- 21 Apr 2020
- 3 menit membaca
JAKARTA, 16 Januari 1962. Sejumlah tokoh nasional (Sutan Sjahrir, Sultan Hamid Alkadrie, Anak Agung Gde Agung, Mohamad Roem, Soebadio Sastosatomo dan Prawoto Mangkusasmito) ditangkap. Tuduhan yang membelit mereka: terlibat dalam komplotan yang merencanakan pembunuhan Presiden Sukarno.
Awalnya mereka ditahan di Mess CPM, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Tiga hari kemudian Sjahrir bersama tahanan-tahanan lainnya dipindahkan ke wilayah selatan Jakarta (Jalan Daha, Kebayoran Baru). Tepat tiga bulan setelah penangkapannya, dia dipindahkan lagi. Kali ini lebih jauh: ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun.
Di rumah tahanan yang terletak di Jalan Wilis itu mereka diperlakukan secara baik. Sjahrir dan Sultan Hamid masing-masing memiliki kamar yang lumayan besar. Anak Agung dan Soebadio menempati kamar besar lain. Sementara Roem ditempatkan satu kamar bersama Prawoto.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












