- Bonnie Triyana
- 20 Sep 2024
- 8 menit membaca
Diperbarui: 2 Jun
RAPAT umum PNI di Yogyakarta bubar pada tengah malam. Sukarno dan Gatot Mangkoepradja bermalam di rumah Mr. Soejoedi, pengacara dan ketua PNI Yogyakarta. Jam lima pagi, 29 Desember 1929, polisi menggedor rumah dan menangkap Sukarno dan Gatot. Keduanya kemudian dibawa dan dimasukkan ke penjara Banceuy di Bandung.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.