- 23 Mei 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 1 hari yang lalu
MOHAMMAD HATTA, wakil ketua PPKI kepayahan menghadapi lawan debatnya, Ki Bagus Hadikusumo, Menjelang sidang PPKI, ulama Muhammadiyah dari Yogyakarta itu bersikukuh agar dalam rancangan mukadimah Undang-Undang Dasar, dan Pasal 29, Ayat 1, ditambahkan kalimat, “Dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sebagaimana isi Piagam Jakarta.Dengan kata lain, Ki Bagus menghendaki sistem negara bercorak agama (baca:Islam).
“Karena begitu serius rupanya, esok paginya, tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Hasan dari Sumatera mengadakan rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu,” tutur Bung Hatta dalam otobiografinya Untuk Negeriku: Menuju Gerbang Kemerdekaan.
Dua nama pertama, Wahid Hasyim (NU) dan Kasman Singodimedjo (Muhammadiyah) merupakan tokoh dari kalangan Islam. Sementara Teuku Mohammad Hasan berasal dari golongan berbeda. Hasan seorang putra uleebalang (bangsawan Aceh) dan juga ahli hukum tamatan dari Universitas Leiden, Belanda. Hatta kenal baik dengan Hasan sewaktu keduanya sama-sama menuntut ilmu di negeri Belanda.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















