- 5 Mei 2022
- 2 menit membaca
Diperbarui: 21 Mar
LEBARAN 1 Syawal 1367 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Agustus 1948. Saat itu, Jakarta diduduki tentara Belanda. Pemerintah Republik Indonesia telah hijrah ke Yogyakarta. Bertepatan dengan bulan kemerdekaan, penduduk Jakarta bertekad mengadakan salat Id di halaman rumah Pegangsaan Timur 56, tempat Sukarno membacakan Proklamasi kemerdekaan. Bekas rumah Sukarno dijadikan gedung perwakilan pemerintah Indonesia.
Pada 4 Agustus 1948, PID (Politiek Inlichtingen Dienst atau Dinas Intelijen Politik) mendatangi panitia salat Id menyampaikan bahwa HTB (Hoofd Tijdelijk Bestuur atau Kepala Pemerintahan Sementara) melarang salat Id di lapangan Pegangsaan Timur 56.
Keesokan harinya, panitia menemui Pokrol Jenderal (Procureur Generaal atau Jaksa Agung) Belanda melaporkan soal larangan itu. Ternyata, pendirian Pokrol Jenderal juga sama dengan PID, keberatan salat Id dilaksanakan di Pegangsaan Timur 56.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















