- 1 Des 2022
- 3 menit membaca
Diperbarui: 17 Mei
MAU tak mau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menerima kenyataan masuknya bekas tentara Koninklijk Nederlandsche Indische Leger (KNIL) ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS). Ini konsekuensi dari kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Padahal, KNIL adalah lawan TNI pada masa revolusi kemerdekaan 1945–1949.
Divisi I APRIS di Jawa Timur, sebelum bernama Brawijaya, juga menampung bekas KNIL. Buku Sam Karya Bhirawa Anoraga menyebut serah terima pasukan dari KNIL ke APRIS terjadi dari Maret hingga Juni 1950.
Ketika masuk APRIS, bekas KNIL mendapat kenaikan pangkat setidaknya dua tingkat. Prajurit jadi Sersan, Kopral jadi Pembantu Letnan (Ajudan), dan Sersan jadi Letnan atau Kapten. Sementara anggota APRIS dari TNI malah mengalami penurunan pangkat. Bahkan, tidak sedikit anggota TNI yang tidak diterima di APRS.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















