- 26 Jul 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 1 hari yang lalu
DELAPAN tahun sudah berlalu, kasus Vina Cirebon belum juga tuntas. Kasus “terlupakan” itu baru bikin heboh setelah dibuatkan film Vina: Sebelum 7 Hari. Lika-liku pengusutan kembali kasusnya menyajikan pada publik soal amburadulnya penegakan hukum, mulai dari salah tangkap Pegi Setiawan hingga rencana para terpidananya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kasus yang merenggut nyawa sejoli remaja Vina Dewi Arista (Vina) dan Rizky Rudiana (Eky) pada 27 Agustus 2016 tersebut mulanya melahirkan delapan terdakwa. Tujuh terdakwa lantas divonis hukuman penjara seumur hidup dan satu terpidana yang saat disidang masih di bawah umur, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara meskipun kini sudah menghirup udara bebas.
Secara tidak langsung, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 8 Juli 2024 yang membuatnya terbebas dari status tersangka pelaku pembunuhan Vina, membuka harapan bagi delapan lainnya. Melalui kuasa hukum masing-masing, Saka Tatal dan tujuh terpidana lain yang merasa bukan pelaku berniat mengajukan PK.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















