- Didi Kwartanada
- 20 Agu 2023
- 6 menit membaca
BEGITU mendarat di Jawa, bala tentara Dai Nippon bergerak cepat untuk mengatur wilayah pendudukannya. Pada 11 April 1942, Jepang mengeluarkan aturan registrasi bagi bangsa asing, Osamu Seirei No. 7. Aturan ini mewajibkan semua penduduk dewasa berumur 17 tahun atau lebih, kecuali orang Jepang dan orang Indonesia, mendaftarkan diri kepada penguasa.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.