- 14 Mei 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 6 hari yang lalu
SEIRING gempuran brutal Israel yang masih berkecamuk di Rafah, Jalur Gaza, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati posisi baru Palestina. Ada harapan besar keputusan anyar itu bisa mendorong Palestina menjadi anggota penuh PBB demi melancarkan two-state solution sebagai penyelesaian konflik Palestina-Israel yang berkepanjangan.
Sebelumnya, Palestina sekadar berstatus negara pemantau permanen tanpa hak dan kewajiban sebagaimana 193 anggota PBB lainnya. Mengutip laman resmi PBB, keputusan voting di Majelis Umum pada Jumat (10/4/2024) itu berupa status Palestina tetap sebagai negara pemantau permanen namun memiliki posisi baru dengan tujuh hak dan keistimewaan seperti: berhak duduk setara bersama para anggota PBB lain menurut urutan abjad, mengajukan sebuah proposal atau mendukung proposal yang diajukan anggota lain, dan hak anggota delegasi Palestina untuk dipilih sebagai pejabat sidang pleno dan komite utama majelis umum.
Keputusan itu dirilis setelah dilakukan voting di antara 193 negara anggota untuk kemudian jadi rekomendasi pengajuannya ke Dewan Keamanan (DK) PBB. Sebanyak 143 anggota setuju, 25 lainnya abstain, dan sembilan sisanya menolak. Mereka yang menolak adalah Argentina, Amerika Serikat (AS), Republik Ceko, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, Palau, dan tentu Israel.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












