- 11 Okt 2018
- 3 menit membaca
Diperbarui: 4 Mar
KARTU identitas (KTP) tak hanya melekat pada manusia, melainkan juga terdapat pada anjing. Baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kartu identitas dan microchip khusus anjing ke khalayak. Kartu identitas memuat data anjing dan pemiliknya, sedangkan microchip berisi riwayat kesehatan anjing dan tertanam di leher belakang anjing.
Pemberian kartu identitas dan microchip bertujuan untuk mendata anjing. Pendataan memudahkan petugas mengenali anjing rentan rabies dan anjing bebas rabies. Anjing berkartu identitas dan ber-microchip berarti mempunyai pemilik dan riwayat kesehatan. Pengaturan kepemilikan anjing seperti ini bukan baru kali ini saja terjadi.
Pemerintah kolonial Belanda pernah mengeluarkan aturan kepemilikan anjing pada 1906. Aturan itu termaktub dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1906 No. 283 dan menyebut kewajiban bagi para pemilik anjing. Antara lain berupa kewajiban melapor jumlah anjingnya, memberi anjing medali atau peneng, membayar pajak untuk anjingnya, dan ketentuan hukuman bagi pelanggar.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












