top of page

Mula KDRT Diusut

Sebelum payung hukum dibuat, mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga bak menegakkan benang basah.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

  • 29 Mar 2019
  • 2 menit membaca

NENENG harus pasrah menerima nasib. Oleh suaminya, dia dilecehkan. Dibantu LBH Apik Neneng memperkarakan pelecehan itu ke jalur hukum pada 1997. Sayang beribu sayang, pembuktian kasus tersebut cukup sulit lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih asing saat itu dan tak ada payung hukumnya.


Usaha panjang pembuktian di pengadilan akhirnya membuahkan hasil berupa ancaman hukuman delapan bulan penjara terhadap suami Neneng. Namun, hukuman itu hanya bisa dieksekusi bila sang suami kembali melecehkan istrinya selama satu tahun masa percobaan hukuman.


Kala itu, hukum di Indonesia belum mengatur tentang KDRT. Definisi kekerasan pun masih sebatas luka fisik. KUHP pasal 285 yang mengatur perkosaan, tidak memasukkan istri dalam kategori korban, meniadakan kemungkinan terjadinya pemerkosaan dalam rumah tangga. Ditambah adanya pemeo bahwa orang tak berhak ikut campur masalah rumah tangga orang lain, korban sulit mendapat bantuan sehingga kasus KDRT makin sulit ditangani.


Kasus Neneng menjadi titik tolak pengusulan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU PKDRT) yang diinisasi LBH Apik. Di tahun tersebut, mereka menghadapi   situasi krisis dengan banyaknya temuan kasus KDRT seperti pemukulan, penelantaran, atau perkosaan dalam rumah tangga (marital rape).


“Gagasannya sejak 1997. LBH Apik mencatat ada peningkatan kekerasan pada istri. Temuan ini mendorong masyarakat menyepakati perlunya UU PKDRT,” kata Anita Dhewy, pemimpin redaksi JurnalPerempuan dalam “Peluncuran Jurnal Perempuan Edisi 100” di Hotel JS Luwansa,  Rabu (27/03/2019) lalu.


Usaha pengusulan RUU PKDRT dimulai pada November 1997. LBH Apik membuat pertemuan dengan pemuka agama, penegak hukum, dan pendamping korban. Dari hasil pembicaraan itu mereka sepakat untuk mengusulkan pembuatan RUU PKDRT. Sebagai tindak lanjut, dibentuk pula Jaringan Kerja Advokasi Keamanan dalam Rumah Tangga (Jangkar) yang dimotori LBH Apik bersama 15 organisasi lain, salah satunya organisasi mantan polisi wanita.


“Ada juga Forum Parlemen yang di luar struktur DPR. Forum ini jadi penghubung dengan Komisi VII yang menangani RUU PKDRT,” kata Anita.


Lewat sidang paripurna 13 Mei 2003, RUU PKDRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. “Semua fraksi setuju menjadikannya RUU Inisiatif DPR meski terdapat sejumlah catatan dari fraksi partai Islam,” kata Ratna Batara Munti seperti dikutip Anita dalam Jurnal Perempuan Vol. 24 No. 1 Februari 2019.


Untuk mempercepat pengesahan RUU PKDRT, para penyokong menggelar aksi Gerakan Seribu Payung di depan Istana Merdeka pada 31 Mei 2004. Demonstrasi ini tak sia-sia. Presiden Megawati bersedia menerima perwakilan massa. Setelah itu, Megawati mengeluarkan Amanat Presiden yang menunjuk kementerian terkait untuk membahas RUU PKDRT bersama DPR dan membuat inventaris masalah.


Hasilnya, UU No. 23 tentang PKDRT yang disahkan tahun 2004. UU ini memuat beberapa pembaruan hukum pidana, seperti definisi kekerasan yang lebih luas, mencakup fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dengan pembuktian yang mengutamakan pengakuan korban sebagai saksi utama plus satu bukti.


Kendati sudah 15 tahun disahkan, angka KDRT masih tinggi. Catahu Komnas Perempuan merilis data KDRT 2018 mencapai 9.637 kasus dengan kekerasan fisik sebagai angka tertinggi, yakni 41% atau 3.927 kasus.


Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
bg-gray.jpg
Setelah diculik pengikut Tan Malaka, Sutan Sjahrir bikin perhitungan dengan penangkapan berantai. Adam Malik protes, Sayuti Melik pasrah digelandang ke bui.
bg-gray.jpg
Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik pengikut Tan Malaka, Presiden Sukarno minta Sjahrir dikembalikan.
bg-gray.jpg
Pengikut Tan Malaka menculik Sutan Sjahrir karena dianggap pengkhianat yang menjual tanah air kepada Belanda. Sukarno-Hatta memerintahkan untuk membebaskannya.
bg-gray.jpg
Identified with the god Vishnu and revered as the standard-bearer of all kings, the genealogy and depictions of Purnawarman can be traced in various Tarumanagara inscriptions.
For Indonesia reconciliation is a necessity, yet it will not be easy to achieve.
For Indonesia reconciliation is a necessity, yet it will not be easy to achieve.
Kartini adalah sang pemula dari proses revolusi nasional.
Kartini adalah sang pemula dari proses revolusi nasional.
Tema budaya bahari dipilih untuk mengingatkan bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan dan laut sebagai penghubungnya.
Tema budaya bahari dipilih untuk mengingatkan bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan dan laut sebagai penghubungnya.
Percampuran banyak budaya di Kota Budapest akan dituangkan lewat pameran bersama antar dua negara.
Percampuran banyak budaya di Kota Budapest akan dituangkan lewat pameran bersama antar dua negara.
Ini tentang protes dengan cara tapa, pemberontakan budak yang berhasil, pemberontakan Kapal Tujuh, serta awal mula kamp konsentrasi dan penjara.
Ini tentang protes dengan cara tapa, pemberontakan budak yang berhasil, pemberontakan Kapal Tujuh, serta awal mula kamp konsentrasi dan penjara.
Survei SMRC menunjukan mayoritas warga tidak percaya akan kebangkitan PKI. Dimanfaatkan kelompok tertentu demi tujuan politik.
Survei SMRC menunjukan mayoritas warga tidak percaya akan kebangkitan PKI. Dimanfaatkan kelompok tertentu demi tujuan politik.
transparant.png
bottom of page