- Hendri F. Isnaeni
- 28 Okt 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 9 Jan
PERUSAHAAN tekstil Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk.) dan tiga anak perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024. Sekitar 50.000 buruh terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat menteri untuk menyelamatkan buruh Sritex.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












