- Amanda Rachmadita
- 4 Jun 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 9 Nov
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan kebijakan memberikan konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini disahkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sesuai tanggal diundangkan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












