. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkannya pada 18 Agustus 1945. Dalam perjalanan bernegara, Pancasila kerap mendapat tantangan dari kelompok pengusung ideologi tandingan yang ingin menggantikanya.
“Sejak perumusan Pancasila terjadi perbedaan pendapat yang dikompromikan antara golongan kebangsaan dengan golongan keagamaan,” kata Asvi Warman Adam, sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kepada Historia.ID.
Sepanjang dekade 1950-an, kata Asvi, debat kembali mengemuka antara dua golongan itu. Kelompok Islam dan nasionalis bertarung gagasan dalam Konstituante, lembaga perancang Undang-Undang Dasar yang baru di masa Demokrasi Liberal. Elite Islam terkesan menafsirkan Pancasila dari perspektif mereka. Di luar itu, kelompok Darul Islam yang dipimpin oleh S.M. Kartosoewirjo secara terang-terangan menentang Pancasila lewat pemberontakan bersenjata.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

















