- 6 Mei 2024
- 2 menit membaca
Diperbarui: 26 Jun 2025
PERZINAAN sulit termaafkan dalam masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan. Tak pandang bulu, entah rakyat atau raja, pelaku perzinaan bisa bernasib nahas. Masyarakat Bugis punya cerita soal hukuman perzinaan. Ada hukum adat bernama Malaweng di sana. Bisa dibilang, Malaweng adalah hukum adat kesusilaan di Sulawesi Selatan.
“Malaweng berasal dengan kata lawa, yang berarti pemisah, pagar, penjaga,” catat Ahmad Ubbe dalam Hukum Adat Kesusilaan Malaweng Kesinambungan dan Perubahannya. Kata lawa kemudian mendapat awalan “ma” dan akhiran “ng” sehingga menjadi malaweng.
Di Bone, yang berpusat di Watampone yang –dulunya merupakan kerajaan– kini merupakan sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan, ada cerita tentang perzinaan. Dahulu kala tersebutlah seorang raja bernama La Inca (kadang disebut La Ica) yang bergelar Matinroe ri-addenenna di Bone. Ia berkuasa di Bone dari 1564-1565.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















