top of page

Hasil pencarian

9952 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

  • Tuntut PKI Membubarkan Diri

    PARTAI Komunis Indonesia (PKI) telah dibubarkan oleh Jenderal Soeharto dengan Surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966. Selain itu, TAP MPRS No. XXV/1966 tentang larangan menyebarkan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, hingga sekarang masih berlaku. Namun, rekomendasi simposium nasional “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” yang berakhir hari ini, 2 Juni 2016, menyebutkan bahwa PKI masih eksis hingga hari ini. Mereka menuntut agar PKI membubarkan diri dan menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun. “Sejak awal reformasi PKI telah melakukan kongres rahasia sebanyak tiga kali, berusaha memutarbalikan fakta sejarah dan mengedarkan film dan video yang bersifat menghasut dan fitnah; melimpahkan kesalahan pada pihak lain, khususnya Orde Baru, TNI, dan umat Islam,” kata Indra Bambang Utoyo, mantan ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), yang membacakan rekomendasi tersebut didampingi para purnawirawan jenderal dan tokoh agama. Simposium ini menetapkan peristiwa Madiun 1948 dan Gerakan 30 September 1965 sebagai pemberontakan PKI. Karena itu, pihak PKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Namun, simposium juga mengakui bahwa peristiwa 1948 dan G30S 1965 menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak pemerintah, TNI, rakyat, maupun PKI. Selanjutnya, rekomendasi simposium “meminta dengan sangat kepada pemerintah, LSM, dan segenap masyarakat agar tidak lagi mengutak-atik kasus masa lalu, karena dapat dipastikan memicu konflik horizontal berkepanjangan yang dapat mengancam integrasi bangsa dan NKRI.” “Akan lebih bijak dan bermanfaat bagi bangsa di masa depan apabila kita melupakan masa lalu dan melihat masa depan,” kata Indra, yang juga politisi Partai Golkar.  Hal ini didasarkan anggapan telah terjadi rekonsiliasi alamiah terhadap keturunan PKI sehingga tidak ada lagi stigma yang tersisa pada mereka. Semua hak sipil mereka telah pulih kembali. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengadakan rekonsiliasi. “Banyak di antara mereka yang telah menjadi anggota partai politik, pegawai negeri, bupati, gubernur, anggota TNI/Polri tanpa ada yang mempersalahkan.” Rekomendasi simposium juga meminta kepada pemerintah supaya konsisten menegakkan Pancasila tentang pelarangan PKI sebagaimana termaktub dalam TAP MPRS No. XXV/1966 serta menindak setiap kegiatan yang terindikasi sebagai upaya membangkitkan PKI.

  • Seruan Jihad dari Simposium Anti-PKI

    MANTAN Wakil Presiden Try Sutrisno mengatakan dia heran dan gelisah dengan apa yang terjadi belakangan ini: beredar buku-buku Marxisme, penggunaan atribut palu arit, gugatan terhadap TAP MPRS No. XXV/1966 tentang pelarangan PKI, dan internasionalisasi peristiwa 1965 melalui Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) di Den Haag, Belanda. “PKI adalah ideologi terlarang. PKI telah berkali-kali mengadakan pemberontakan (1926, 1948, dan 1965),” kata Try Sutrisno yang menjadi keynote speaker dalam simposium “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” di Balai Kartini, Jakarta, 1 Juni 2016. “Jika kita diminta mengabsahkan pemberontakan PKI, kita harus menolak. Berantas!” tegas Try Sutrisno. Menurut Try Sutrisno, korban prahara 1965 dari kelompok PKI saat ini telah mendapatkan kembali hak-hak sipilnya: sosial, politik, dan ekonomi. Karena itu dia menolak rekonsiliasi, apalagi permintaan maaf dari negara. Try Sutrisno mengakui bahwa korban-korban tapol (tahanan politik) yang diasingkan ke Pulau Buru tidak terindikasi dalam peristiwa 1965. Namun langkah itu dianggapnya tetap perlu dengan dalil pengamanan mereka dari amuk massa. “Di Buru dilindungi agar tidak mendapat serangan,” ujarnya. Try Sutrisno juga menegaskan bahwa peristiwa G30S 1965 adalah pemberontakan PKI. Dia mengklaim buku Gerakan 30 September, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia: Latar Belakang, Aksi, dan Penumpasannya karya Nugroho Notosutanto merupakan literatur paling sahih yang menjelaskan peristiwa 1965. Buku yang terbit pada 1994 itu diterbitkan Sekretariat Negara dan menjadi sumber resmi pemerintah saat itu. Menurutnya, buku tersebut layak diterbitkan ulang dan disebarkan seluas-luasnya. “Siapa yang menyebut G30S tanpa PKI, tidak pakai ini (menunjuk kepala), berarti dia mata-mata. Plin-plan,” tandas Try Sutrisno. Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, ketua simposium, dalam sambutannya menyatakan ada pihak-pihak yang sengaja menyebabkan kegaduhan dengan mengangkat wacana pengungkapan kebenaran tragedi 1965. “Ada pihak yang menginginkan Indonesia tidak stabil lewat isu-isu HAM,” ujarnya. Kiki mecemaskan, jika hal ini dibiarkan tanpa ada upaya serius untuk menghadapinya dapat dipastikan Pancasila dan NKRI akan tinggal fosil, menjadi sejarah.   Menurut Kiki, rekonsiliasi terhadap para korban PKI secara alamiah sudah lama berlangsung sehingga rekonsiliasi formal dianggap tidak diperlukan. “Minta maaf kepada korban PKI pun keliru. Emangnya PKI tidak berdarah, emangnya tangannya tidak kotor? Umat Muslim, TNI Angkatan Darat, apa tidak menjadi korban PKI dulu? Keliru kalau hanya menuntut satu pihak,” ujar Kiki. Sementara itu KH Cholid Ridwan, ketua Majelis Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan tegas menolak permintaan maaf dari negara untuk korban PKI 1965. Menurutnya hal yang sama  juga harus dilakukan terhadap pembantaian ulama yang terjadi saat peristiwa Madiun 1948.   “Tiada maaf bagimu. Kalau negara minta maaf, kita jihad!” seru Cholid Ridwan. Seruan takbir dari seluruh hadirin membuka sesi pertama simposium itu.

  • Akar Historis Penyakit Sifilis

    MEMELIHARA gundik dan mencumbu pelacur, menjadi dua gaya hidup yang tumbuh di dalam tangsi-tangsi militer kolonial sejak paruh pertama abad XIX. Gundik dipelihara oleh tentara berpangkat, sementara prajurit kelas kroco cukup jajan di lokalisasi sekitar tangsi. Maka tak heran, penyakit kelamin merebak saat itu. “Saya berani mengatakan 90 persen dari yang terinfeksi penyakit kelamin berasal dari kalangan tentara beserta pejabatnya,” tulis Gani A. Jaelani dalam Penyakit Kelamin di Jawa 1812-1942 . Biasanya, serdadu mengeluhkan timbulnya bisul-bisul. Setelah terdeteksi terkena sifilis, mereka harus membuat penyataan dengan perempuan mana dia berhubungan, dan dianjurkan rutin melakukan perawatan. Serdadu yang positif sifilis dibebaskan dari tugas berat atau tidak dimasukkan dalam sebuah ekspedisi. “Hal ini tentu mengerikan. Tentara kan garda terdepan pemerintah kolonial di tanah jajahan. Jika banyak serdadu yang sakit sifilis, tentu saja mengurangi jumlah tentara yang ada,” ujar Agus Setyawan, sejarawan Universitas Indonesia. Karena sifilis merebak kalangan militer, pemerintah pun mencari cara memeranginya. Pada 15 Juli 1852, Gubernur Jenderal Albertus Jacobus Duymaer van Twist mengeluarkan peraturan untuk mengatasi berbagai akibat pelacuran yang merugikan. Menurut Pemberantasan Prostitusi di Indonesia Masa Kolonial , yang diterbitkan Arsip Nasional Republik Indonesia, peraturan itu memuat tiga hal penting. Pertama , anggaran tahunan dari direktur jenderal keuangan sebesar f 20.000 untuk menanggulangi penyakit sifilis. Kedua , memerinci aturan prostitusi untuk menangkal aspek berbahayanya. Ketiga , peraturan ini hanya berlaku di beberapa daerah tertentu. Selain regulasi, pemerintah juga mendirikan rumah sakit khusus penyakit kelamin, seperti di Kudus (Semarang), Madiun dan Bogor pada 1858, serta di Cianjur (Priangan) pada 1854. Demikian pula dengan penyediaan personil medis, baik dokter Eropa atau dokter pribumi. Pada 1 November 1910, Departemen Pendidikan, Keagamaan, dan Industri ( Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid ) membuat laporan yang menganjurkan keterlibatan pemerintah dalam pemeriksaan kesehatan pelacur dihentikan. Dan tahun berikutnya, pemeriksaan kesehatan pelacur berhenti dan rumah sakit kelamin ditutup. Saat Belanda hengkang 1942, sifilis masih bercokol dan terus bertumbuh. Pemerintah Indonesia yang baru merdeka tak menutup mata tentang penyakit kelamin tersebut. Pada 1951, Departemen Kesehatan mendirikan Lembaga Pusat Penjelidikan dan Pemberantasan Penjakit Kelamin (LP4K) yang dikomandani Soetopo, mantan menteri Kesehatan era kabinet Abdul Halim, yang terletak di Jalan Indrapura-Surabaya. Lembaga ini menjalankan peran preventif, penyuluhan, penelitian, dan pendidikan tentang penyakit kelamin. LP4K melakukan serangkaian penelitian untuk mengumpulkan data penyebaran sifilis. Selama 1952 hingga 1957, LP4K memeriksa 3.054 anggota kepolisian di Surabaya dan 4.570 anggota Angkatan Darat. Hasilnya, tulis Sejarah Kesehatan Nasional Indonesia jilid 2 yang diterbitkan Departemen Kesehatan, 21,5% polisi dan 33% personil Angkatan Darat menderita penyakit kelamin. Memasuki era Orde Baru, sifilis tetap mengancam. Pemerintah berupaya mencegah penularannya dengan pengobatan massal gratis, yaitu menyuntikkan 3 mililiter penisillin aluminium monostearate (PAM) kepada setiap penghuni lokalisasi, rutin seminggu sekali. Pengobatan massal dihentikan pemerintah pusat pada 1987 karena keterbatasan anggaran. Departemen Kesehatan menganjurkan setiap kepala daerah yang terdapat lokalisasi tetap melaksanakan program tersebut dengan penyandang dana lain. Selain dengan suntikan penisilin, pemerintah juga giat mewartakan penggunaan kondom sebagai salahsatu upaya membendung penyakit kelamin. Menurut buku Sejarah Kesehatan Nasional Indonesia jilid 3, pada Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I, terdapat 81 kabupaten yang melaksanakan pemberantasan penyakit kelamin. Selama Pelita I, terdeteksi 100.000 orang terkena penyakit kelamin dan dilakukan tindakan pencegahan terhadap 20.000 sumber penularan. Sejak 1986 sampai 1988, tulis Hartadi dalam pidato pengukuhan guru besar Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin di Universitas Diponegoro berjudul “Prospek Penyakit Menular Seksual di Indonesia dalam Kaitannya dengan Era Globalisasi” tahun 1992, terdapat tujuh urutan Penyakit Menular Seksual (PMS) dilihat dari jumlah penderitanya. Sifilis berada di urutan buncit, sedangkan di urutan teratas adalah Non Spesifik Urethritis (NSU) semacam infeksi pada daerah genital yang tidak disebabkan kuman spesifik.*

  • Gabungan Ormas Siapkan Simposium Tandingan

    BERBAGAI organisasi masyarakat (ormas) bersama beberapa purnawirawan TNI-Polri menganggap Simposium Nasional 1965 yang digelar pada April lalu sebagai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Untuk itu, gabungan ormas yang menamakan diri Gerakan Bela Negara akan menggelar simposium tandingan bertajuk “Mengamankan Pancasila dari Ancaman PKI dan Ideologi Lain” pada 1-2 Juni 2016 di Balai Kartini, Jakarta. Ketua panitia simposium, Letjen (Purn.) Kiki Syahnakri, menjelaskan simposium tandingan ini adalah upaya pelurusan terhadap simposium terdahulu. Menurutnya, simposium tersebut berat sebelah dan memberi angin bagi kemunculan PKI. Dia menegaskan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tidak boleh mendapat tempat di Indonesia. “Kebangkitan PKI sudah menjadi kenyataan. Jika PKI tidak bangkit, itu naif,” ujar Kiki dalam konferensi pers di Gedung Dewan Dakwah Indonesia, Jakarta Pusat, siang tadi (30/5). Kiki menilai bahwa Pancasila sudah jauh ditinggalkan, sebaliknya faham komunisme kian marak. Dia merujuk penggunaan atribut palu arit (lambang PKI), beredarnya buku-buku Marxisme, Festival Belok Kiri, juga Simposium Nasional 1965 yang cenderung membela PKI. Simposium ini, lanjut Kiki, akan membedah PKI dari aspek ideologi, sejarah, agama, dan konstitusi. Selain itu, Kiki mengklaim rekomendasi hasil Simposium Nasional 1965 masih tertahan karena menunggu hasil simposium tandingan yang akan diselenggarakannya. Senada dengan Kiki, Alfian Tanjung mengatakan kemunculan PKI saat ini terlihat lewat familiarisasi istilah. Dia mengungkap ada pihak-pihak yang menjejali anak-anak muda dengan faham bahwa PKI sebagai Partai Kemerdekaan Indonesia ataupun Partai Kiai Indonesia.  “Kita ingin menegaskan the real comeback , sebuah partai yang merasa masih ada yaitu PKI, yang berlambang palu arit. Acara (simposium) ini dilakukan dalam rangka menyikapi kebangkitan PKI dengan segala risiko yang akan dihadapi,” ujar Alfian, panitia acara simposium tandingan ini. Forum Umat Islam (FUI) menyampaikan dukungannya terhadap simposium tandingan tersebut. “Kita siap berjihad untuk menumpas PKI,” seru Muhammad Al-Khaththath, sekretaris jenderal FUI. Menurut rencana simposium akan dibuka Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan keynote speech dari Jenderal (Purn.) Try Soetrisno, serta menghadirkan peserta dari sekira 70 ormas. Juga akan menghadirkan korban-korban tragedi Madiun 1948 dan 1965. Simposium tersebut akan ditutup dengan apel siaga melakukan long march ke Istana Negara untuk meneruskan hasil simposium kepada Presiden Joko Widodo.

  • Nasihat Bung Karno untuk HMI

    PERNYATAAN komisioner KPK Saut Situmorang tentang prilaku koruptif kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berbuntut panjang. Senin, 9 Mei kemarin, ratusan kader HMI mendemo KPK, menuntut Saut diberhentikan dari KPK. Demonstrasi berakhir ricuh, meninggalkan sejumlah kerusakan di gedung KPK. Sebagai organisasi mahasiswa Islam yang telah malang melintang puluhan tahun di atas panggung politik nasional, bukan sekali-dua HMI memainkan peranan penting di dalam sejarah. Pada pergolakan politik 1965 misalnya, Presiden Sukarno secara khusus berdialog dengan HMI untuk memecahkan persoalan yang terjadi saat itu.

  • Menkopolhukam Menerima Data Kuburan Massal

    MENINDAKLANJUTI simposium nasional tragedi 1965, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan beserta stafnya mengadakan pertemuan dengan para penyintas 1965 didampingi aktivis hak asasi manusia, di kantor Kemenkopolhukam di Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Mei 2016. Dalam forum itu, Luhut menerima data para korban beserta lokasi kuburan massal dari Yayasan Penelitian Korban Pembantaian (YPKP) 1965. Sebelumnya, Luhut telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencari kuburan massal tragedi 1965.  “Ada 122 titik kuburan massal yang diserahkan,” kata Bedjo Untung, ketua YPKP. Bedjo mengungkapkan di dalam kuburan massal itu sedikitnya terdapat 13.999 korban pembantaian. Angka tersebut masih terbatas untuk Jawa dan Sumatera. Belum terhitung pula data korban yang tiada pusaranya seperti yang dibuang di Sungai Ular, Asahan, Kaliberantas dan Bengawan Solo. Jumlah itu masih akan bertambah lagi, menanti data dari wilayah lain seperti Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara.  Sebelum menyerahkan data tersebut, Bedjo meminta jaminan kepada Menkopolhukam berupa keamanan para saksi korban dan saksi pelaku dalam menunjukan lokasi kuburan massal; keamanan lokasi kuburan massal agar tidak digusur, dirusak, dan dihilangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  “Kita akan menjamin keamanannya. Negara ini negara besar dan karena itu kita akan menjamin keselamatan (yang bersangkutan),” kata Luhut sebagaimana dituturkan Bedjo. Selain itu, Luhut juga menginstruksikan kepada Kodam dan Kodim agar tidak lagi melakukan tekanan kepada korban dan penyintas tragedi 1965 yang ada di daerah-daerah. Menanggapi data korban yang disampaikan, Menkopolhukam menyatakan secepatnya akan mendatangi lokasi kuburan massal. Beberapa sampel lokasi yang disebutkan di antaranya Boyolali, Pati, dan Pemalang. Dan bilamana diperlukan, akan dilakukan penggalian kembali, setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan tim arkeologi.     Kendati demikian, Luhut masih enggan mengakui keterlibatan negara dalam tragedi 1965. Dia bersikukuh bahwa tragedi 1965 adalah konflik horizontal. Soal ini menjadi tema yang mendominasi jalannya pembicaraan dalam pertemuan tersebut. “Dia (Luhut) tidak mau mengakui bahwa yang terjadi adalah state crime (kejahatan yang disponsori aparat negara),” ujar Reza Muharam, anggota pengarah International Tribunal Peoples (IPT). Menurut aktivis HAM itu, harus ada pengakuan bahwa banyak orang tidak bersalah yang telah direpresi oleh negara. Dia mencontohkan kasus Pulau Buru, ketika ada sekira  sepuluh ribu orang yang dibuang dan diasingkan belasan tahun tanpa proses peradilan. Hal yang sama juga terjadi terhadap orang-orang yang di “PKI-kan” merujuk kelompok Sukarnois. Oleh karena itu, Reza mengharapkan dibentuk Komite Kepresidenan untuk pengungkapan kebenaran. Apapun jalan penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah nanti, sebaiknya mengakomodasi empat hak korban yang diakui konvensi HAM internasional: hak untuk mengetahui kebenaran, hak keadilan, rehabilitasi, serta jaminan negara bahwa tragedi yang sama tidak akan terulang. Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu rekomendasi dari tim perumus simposium. Menurut rencana, hasilnya akan diumumkan minggu depan.

  • Lemahnya Lelaki dalam Kesenian Makassar

    SERANG Dakko,70 tahun, menabuh gendang di halaman rumahnya di kawasan Benteng Somba Opu, Sulawesi Selatan. Dia memainkannya dengan begitu rancak, menghentak, cengingisan , dan berteriak. Tangan kanannya memegang tanduk sapi untuk memukul kulit gendang, sementara tangan kirinya memukul gendang dengan tangan kosong. Mengapa demikian? “Itu kiri gendang, Nak, laki-laki. Kalau kanan perempuan. Jadi perempuan yang dipukul, kalau laki-laki lembek kulitnya, nda kuat,” kata Serang Dakko. Serang Dakko, sapaan akrabnya Daeng Serang, adalah salah seorang maestro gendang di Sulawesi Selatan. Dia memainkan gendang sejak usia belia, belajar dari ayahnya yang bermain untuk kalangan istana Gowa. Kini, dia hidup dengan keahliannya bermain gendang, menghidupi keluarga, dan terkadang mendapat tawaran bermain di acara kawinan atau sunatan. Di rumahnya di kawasan Benteng Somba Opu, dia membuka sebuah padepokan. Namanya Sanggar Alam. Dia mengajari beberapa mahasiswa untuk menari dan bermain gendang. Suatu sore, ketika usai bermain gendang, saya membantunya mengangkat gendang untuk ditempatkan di salah sisi panggung. Tapi tiba-tiba dia menegur. “Salah,” katanya. Menurut Daeng Serang, meletakkan gendang harus sesuai aturan. Kulit perempuan di bagian bawah, dan kulit laki-laki di bagian atas. Jika terbalik, gendang cepat rusak, suaranya tak nyaring lagi. Seorang perempuan anggota Sanggar Alam protes. Kenapa harus perempuan yang selalu dibawah? “Perempuan itu kuat. Kalau laki-laki lemah,” jawabnya. Di Makassar, salah satu tarian yang dikenal adalah Pakarena. Tarian ini dibawakan 12 orang perempuan. Di masa lalu, Pakarena semacam tarian ritual. Tarian dipentaskan di  atas tanah. Telapak kaki harus selalu bersentuhan dengan tanah; tak boleh terangkat. Selama ini, kata Daeng Serang, Pakarena yang menjadi salah satu ikon kesenian Makassar berubah bentukkarena tuntutan pelestarian lalu dipentaskan di atas panggung. Perempuan sebagai penari tidak lagi bersatu dengan tanah. Beberapa penari yang bermain di Sanggar Alam mengatakan, menari Pakarena tradisi jauh lebih sulit dibanding tarian lainnya. Semua gerakan badan harus dilekukkan. Pandangan harus selalu menunduk. Kepala tak boleh terangkat. Lentikan tangan pun tak boleh melewati kepala. Saya beberapa kali menyaksikan tari Pakarena, termasuk Pakarena Sambori’na yang sudah mulai langka. Di Makassar, masyarakat mengenal 12 ragam Pakarena, termasuk satu diantaranya adalah Pakarena Malino dan Pakarena Gantarang. Menyaksikan tari Pakarena memang cukup membosankan karena gerakannya sangat lambat. Sementara, musiknya menghentak kencang. Tapi, bagi para pelaku seni di Makassar, itulah letak dan kekuatan tarian ini. “Jadi, musik itu (laki-laki) mengganggu penari. Penari (perempuan) harus kuat menahan godaan apapun. Jadi kalau lambat musik, agak cepat itu gerakan, kalau cepat musik jadi lambat tariannya,” kata Daeng Serang. R. Anderson Sutton, profesor etnomusikologi di University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat, dalam Pakkurru Sumage’: Musik, Tari, dan Politik Kebudayaan Sulawesi Selatan menulis, permainan gendang di Makassar tidak hanya menampilkan musik, tapi suara dan laku fisik selama pertunjukkan yang melambangkan tipe ideal laki-laki: lincah, keras, dan bersemangat. Sementara para penari yang menciptakan gerakan, cara berdiri, dan berpakaian sebagai tipe ideal perempuan Makassar. Keliaran dan kedinamisan para pemusik mendorong Sutton mencari korelasinya dengan hubungan gender. Dalam bahasa Makassar, pemain gendang disebut gandrang . Di satu sisi, gandarang dalam pengertian lainnya adalah berhubungan seks. “Tampaknya gerak tangan laki-laki, kadang memegang penabuh dari tanduk itu (yang berlekuk halus dapat disamakan dengan penis yang sedang menegang) yang dipukulkan pada kulit gendang, dapat mengesankan hubungan seksual, terutama jika melihat diskursus gender seputar alat musik ini berikut pertunjukannya,” tulis Sutton.

  • Perempuan Setelah Perang Jawa

    PEREMPUAN di era prakolonial memainkan peran cukup signifikan. Khususnya sebelum Perang Jawa (1825-1830), perempuan dapat dijumpai dalam bidang politik, perdagangan, militer, budaya, dan kehidupan sosial. “Dunia sebelum Perang Jawa dan setelah Perang Jawa itu berbeda. Ini adalah refleksi dari satu dunia matriarki yang tenggelam; jauh dari kita,” kata sejarawan Peter Carey dalam bedah bukunya, Perempuan-perempuan Perkasa di Jawa Pada Abad ke XVIII dan XIX di Griya BPPI Jakarta, 27 April 2016. Dalam bukunya yang ditulis bareng Vincent Houben itu, Peter Carey membeberkan bahwa dalam gejolak politik era Kongsi Dagang Hindia Timur (VOC) menuju zaman kolonial, perempuan bukan hanya menjadi teman ranjang. Mereka terdidik secara informal untuk bisa bertahan di kondisi serba sulit. Peter Carey menyebut Jawa prakolonial adalah dunia yang radikal. Dari sisi geografis, 75 persen wilayah Jawa terdiri dari hutan belantara. Perjalanan melintasi Jawa harus melalui sungai besar dan jalan raya berlumpur. Dalam lingkup masyarakat penuh gejolak, perempuan dipaksa cepat dewasa. Mereka harus bertahan dan mencari cara bagaimana bisa bergerak di tengah kondisi sulit. “Mereka diasah. Mereka hidup di situasi penuh tantangan bagaimana mereka bisa survive ,” ujarnya. Sebaliknya, pada masa Hindia Belanda (1818-1942) yang menandai era kolonial sesungguhnya, Jawa mengadopsi sistem patriarki. Ini terasa pada masa berkuasanya Herman Willem Daendels (1808-1811). “Daendels mengumumkan bahwa ‘perempuan tidak punya tempat dalam penghormatan umum, dengan perempuan hanya ada urusan pribadi’,” katanya. Tatanan perempuan berubah 180 derajat setelah Perang Jawa. Ketika Belanda menaklukkan Jawa, dimulailah satu dunia baru. Negara birokrasi lahir di mana gaya Belanda menjadi pola utama. “Bangsawan muda tidak dididik lagi oleh eyang buyut tapi diindekoskan di keluarga Indo-Belanda,” ujarnya. Peter Carey menilai situasinya menjadi lebih permisif. Perempuan Jawa yang tadinya perkasa, sejak saat itu telah “dijinakkan”. “Perempuan perkasa diganti budaya museum yang dipertontonkan di ekspo kolonial, bahwa ‘orang Jawa sebagai bangsa yang paling lembut di dunia’,” ujarnya.*

  • Berbagi Mimpi Museum Multatuli

    MIMPI mendirikan Museum Multatuli di Rangkasbitung, Lebak ternyata tak hanya jadi milik warga Lebak. Warga Belanda pecinta Multatuli pun memiliki mimpi yang sama. Hal itu diungkapkan oleh Winnie Sorgdrager, ketua Perkumpulan Multatuli (Multatuli Genootschap) yang juga menteri kehakiman Belanda periode 1994-1998, pada acara penyerahan koleksi Multatuli kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Selasa malam, 26 April yang lalu. “Dulu kami punya mimpi yang sama untuk mendirikan museum Multatuli di Lebak. Kini mimpi itu akan segera terwujud,” kata Winnie di Multatuli Huis, Amsterdam. Dia mengapresiasi rencana pemerintah kabupaten Lebak membangun museum dan perpustakaan, sementara di Belanda perhatian pemerintah kepada museum justru semakin menurun. “Di sini kami harus bersusah payah merawat museum agar kelak tak hanya ada plang bertulisan ‘di rumah inilah Multatuli dilahirkan’ sementara fungsi bangunannya berubah menjadi toko keju,” ujar Winnie disambut derai tawa tamu undangan. Sementara itu dalam pidato sambutannya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan dua abad setelah Multatuli pergi dari Lebak, ada banyak kemajuan yang telah dicapai di daerah yang dipimpinnya. Lebak memang masih terhitung sebagai daerah miskin, namun dia mengatakan pemerintah bekerja keras untuk memperbaiki keadaan. “Kami terus berusaha meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, mulai pendidikan sampai transportasi. Kami juga berencana menjadikan Rangkasbitung sebagai kota tujuan wisata sejarah dengan harapan program ini mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat,” kata Iti. Dalam acara tersebut, Perkumpulan Multatuli Belanda menyerahkan beberapa benda-benda bersejarah yang berkaitan dengan Multatuli. Beberapa di antara adalah litografi wajah Multatuli yang dibuat oleh Douwes Dekker sendiri, buku Max Havelaar terjemahan Prancis yang terbit pertama pada 1872 dan yang paling menarik adalah sepasang tegel berwarna hitam dan putih. “Kami akan serahkan satu tegel berwarna putih untuk Museum Multatuli di Lebak dan satu tegel berwarna hitam di Multatuli Huis, Amsterdam, sebagai lambang persaudaraan,” kata Winnie. Selain benda bersejarah itu, Perhimpunan Multatuli juga akan mengupayakan sumbangan buku ke perpustakaan Saijah-Adinda. Dik van der Meulen, sejarawan penulis biografi Multatuli mengatakan akan menghubungi pengurus perhimpunan untuk menyumbangkan buku-buku bagi perpustakaan yang kini sedang dibangun itu. Pada presentasinya tentang museum Multatuli, Iti Octavia memaparkan program apa saja yang akan dilakukan setelah museum berdiri. Beberapa di antaranya adalah pelatihan kurator museum dan program residensi penulis dari kedua negara, di mana penulis muda dari Belanda bisa tinggal di Lebak, begitu juga sebaliknya. Menurut rencana, pembangunan museum Multatuli dan perpustakaan Saijah-Adinda di Rangkasbitung, Lebak akan selesai akhir tahun ini dan diharapkan terbuka untuk publik pada 2017 mendatang.

  • Penghargaan untuk Tan Malaka

    PEMERINTAH Kabupaten Limapuluh Kota berencana membangun rumah sakit dengan nama Tan Malaka. “Pembangunan rumah sakit Tan Malaka akan dimasukan dalam RPJM Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Wakil Bupati Ferizal Ridwan. Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi bertema “Tan Malaka, Islam, dan Gerakan Mencapai Indonesia Merdeka” yang digelar Tan Malaka Institute di rumah kelahiran Tan Malaka di Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, 23 April 2016. Acara itu dihadiri lebih dari 100 orang. Hadir pula para penghulu (niniak mamak) dari Nagari Pandam Gadang dan nagari sekitar. Mereka datang lengkap dengan simbol-simbol penghulu yang menandaskan bahwa Tan adalah pucuk pimpinan adat di sana.

  • Rekonsiliasi Bukan Basa Basi

    SIMPOSIUM Nasional Tragedi 1965 usai digelar kemarin. Sebelum simposium diselenggarakan santer tersiar kabaritikad pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non-yudisial. Tujuannya hanya satu: rekonsiliasi bangsa. Rekonsiliasi di sini mengandung sejumlah masalah. Saya akan membahas tiga saja. Pertama , rekonsiliasi tidak punya definisi dan indikator yang jelas. Awalnya ini konsep yang muncul dari nilai-nilai keagamaan. Belakangan, rekonsiliasi menjadi istilah yang banyak dipakai dalam konteks pascaperang dan pascatransisi politik. Tidak ada ilmuwan yang bersepakat akan definisinya, bisa dalam arti sempit seperti saling memaafkan, namun bisa juga dalam arti yang lebih kompleks seperti hidup harmonis bermasyarakat. Akibat ketidakjelasannya, ia tak bisa dioperasionalkan dalam bentuk mekanisme yang khusus. Umumnya ia dilekatkan pada bentuk mekanisme lain: pengungkapan kebenaran lewat mekanisme komisi kebenaran, atau pengadilan. Dua yang disebut ini menjadi sebuah prasyarat, karena rekonsiliasi baru memiliki makna dan tujuan ketika ada sebuah kebenaran yang diterima bersama dan keadilan terutama bagi pihak yang dizalimi.  Kedua , rekonsiliasi adalah tujuan. Dia bukan cara yang dimanifestasikan lewat mekanisme tersendiri. Sebagai sebuah tujuan, dia tidak dapat direkayasa secara sosial politik dan dilihat hasilnya dalam waktu singkat. Rekonsiliasi membutuhkan proses, dan biasanya panjang melibatkan saling dialog dalam diskursus publik, dari  tingkat nasional hingga di dalam keluarga atau komunitas. Dalam hal ini, rekonsiliasi tidak diciptakan, tetapi ditumbuhkan. Proses-proses menumbuhkannya itulah yang harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Kanada dan Australia menumbuhkan rekonsiliasi terhadap kelompok penduduk asli ( indigeneous ) pasca pengungkapan kebenaran atas kejahatan berat yang dilakukan terhadap penduduk asli ini. Dari mulai menulis ulang sejarah, kegiatan pendidikan hingga akses sosial politik dan ekonomi dibangun bersama-sama oleh pemerintah federal maupun negara bagian, bersama dengan beragam komunitas masyarakat, untuk menumbuhkan saling hormat dan memastikan keadilan bagi masyarakat asli itu. Ketiga , rekonsiliasi adalah kompromi masa lalu dan masa kini. Untuk penguasa, rekonsiliasi berarti lebih sederhana lagi: kompromi kekuasaan. Ia merupakan medium bertemunya kepentingan penguasa represif untuk menjustifikasi kekuasaannya di masa lalu, dan kepentingan kekuasaan demokratis untuk mendapatkan keamanan bagi legitimasi yang didapat lewat mekanisme politik liberal. Karena itu seringkali ia menjadi antitesis dari upaya-upaya penegakan kebenaran dan keadilan atas sesuatu yang menjatuhkan legitimasi sejarah penguasa di masa lalu. Terutama dalam konteks transisi, saat elemen dari penguasa masa lalu masih bercokol kuat dalam liberalisasi politik, seperti di Indonesia, maka kebenaran dan keadilan adalah sesuatu yang mengancam dan pada saat yang sama dimanfaatkan untuk membangkitkan ketakutan di masyarakat. Narasi di seputar pascaterbunuhnya tujuh perwira padaOktober 1965, misalnya, saat ratusan ribu orang dibunuh dan puluhan ribu lainnya hilang atau dipenjara tanpa proses pengadilan adalah contoh pertarungan kebenaran yang selama ini coba diungkap oleh masyarakat sipil. Upaya pengungkapan kebenaran itu bertabrakan dengan narasi pemerintahan Soeharto tentang pemberontakan kaum komunis yang dijadikan dalih pembunuhan massal tersebut. Ketika kelompok korban atau masyarakat sipil mendialogkan kebenaran kejahatan itu, elemen-elemen yang mempertahankan versi Orde Baru justru memukul balik kelompok masyarakat sipil tersebut dengan tuduhan komunisme gaya baru. Rekonsiliasi nasional yang diimpikan pemerintah Indonesia paling relevan dalam konteks peristiwa1965 ini. Dalam silang sengkarut narasi kesejarahan dan kemanusiaan ini, ada ribuan warga negara Indonesia yang masih terseok-seok mempertahankan hidupnya sebagai korban. Dalam keadaan demikian rekonsiliasi sebagai sebuah cara rekayasa oleh pemerintah adalah pilihan yang paling tidak tepat. Ada dua alasan untuk hal itu. Pertama , rekonsiliasi yang diinginkan pemerintah tidak memiliki prasyarat yang dibutuhkan, yakni kebenaran dan keadilan. Sejak 2006 Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Butuh waktu bertahun-tahun bagi pemerintah untuk mengajukan draft yang baru, dan DPR sepertinya tak mengindahkan legislasi RUU tersebut meskipun sudah ada dalam daftar Prolegnas. Pemerintah, dalam hal ini presiden, juga tidak pernah tegas terhadap Kejaksaan Agung yang tidak menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM termasuk kasus 1965 sejak 2012 lampau. Akibatnya, tidak ada kebenaran bersama, dan tidak ada keadilan; padahal keduanya adalah prasyarat utama bagi rekonsiliasi. Masyarakat Indonesia masih terbelah pada kepercayaan terhadap kesejarahan dan identitas berbangsanya masing-masing. Rekonsiliasi sebagai sebuah cara hanya akan lebih dalam lagi memecah dan membenturkan kelompok-kelompok masyarakat. Ini berakibat pada hal kedua, yakni rentannya legitimasi politik pemerintah yang berkuasa saat ini. Rekonsiliasi hanya akan menjatuhkan pemerintah yang berkuasa, karena inisiatif itu akan ditentang oleh mereka yang masih memegang teguh narasi Orde Baru yang berkawin dengan kepentingan elemen politik masa lalu yang masih haus kuasa. Peristiwa 1965 adalah tantangan yang terberat dan yang paling fundamental menggariskan kesejarahan dan standar berbangsa di negeri ini. Kalaupun ada upaya pemerintah menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, kasus 1965 ini harus diselesaikan tersendiri, tidak sepaket dengan kasus-kasus lain yang menjadi keberlanjutan dari kekerasan masif yang terjadi dalam kasus 1965. Rekonsiliasi nasional dengan demikian, menjadi hasil positif yang kita harapkan terjadi beberapa tahun mendatang di saat kita semua bisa mengoreksi dan menerima sejarah gelap kekelaman kasus 1965 yang memburamkan kehidupan berbangsa kita di tahun-tahun berikutnya hingga hari ini. Penulis adalah peneliti untuk kajian-kajian keadilan transisi, HAM, dan demokratisasi.

  • Pelabelan PKI, Stigmatisasi Paling Kejam

    DARI sekian banyak stigmatisasi di Indonesia, pelabelan PKI merupakan pelabelan paling kejam. Hal ini memiliki efek negatif yang jauh kedalam korban yang dilabeli. Hal tersebut dikemukakan oleh psikolog sosial Universitas Persada Indonesia Idhamsyah Eka Putra dalam simposium nasional “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Hotel Aryaduta, Jakarta, 19 April 2016. Menurut Eka, dibandingkan stigma-stigma lain seperti “Cina atau orang cacat’, label PKI lebih dahsyat. “Kalau sudah dilabeli PKI, maka bisa dikucilkan, dijauhi, dilecehkan. Padahal kalau sudah dilabeli stigma, nggak ada urusannya sama ideologi,” kata Eka. Menurut Eka, efek negatif stigma PKI dan kriminal tidak berbeda. Untuk mengetahui dampak label PKI, Eka melakukan beberapa kali riset. Misalnya, dia meneliti seberapa jauh efek negatif label PKI terhadap anak sekolah dasar. Salah seorang yang dia jadikan sampel adalah murid berprestasi yang sering mewakili sekolah dalam berbagai lomba. “Guru-gurunya bangga berhasil mendidik dia,” kata Eka. Persepsi langsung berubah menjadi negatif setelah diinformasikan bahwa anak itu keturunan PKI. “Efeknya luar biasa. Gurunya yang tadinya bangga bilang: ‘setelah saya tahu, tiba-tiba rasa bangga saya drop’,” kata Eka. Dari sini kita bisa pelajari ternyata pelabelan sebagai anak PKI, itu luar biasa sekali. “Stigma dicap anak PKI pada saat itu lebih nista daripada anak haram jadah,” kata Witaryono Reksoprodjo, anak Setiadi Reksoprodjo, mantan menteri listrik dan ketenagaan yang ditahan oleh Jenderal Soeharto. 15 menteri yang ditahan juga dilabeli “tidak beretika dan tidak beritikad baik.” “Pelabelan tidak beretika dan tidak beritikad baik bagian dari narasi yang dibangun pada waktu itu untuk menjatuhkan pemerintahan Sukarno,” kata Witaryono. Pelabelan itu, lanjut Witaryono, tidak hanya kepada bidang profesionalnya tetapi kepada pribadi-pribadinya. Misalnya, menteri Imam Syafii di- bully dengan lelucon disebut menteri copet. Padahal, sejatinya Imam Syafii adalah pahlawan yang mempertahankan Jakarta ketika ibu kota dipindahkan ke Yogyakarta dengan mengerahkan copet dan pelacur. Menurut Eka, karena pelabelan PKI sangat berdampak jahat, maka pada waktu pemilihan presiden, Jokowi pun disebut anak PKI. Namun, Jokowi selamat. Akan tetapi, tidak dengan orang-orang yang dicap PKI pada masa lalu. “Pada Pemilu lalu Jokowi difitnah sebagai anak PKI. Ada yang memainkan isu itu. Pasti ada alasan kenapa memainkan label PKI itu. Efeknya ingin menjatuhkan Jokowi,” kata Eka. Eka pun membuktikan dalam penelitiannya, ketika seseorang yang memiliki berbagai kualifikasi ideal akan dicalonkan sebagai presiden, respons masyarakat terhadapnya pada awalnya positif. Namun, ketika masyarakat tahu calon presiden itu merupakan keturunan PKI grafik respons yang ditunjukan pun menurun. “Ketika orang diketahui dekat dengan PKI nilai orang itu turun. Tapi ketika dia ditambahkan info soal kedekatannya dengan PKI langsung drop, dari penilaian positif jadi negatif,” paparnya. Menurutnya studi ini membuktikan, label PKI memang memberikan efek luar biasa pada siapa pun. Bahkan anak kecil yang tidak paham sama sekali soal ideologi komunis. Namun, ada cara untuk setidaknya meredam stigma negatif. Dalam studi berikutnya Idamsyah pun menambahkan pemikiran kepada para responden; semua manusia pada dasarnya baik. Hasilnya, meski kecil respons negatif dari para responden tidak seburuk sebelumnya. “Kebanyakan orang mengamini manusia itu baik. Dalam studi efeknya luar biasa terhadap persepsi positif. Penekanan itu bisa meredam prasangka dan stigma,” lanjut dia. Namun, menurut Eka, terkait dengan upaya permintaan maaf selalu gagal. Hal ini karena kebanyakan persepsinya mengembalikan pada apa yang korban lakukan sebelum dibunuh; efeknya lari dari sanksi sosial. Yang kedua, ada rasa penyesalan tapi dikembalikan kembali kepada korban semasa hidup. Ketiga, mengakui kesalahan tapi takut publik tahu. Empat Kelompok Terkait 1965 Adapun Direktur Center for South East Asian Studies (CSAS), Yosep Djakababa menilai saat ini diperlukan keterbukaan pandangan untuk memahami kompleksnya masalah isu tragedi 1965. Dari tragedi itu setidaknya ada empat kelompok masyarakat yang terbentuk. “Pertama, kelompok masyarakat yang masih meyakini versi orde baru. Kedua, melihat ini dari sisi pelanggaran HAM. Ketiga, kelompok yang bingung karena banyaknya info. Keempat, kelompok yang tidak peduli,” terang Yosep. Yosep pun mengusulkan saat ini perlu membuka kembali ingatan kolektif baru yang lebih jujur. Hal ini terkait kepentingan bersama, yaitu mengakui adanya kekerasan politik yang menimbulkan dampak luar biasa. “Dilakukan dengan pembelajaran secara menyeluruh dengan fakta dan keilmuan yang valid. Sehingga diharapkan tragedi ini tak berulang,” ucapnya.

bg-gray.jpg
Tedy masuk militer karena pamannya yang mantan militer Belanda. Karier Tedy di TNI terus menanjak.
bg-gray.jpg
Dua anggota legiun Mangkunegaran ikut serta gerakan anti-Belanda. Berujung pembuangan.
bg-gray.jpg
Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta merupakan buah kasih dokter misionaris Belanda bernama J.G. Scheurer yang dijuluki Dokter Tolong.
bg-gray.jpg
Rumah yang pernah digunakan untuk mendidik kesadaran politik rakyat. Kini sepi pengunjung.
bg-gray.jpg
Poligami dipraktikkan oknum tentara sejak dulu. Ada yang dapat hukuman karenanya.
bottom of page