Diperbarui: 14 Sep
KASUS korupsi yang melibatkan pegawai pemerintah mencuat awal 1950-an. Pembentukan kementerian khusus untuk menata birokrasi dan memberantas korupsi dianggap belum cukup. Usulan untuk memberantas korupsi pun muncul. Dari hukuman mati hingga penyitaan aset. Masalah ini menjadi keprihatinan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, politisi perempuan asal Agam, Sumatra Barat.
Pemberantasan korupsi dan pembenahan birokrasi memang menjadi salah satu program Kabinet Ali Sastroamidjojo (1 Agustus 1953-24 Juli 1955). Bahkan, demi maksud itu, pemerintah membentuk Kementerian Kesejahteraan Negara.
Menurut Keterangan Pemerintah atas Program Kabinet Ali Sastroamidjojo di DPRS Jakarta (1953), Menteri Kesejahteraan Negara bersifat kontroleerend dan aktiveerend dengan tidak menggangu dan mengurangi penyelenggaraan tugas kementerian lain.
Namun, bagi sebagian anggota parlemen termasuk Rasuna Said, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi janji politik.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















