- 6 Jan 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 11 Mei
PIHAK Indonesia pernah terlibat penjualan senjata api ke Biafra, Nigeria, Afrika, yang dipakai untuk perang saudara dan juga ke Israel. Mayor Jenderal TNI Hartono Wirjodiprodjo, yang pernah menjadi Direktur Peralatan Angkatan Darat hingga 1965, adalah orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini. Ia diseret ke Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) pada 23 Agustus 1971.
“Masyarakat amat menghargai putusan pimpinan Angkatan Darat untuk memajukan Mayor Jenderal Hartono ke depan Mahkamah Militer Tinggi. Dengan ini pemerintah membuktikan tidak pandang bulu,” puji Mochtar Lubis dalam Tajuk-tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya.
Meski dipersalahkan, jenderal pendukung Presiden Soeharto itu, baik-baik saja. Menurut Harold Crouch dalam The Army and Politics in Indonesia, Hartono dihukum dua tahun penjara di mana ia menjalaninya di rumah.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















