- 6 Des 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 5 hari yang lalu
UNESCO resmi mengakui kolintang bersama kebaya dan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda (representative list of the intangible cultural heritage of humanity). Hal ini diumumkan dalam sidang ke-19 The Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay, Kamis (5/12/2024).
Alat musik pukul tradisional asal Minahasa, Sulawesi Utara ini diajukan untuk mendapat pengakuan UNESCO sejak 2023. Kolintang diajukan dengan skema extention alias penambahan. Pasalnya, sebelum Indonesia mengajukan kolintang, Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading telah lebih dulu mendaftarkan alat musik serupa bernama Balafon. Pengakuan kolintang mencakup lima domain penting warisan budaya takbenda, yakni tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Perkembangan kolintang berkaitan dengan seorang seniman tunanetra bernama Nelwan Katuuk. Pria kelahiran Kauditan, Tonsea, 31 Maret 1922 itu disebut sebagai pencipta kolintang di Sulawesi Utara pada 1940-an. Hal ini bermula dari ketertarikan Nelwan terhadap alat musik yang dimainkan para petani ketika beristirahat di kebun.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















