- 20 Sep 2024
- 8 menit membaca
Diperbarui: 30 Jan
RAPAT umum PNI di Yogyakarta bubar pada tengah malam. Sukarno dan Gatot Mangkoepradja bermalam di rumah Mr. Soejoedi, pengacara dan ketua PNI Yogyakarta. Jam lima pagi, 29 Desember 1929, polisi menggedor rumah dan menangkap Sukarno dan Gatot. Keduanya kemudian dibawa dan dimasukkan ke penjara Banceuy di Bandung.
Penguasa kolonial melakukan penangkapan besar-besaran kepada anggota dan pimpinan PNI. Razia dilakukan pada 24 Desember 1929 di 37 tempat: 27 tempat di Jawa, 8 tempat di Sumatra, 1 tempat di Sulawesi dan Kalimantan. Jumlah penggeledahan 780: 400 di Jawa, 50 di Sumatra, 28 di Sulawesi, dan beberapa di Kalimantan. Setidaknya 180 pemimpin PNI ditahan, sebagian besar kemudian dilepaskan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












