- 22 Mei 2015
- 3 menit membaca
Diperbarui: 2 Mei
SETELAH Jalan Anyer-Panarukan selesai, Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels mengeluarkan tiga peraturan terkait dengan pengaturan dan pengelolaan jalan raya ini. Peraturan pertama dikeluarkan pada 12 Desember 1809 berisi aturan umum pemanfaatan jalan raya, pengaturan pos surat dan pengelolaannya, penginapan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kereta pos, komisaris pos, dinas pos dan jalan.
Peraturan kedua keluar pada 16 Mei 1810 tentang penyempurnaan jalan pos dan pengaturan tenaga pengangkut pos beserta gerobaknya. Peraturan ketiga tanggal 21 November 1810 tentang penggunaan pedati atau kereta kerbau, baik untuk pengangkutan barang milik pemerintah maupun swasta dari Jakarta, Priangan, Cirebon, sampai Surabaya.
Kendati tujuan awalnya terutama untuk kepentingan ekonomi, Jalan Anyer-Panarukan kemudian dikenal sebagai Jalan Raya Pos. Daendels mengumumkan pembentukan Dinas Pos pada 3 Agustus 1808, peraturannya telah disusun pada 18 Juli 1808. Dinas Pos berada di bawah Komisaris Urusan Jalan Raya dan Pos yang dipimpin oleh Van Breeuchem dengan gaji 5.000 ringgit per tahun.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















