- 20 Agu 2023
- 6 menit membaca
Diperbarui: 11 Apr
BEGITU mendarat di Jawa, bala tentara Dai Nippon bergerak cepat untuk mengatur wilayah pendudukannya. Pada 11 April 1942, Jepang mengeluarkan aturan registrasi bagi bangsa asing, Osamu Seirei No. 7. Aturan ini mewajibkan semua penduduk dewasa berumur 17 tahun atau lebih, kecuali orang Jepang dan orang Indonesia, mendaftarkan diri kepada penguasa.
Undang-undang ini memang berlaku bagi Eropa (termasuk Indo) dan Timur Asing (Tionghoa dan Arab). Namun, karena kepentingan politis untuk merangkul umat Islam, kelak pada Juli 1944 Jepang mengeluarkan peraturan yang menganggap orang Arab sebagai “orang Indonesia”, yang berarti membebaskan mereka dari pendaftaran.
Setelah mendaftar, mereka akan mendapatkan selembar kartu tanda penduduk (KTP) yang dalam bahasa Jepang disebut Gaikokujin Kyojuu Touroku Sensei Shoumeisho (surat bukti registrasi kediaman dan sumpah warga negara asing).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















