- 23 Des 2017
- 3 menit membaca
KERAJAAN Majapahit mengatur hubungan perempuan dan laki-laki cukup ketat. Aturan itu ada dalam prasasti dan kitab perundangan-undangan Agama.
Prasasti Cangu (1358 M) yang berisi peraturan tempat penyeberangan di Bengawan Solo memuat pula keterangan yang menyiratkan hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual yang disebut strisanggrahana.
Aturan itu mengambil contoh kasus seorang tukang perahu tambang. Ia tak akan dianggap bersalah bila menyebrangkan perempuan manapun bila sudah bersuami. Selama dia tidak berbuat astacorah, yaitu delapan macam kejahatan yang berhubungan dengan pencurian. Pun jika ada perempuan tenggelam dan dipegang oleh tukang perahu. Misalnya, jika tukang perahu mengangkat dan memegangnya.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















