top of page

Mempertanyakan Solusi Dua Negara Israel-Palestina

Dunia internasional berulang-kali mendorong solusi dua negara. Namun Israel menyiratkan menghapus penyelesaian itu dari kamusnya.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Penduduk sipil Palestina di Tepi Barat yang dihadang tentara pendudukan Israel (amnesty.org)

14 Mei 2024
5 menit membaca

Diperbarui: 9 Mar

SEIRING gempuran brutal Israel yang masih berkecamuk di Rafah, Jalur Gaza, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati posisi baru Palestina. Ada harapan besar keputusan anyar itu bisa mendorong Palestina menjadi anggota penuh PBB demi melancarkan two-state solution sebagai penyelesaian konflik Palestina-Israel yang berkepanjangan.


Sebelumnya, Palestina sekadar berstatus negara pemantau permanen tanpa hak dan kewajiban sebagaimana 193 anggota PBB lainnya. Mengutip laman resmi PBB, keputusan voting di Majelis Umum pada Jumat (10/4/2024) itu berupa status Palestina tetap sebagai negara pemantau permanen namun memiliki posisi baru dengan tujuh hak dan keistimewaan seperti: berhak duduk setara bersama para anggota PBB lain menurut urutan abjad, mengajukan sebuah proposal atau mendukung proposal yang diajukan anggota lain, dan hak anggota delegasi Palestina untuk dipilih sebagai pejabat sidang pleno dan komite utama majelis umum.


Keputusan itu dirilis setelah dilakukan voting di antara 193 negara anggota untuk kemudian jadi rekomendasi pengajuannya ke Dewan Keamanan (DK) PBB. Sebanyak 143 anggota setuju, 25 lainnya abstain, dan sembilan sisanya menolak. Mereka yang menolak adalah Argentina, Amerika Serikat (AS), Republik Ceko, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, Palau, dan tentu Israel.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
transparant.png
bottom of page