Diperbarui: 11 jam yang lalu
BAHASA Indonesia akan menjadi bahasa pengantar resmi dalam berbagai forum dunia. Gebrakan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 tahun 2019. Salah satu isi Perpres tersebut menerangkan tentang kewajiban para pejabat negara menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidatonya di berbagai forum baik nasional maupun internasional. Jokowi meneken Perpres ini pada 30 September 2019.
Jokowi seolah mengikuti jejak pendahulunya, Presiden Sukarno. Tepat pada tanggal yang sama (30 September), tahun 1960, Bung Karno “menggebrak” Sidang Majelis Umum PBB ke-15. Pada forum tertinggi organisasi dunia itu, Sukarno mengecam PBB sebagai lembaga yang macet dan gagal menjalankan fungsinya. PBB yang seyogianya bersikap netral menurut Sukarno lebih terikat kepada konsepsi blok Barat.
“Selama lima belas tahun ini Barat telah mengenal perdamaian, atau sekurang-kurangnya ketiadaan perang. Kami di Asia tidak pernah mengenal keadaan damai! Setelah perdamaian di Eropa, kami merasai akibat bom-bom atom,” ujar Sukarno dalam pidatonya yang berjudul “To Build a World Anew” (Membangun Dunia Kembali) yang terhimpun dalam kumpulan pidato Pancasila dan Perdamaian Abadi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















