top of page

Sejarah Indonesia

28 Januari 1939 Ordonansi Kontrak Kopra Di Manado

28 Januari 1939: Ordonansi Kontrak Kopra di Manado

Saudagar kopra merugikan petani dengan kontrak ilegal. Pemerintah membuat aturan untuk melindungi petani. Saudagar yang melanggar didenda atau dipenjara.

28 Januari 2023

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Sekelompok pria bekerja sama membuat kopra sekitar tahun 1980. (Nationaal Museum van Wereldculturen).

Pemerintah kolonial Belanda telah mengajukan rancangan ordonansi kopra kepada Dewan Rakyat di Manado. Tujuan ordonansi ini untuk melindungi kebun-kebun masyarakat dari para saudagar.


Rancangan ordonansi memuat larangan saudagar-saudagar kopra membuat kontrak ilegal dengan para petani kopra. Pembuatan kontrak harus mendapat izin dari kepala pemerintahan setempat. Melalui surat izin tersebut, pembelian kopra hanya dapat dilakukan oleh saudagar yang terdaftar oleh Residen Manado.


Saudagar yang tidak memperoleh surat izin namun tetap melakukan perjanjian ilegal, akan ditindak dengan hukuman setinggi-tingginya satu tahun penjara atau denda sepuluh ribu rupiah. 


Ordonansi kopra dibuat dengan pengecualian. Jual beli atau gadai menggadaikan kopra tetap dapat dilakukan oleh masyarakat pribumi. Beberapa lembaga yang mendapat pengecualian seperti Algemeene Volkscredietbank serta badan-badan di bawahnya. Termasuk perkumpulan koperasi yang diakui oleh badan hukum menurut Staatsblad 1927 No. 91, seperti Volksbank Tonsea dan lembaga-lembaga pinjaman lain yang ditentukan oleh Residen Manado.



Surat kabar Soeara Rakjat, 28 Januari 1939 mewartakan, urgensi dibuatnya rancangan ordonansi kopra lantaran para pemilik kebun di Keresidenan Manado, khususnya Minahasa, tidak dapat menikmati hak-hak atas perniagaan kopra. Persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama.


Mulanya perjanjian kopra yang dibuat tanpa izin resmi meminta petani kopra menyerahkan kebun kelapa, baik beserta tanahnya maupun tidak, untuk selamanya atau sementara waktu, yang kelak menjadi tanggungan petani kepada saudagar. Petani juga diharuskan menggadaikan kopranya kepada para saudagar pada waktu lebih dari tiga bulan setelah perjanjian dibuat. Hal ini tentu memberatkan para petani.  



Skema yang berlaku saat itu para saudagar kopra memberikan uang muka untuk mengikat para petani atau pemilik kebun kelapa. Bagi para saudagar, mulanya uang muka tersebut sebagai kepastian memperoleh kopra. Namun, uang muka tersebut justru menjadi utang bagi para pemilik kebun kelapa sehingga terpaksa menggadaikan tanahnya.


Perjanjian ilegal sangat memberatkan kehidupan para petani. Terlebih saat harga kopra turun hingga 20%, pemilik kebun kelapa kian merugi. Dari kenyataan itulah semakin banyak saudagar yang berkuasa, sementara para petani atau pemilik kebun kelapa tidak berhak lagi atas kebunnya. Keadaan tersebut diperparah dengan situasi malaise dan tidak ada lagi uang muka kepada pemilik kebun kelapa 



Pada akhir 1937 misalnya, para petani terpaksa menggunakan sebagian besar pendapatan penjualan kopra untuk membayar utang kepada saudagar. Penurunan harga kopra kian membuat petani terperosok. Bahkan tak jarang keadaan mereka tak tertolong meski harga kopra kembali naik.


Guna memperbaiki keadaan itu, pemerintah berusaha melarang saudagar membuat perjanjian atau mempersulit petani dengan berbagai aturan, serta mendidik mereka. Tujuannya agar para petani tidak tergiur oleh janji manis para saudagar. Sehingga para petani dapat memperoleh keuntungan dari hasil usahanya.



Pemerintah telah memberikan pendidikan maupun penerangan kepada petani atau pemilik kebun.Bahkan, sejak tahun 1923 pemerintah telah mendirikan Dinas Penerangan Perkebunan. Melalui lembaga tersebut para petani dapat memperoleh bimbingan guna mendapatkan hasil perkebunan sebagaimana mestinya. 


Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan organisasi rakyat dan memberikan kredit murah. Bantuan tersebut diberikan melalui kerja sama antara pemerintah dan lembaga yang mengaturperkoperasian serta Algemeene Volkscredietbank.*

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Hind Rajab dan Keheningan yang Memekakkan Telinga

Hind Rajab dan Keheningan yang Memekakkan Telinga

Film “The Voice of Hind Rajab” jadi antidot amnesia kisah bocah Gaza yang dibantai Israel dengan 335 peluru. PBB menyertakan tragedinya sebagai bagian dari genosida.
Orde Baru “Memfitnah” Orang Dayak

Orde Baru “Memfitnah” Orang Dayak

Dulu, orang Dayak dituduh pembakar hutan yang lebih berbahaya dari industri. Padahal, tidak banyak lahan hutan alam Kalimantan yang mereka gunduli.
Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Arsip Korupsi Sejak Zaman Kompeni

Korupsi sejak masa VOC hingga kolonial Belanda terekam dalam arsip. Korupsi akan terus ada karena berkaitan dengan kekuasaan, kewenangan, dan keserakahan manusia.
Ziarah Sejarah ke Petamburan (1)

Ziarah Sejarah ke Petamburan (1)

Dari pelatih sepakbola Timnas Indonesia Toni Pogacnik hingga pembalap Hengky Iriawan. Sejumlah pahlawan olahraga yang mewarnai sejarah Indonesia dimakamkan di TPU Petamburan.
Foto "Gadis Napalm" yang Kontroversial

Foto "Gadis Napalm" yang Kontroversial

Cerita di balik potret bocah-bocah yang menangis histeris saat terjadi serangan napalm di Perang Vietnam. Kini atribusi fotonya jadi polemik.
bottom of page