- 4 Jun 2020
- 3 menit membaca
Diperbarui: 1 hari yang lalu
DAMPAK pandemi Covid-19 kembali dirasakan masyarakat Indonesia. Kali ini pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah melihat situasi di tanah air maupun di Arab Saudi.
Keputusan Kemenag itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah. Dikutip laman Kompas, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan ibdah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ungkap Menteri Agama Fachrul dalam konferensi pers virtual.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















