- 3 jam yang lalu
- 3 menit membaca
DI ANTARA pers sezaman dekade 1950-an, harian Pemandangan tak termasuk media beken. Tirasnya hanya 3000–4000 eksemplar per hari. Angka ini kalah jauh dibandingkan oplah suratkabar seperti Pedoman, Indonesia Raya, atau Abadi yang mencapai belasan ribu eksemplar per hari. Namun, dalam edisi tanggal 18 Maret 1953, harian Pemandangan bikin geger pemberitaan nasional.
“21 perusahaan industri dimana menurut rencana modal asing baru dapat diusahakan. Dari perusahaan makanan, minuman kaleng-botol, sampai kepada pharmacie industri, pabrik mobil dan traktor,” demikian lansir Pemandangan pada halaman utamanya.
Berita yang disajikan Pemandangan itu menguak informasi bahwa pemerintah tengah membuka keran untuk penanaman modal asing di Indonesia. Investasi itu meliputi 21 sektor industri, termasuk perusahaan makanan, minuman kaleng/botol, farmasi, hingga kendaraan berat. Namun, redaksi Pemandangan tak menyebutkan informan atau narasumber berita tersebut, hanya mencantumkan keterangan “dari kalangan yang mengetahui”.
Sontak berita Pemandangan tersebut membuat pemerintah berang karena dianggap telah membocorkan rahasia negara. Setidaknya informasi tersebut biarpun benar masih dalam rapat kabinet dan belum diumumkan secara resmi ke publik. Berita ini menjadi kali kedua pemerintah dibuat gerah oleh harian Pemandangan, yang sebelumnya memberitakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri yang dianggap sebagai rahasia negara.

Pemerintah memperkarakan harian Pemandangan secara hukum. Perdana Menteri Wilopo turun tangan langsung melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Laporan ini menyebabkan Asa Bafagih, pemimpin redaksi Pemandangan, berurusan dengan Kejaksaan Agung.
“Asa Bafagih adalah wartawan Indonesia pertama yang menggunakan hak ingkar,” kata Nabiel A. Karim Hayaze’, penulis biografi Asa Bafagih: Diplomat & Tokoh Pers Indonesia dalam diskusi bukunya di Gedung Antara Heritage, Jakarta Pusat, pada 5 April 2026.
Kejaksaan Agung menerima pengaduan Wilopo pada 8 April 1953. Wilopo menuntut redaksi Pemandangan mengklarifikasi siapa informan berita yang diterbitkan pada 18 Maret 1953. Untuk memenuhi panggilan kejaksaan, Asa Bafagih mesti bolak-balik memberikan keterangan sepanjang pertengahan 1953.
Asa Bafagih bersikukuh tidak memberitahukan siapa informan yang memberikan informasi tersebut. Asa Bafagih bungkam dengan merujuk kepada hak tolak dan hak ingkar wartawan. Dalam Kode Etik Jurnalistik, pers memiliki hak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan yang bersangkutan maupun keluarganya.
“Hak ingkar bagi kami, wartawan sama seperti sumpah prajurit bagi tentara,” kata Asa Bafagih di hadapan tim pemeriksa Kejaksaan Agung. Dia juga mempertanyakan apa yang dimaksud dan apa batasan suatu informasi disebut rahasia negara. Saat itu tidak ada satu pun aturan yang didefinisikan sebagai rahasia negara.

Menurut Nabiel, kasus hukum yang menjerat harian Pemandangan ini kemudian lebih dikenal sebagai Peristiwa Asa Bafagih. Kendati berhadapan dengan penguasa, Pemandangan dan Asa Bafagih tak berdiri sendirian. Di belakang mereka mengalir deras dukungan dari sesama insan pers.
Pada 5 Agustus 1953, ratusan wartawan dari berbagai media di Jakarta maupun kota lainnya melakukan unjuk rasa besar-besaran di depan Kejaksaan Agung dan parlemen. Mereka Asa Bafagih dibebaskan, pengakuan hak ingkar wartawan, penghapusan undang-undang pers kolonial, dan hormati Kode Etik Jurnalistik. Aksi solidaritas terhadap Pemandangan dan Asa Bafagih sekaligus menjadi demonstrasi wartawan pertama di Indonesia.
Rosihan Anwar, pemimpin redaksi harian Pedoman, menilai apa yang dilakukan Kabinet Wilopo terhadap Pemandangan ada gaya warisan pemerintah kolonial. Menurutnya, berita yang disampaikan Pemandangan hanyalah menyiarkan sebuah scoop, bukan rahasia negara.
“Berita yang sudah jamak diketahui wartawan,” kata Rosihan dikutip Tempo, 19 Agustus 2007.
Protes dari berbagai serikat pers akhirnya dibicarakan dalam parlemen. Baik Pemandangan maupun Asa Bafagih luput dari delik hukum. Tuduhan pembocoran rahasia negara tidak terbukti. Pada 15 Agustus 1953, Jaksa Agung Suprapto memutuskan penghentian tuntutan atas perkara Bafagih.
Menurut jurnalis senior Joko Prawoto Mulyadi alias Okky Tirto, Peristiwa Bafagih layak diperingati sebagai suatu tonggak etik jurnalistik di Indonesia. Apa yang dilakukan Asa Bafagih dengan mempertahankan hak ingkarnya menjadi suatu pedoman bahwa wartawan harus melindungi narasumbernya, apapun taruhannya. Untuk itu, ia mendorong agar ingatan mengenai peristiwa ini menjadi agenda Dewan Pers Indonesia.
“Sehingga Dewan Pers bisa punya satu momen setahun sekali memperingati Peritiwa Bafagih dalam perspektif etika jurnalistik,” ujar Okky, “untuk mengawal hak-hak wartawan, dalam hal ini hak ingkar, supaya tidak diintimidasi, tidak ditekan dalam membongkar siapa narasumbernya.”*


















Komentar