- 15 Jun 2019
- 3 menit membaca
HONG KONG yang lazimnya ramai oleh beragam aktivitas bisnis dan kehidupan sosial dengan udara bebas, kini bergejolak. Sekira satu juta penduduknya turun ke jalan menentang Undang-Undang Ekstradisi yang tengah dibahas badan legislatifnya. Jika UU itu disahkah, roda kehidupan di Hong Kong dipercaya takkan lagi sama.
Sejak dikembalikan Inggris pada 1997, Hong Kong dijadikan wilayah otonomi khusus di bawah Republik Rakyat China (RRC). Sampai 50 tahun usai penyerahan, Hong Kong diberi jaminan ketertiban hukum, kebebasan berpendapat, dan sistem perekonomiannya akan tetap sama sebagaimana saat masih di bawah ketiak Inggris.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.











