top of page

Sejarah Indonesia

Advertisement

28 Januari 1939: Ordonansi Kontrak Kopra di Manado

Saudagar kopra merugikan petani dengan kontrak ilegal. Pemerintah membuat aturan untuk melindungi petani. Saudagar yang melanggar didenda atau dipenjara.

28 Jan 2023

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Proses pembuatan kopra, 1980. (Nationaal Museum van Wereldculturen).

  • 28 Jan 2023
  • 2 menit membaca

Diperbarui: 28 Jan

PEMERINTAH kolonial Belanda telah mengajukan rancangan ordonansi kopra kepada Dewan Rakyat di Manado. Tujuan ordonansi ini untuk melindungi kebun-kebun masyarakat dari para saudagar.


Rancangan ordonansi memuat larangan saudagar-saudagar kopra membuat kontrak ilegal dengan para petani kopra. Pembuatan kontrak harus mendapat izin dari kepala pemerintahan setempat. Melalui surat izin tersebut, pembelian kopra hanya dapat dilakukan oleh saudagar yang terdaftar oleh Residen Manado.


Saudagar yang tidak memperoleh surat izin namun tetap melakukan perjanjian ilegal, akan ditindak dengan hukuman setinggi-tingginya satu tahun penjara atau denda sepuluh ribu rupiah. 


Ordonansi kopra dibuat dengan pengecualian. Jual beli atau gadai menggadaikan kopra tetap dapat dilakukan oleh masyarakat pribumi. Beberapa lembaga yang mendapat pengecualian seperti Algemeene Volkscredietbank serta badan-badan di bawahnya. Termasuk perkumpulan koperasi yang diakui oleh badan hukum menurut Staatsblad 1927 No. 91, seperti Volksbank Tonsea dan lembaga-lembaga pinjaman lain yang ditentukan oleh Residen Manado.



Surat kabar Soeara Rakjat, 28 Januari 1939 mewartakan, urgensi dibuatnya rancangan ordonansi kopra lantaran para pemilik kebun di Keresidenan Manado, khususnya Minahasa, tidak dapat menikmati hak-hak atas perniagaan kopra. Persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama.


Mulanya perjanjian kopra yang dibuat tanpa izin resmi meminta petani kopra menyerahkan kebun kelapa, baik beserta tanahnya maupun tidak, untuk selamanya atau sementara waktu, yang kelak menjadi tanggungan petani kepada saudagar. Petani juga diharuskan menggadaikan kopranya kepada para saudagar pada waktu lebih dari tiga bulan setelah perjanjian dibuat. Hal ini tentu memberatkan para petani.  


Skema yang berlaku saat itu para saudagar kopra memberikan uang muka untuk mengikat para petani atau pemilik kebun kelapa. Bagi para saudagar, mulanya uang muka tersebut sebagai kepastian memperoleh kopra. Namun, uang muka tersebut justru menjadi utang bagi para pemilik kebun kelapa sehingga terpaksa menggadaikan tanahnya.



Perjanjian ilegal sangat memberatkan kehidupan para petani. Terlebih saat harga kopra turun hingga 20%, pemilik kebun kelapa kian merugi. Dari kenyataan itulah semakin banyak saudagar yang berkuasa, sementara para petani atau pemilik kebun kelapa tidak berhak lagi atas kebunnya. Keadaan tersebut diperparah dengan situasi malaise dan tidak ada lagi uang muka kepada pemilik kebun kelapa 


Pada akhir 1937 misalnya, para petani terpaksa menggunakan sebagian besar pendapatan penjualan kopra untuk membayar utang kepada saudagar. Penurunan harga kopra kian membuat petani terperosok. Bahkan tak jarang keadaan mereka tak tertolong meski harga kopra kembali naik.


Guna memperbaiki keadaan itu, pemerintah berusaha melarang saudagar membuat perjanjian atau mempersulit petani dengan berbagai aturan, serta mendidik mereka. Tujuannya agar para petani tidak tergiur oleh janji manis para saudagar. Sehingga para petani dapat memperoleh keuntungan dari hasil usahanya.


Pemerintah telah memberikan pendidikan maupun penerangan kepada petani atau pemilik kebun.Bahkan, sejak tahun 1923 pemerintah telah mendirikan Dinas Penerangan Perkebunan. Melalui lembaga tersebut para petani dapat memperoleh bimbingan guna mendapatkan hasil perkebunan sebagaimana mestinya. 


Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan organisasi rakyat dan memberikan kredit murah. Bantuan tersebut diberikan melalui kerja sama antara pemerintah dan lembaga yang mengaturperkoperasian serta Algemeene Volkscredietbank.*



Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

Advertisement

Masa Pahit Kesultanan Langkat

Masa Pahit Kesultanan Langkat

Kesultanan paling kaya di masa Hindia Belanda luluh lantak digilas revolusi sosial. Padahal, sang sultan telah menyatakan sumpah setia pada Republik Indonesia.
Menyibak Mitos Haji Djamhari

Menyibak Mitos Haji Djamhari

Penelitian membuktikan bahwa sosok Haji Djamhari sebagai penemu kretek benar-benar ada dan bukan tokoh fiksi.
Dokter Tolong Orang Jawa Dikira Islam

Dokter Tolong Orang Jawa Dikira Islam

Rumahsakit Bethesda Yogyakarta yang masih berdiri hingga kini merupakan buah "kasih" dr. Belanda bernama JG Scheurer.
Supriyadi Masuk Hutan dan Menghilang

Supriyadi Masuk Hutan dan Menghilang

Setelah memimpin pemberontakan PETA di Blitar, Supriyadi masuk hutan dan menghilang. Diduga telah dibunuh Jepang, tetapi dirahasiakan sehingga makamnya tidak ditemukan.
Donny God Bless Kritik Penguasa Generasi Ayahnya

Donny God Bless Kritik Penguasa Generasi Ayahnya

Basis God Bless Donny Fattah pandai menulis lagu dan peduli pada kehidupan bangsanya. Lagunya cukup kritis di era Orde Baru.
bottom of page