top of page

Sejarah Indonesia

Mula Kdrt

Mula KDRT Diusut

Sebelum payung hukum dibuat, mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga bak menegakkan benang basah.

Oleh :
29 Maret 2019

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

...

NENENG harus pasrah menerima nasib. Oleh suaminya, dia dilecehkan. Dibantu LBH Apik Neneng memperkarakan pelecehan itu ke jalur hukum pada 1997. Sayang beribu sayang, pembuktian kasus tersebut cukup sulit lantaran kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih asing saat itu dan tak ada payung hukumnya.


Usaha panjang pembuktian di pengadilan akhirnya membuahkan hasil berupa ancaman hukuman delapan bulan penjara terhadap suami Neneng. Namun, hukuman itu hanya bisa dieksekusi bila sang suami kembali melecehkan istrinya selama satu tahun masa percobaan hukuman.


Kala itu, hukum di Indonesia belum mengatur tentang KDRT. Definisi kekerasan pun masih sebatas luka fisik. KUHP pasal 285 yang mengatur perkosaan, tidak memasukkan istri dalam kategori korban, meniadakan kemungkinan terjadinya pemerkosaan dalam rumah tangga. Ditambah adanya pemeo bahwa orang tak berhak ikut campur masalah rumah tangga orang lain, korban sulit mendapat bantuan sehingga kasus KDRT makin sulit ditangani.


Kasus Neneng menjadi titik tolak pengusulan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU PKDRT) yang diinisasi LBH Apik. Di tahun tersebut, mereka menghadapi   situasi krisis dengan banyaknya temuan kasus KDRT seperti pemukulan, penelantaran, atau perkosaan dalam rumah tangga (marital rape).


“Gagasannya sejak 1997. LBH Apik mencatat ada peningkatan kekerasan pada istri. Temuan ini mendorong masyarakat menyepakati perlunya UU PKDRT,” kata Anita Dhewy, pemimpin redaksi JurnalPerempuan dalam “Peluncuran Jurnal Perempuan Edisi 100” di Hotel JS Luwansa,  Rabu (27/03/2019) lalu.


Usaha pengusulan RUU PKDRT dimulai pada November 1997. LBH Apik membuat pertemuan dengan pemuka agama, penegak hukum, dan pendamping korban. Dari hasil pembicaraan itu mereka sepakat untuk mengusulkan pembuatan RUU PKDRT. Sebagai tindak lanjut, dibentuk pula Jaringan Kerja Advokasi Keamanan dalam Rumah Tangga (Jangkar) yang dimotori LBH Apik bersama 15 organisasi lain, salah satunya organisasi mantan polisi wanita.


“Ada juga Forum Parlemen yang di luar struktur DPR. Forum ini jadi penghubung dengan Komisi VII yang menangani RUU PKDRT,” kata Anita.


Lewat sidang paripurna 13 Mei 2003, RUU PKDRT ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. “Semua fraksi setuju menjadikannya RUU Inisiatif DPR meski terdapat sejumlah catatan dari fraksi partai Islam,” kata Ratna Batara Munti seperti dikutip Anita dalam Jurnal Perempuan Vol. 24 No. 1 Februari 2019.


Untuk mempercepat pengesahan RUU PKDRT, para penyokong menggelar aksi Gerakan Seribu Payung di depan Istana Merdeka pada 31 Mei 2004. Demonstrasi ini tak sia-sia. Presiden Megawati bersedia menerima perwakilan massa. Setelah itu, Megawati mengeluarkan Amanat Presiden yang menunjuk kementerian terkait untuk membahas RUU PKDRT bersama DPR dan membuat inventaris masalah.


Hasilnya, UU No. 23 tentang PKDRT yang disahkan tahun 2004. UU ini memuat beberapa pembaruan hukum pidana, seperti definisi kekerasan yang lebih luas, mencakup fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dengan pembuktian yang mengutamakan pengakuan korban sebagai saksi utama plus satu bukti.


Kendati sudah 15 tahun disahkan, angka KDRT masih tinggi. Catahu Komnas Perempuan merilis data KDRT 2018 mencapai 9.637 kasus dengan kekerasan fisik sebagai angka tertinggi, yakni 41% atau 3.927 kasus.


Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Hind Rajab dan Keheningan yang Memekakkan Telinga

Hind Rajab dan Keheningan yang Memekakkan Telinga

Film “The Voice of Hind Rajab” jadi antidot amnesia kisah bocah Gaza yang dibantai Israel dengan 335 peluru. PBB menyertakan tragedinya sebagai bagian dari genosida.
Orde Baru “Memfitnah” Orang Dayak

Orde Baru “Memfitnah” Orang Dayak

Dulu, orang Dayak dituduh pembakar hutan yang lebih berbahaya dari industri. Padahal, tidak banyak lahan hutan alam Kalimantan yang mereka gunduli.
Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Korupsi sejak masa VOC hingga kolonial Belanda terekam dalam arsip. Korupsi akan terus ada karena berkaitan dengan kekuasaan, kewenangan, dan keserakahan manusia.
Ziarah Sejarah ke Petamburan (1)

Ziarah Sejarah ke Petamburan (1)

Dari pelatih sepakbola Timnas Indonesia Toni Pogacnik hingga pembalap Hengky Iriawan. Sejumlah pahlawan olahraga yang mewarnai sejarah Indonesia dimakamkan di TPU Petamburan.
Foto "Gadis Napalm" yang Kontroversial

Foto "Gadis Napalm" yang Kontroversial

Cerita di balik potret bocah-bocah yang menangis histeris saat terjadi serangan napalm di Perang Vietnam. Kini atribusi fotonya jadi polemik.
bottom of page