- 15 Okt 2020
- 4 menit membaca
Diperbarui: 21 Feb
USAI aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung bentrok pada Selasa (6/10/20), nama Tan Malaka kembali menjadi pembicaraan. Bermula dari Banten. Aparat kepolisian daerah menangkap 14 orang peserta aksi di mana delapan di antaranya merupakan mahasiswa. Dari salah seorang mahasiswa, aparat menyita buku Merdeka 100 Persen karya Tan Malaka.
“Buku [Tan Malaka] kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direkture (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten AKBP Dedi Supriadi sebagaimana diberitakan suara.com, Minggu (11/10/20).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












