- 4 Jun 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 25 Mei
KERAJAAN-kerajaan kuno punya kebijakan meringankan pajak bagi desa-desa perdikan (sima). Namun, pemasukan negara tetap terjaga, salah satunyaa dari pajak. Semua penduduk wajib membayar pajak. Di samping mereka harus kerja bakti untuk raja atau kerajaan.
Menurut arkeolog UGM, Djoko Dwiyanto membayar pajak merupakan komitmen rakyat untuk menjaga keselarasan hubungan sosial dengan rajanya.
“Seorang raja dianggap dapat melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyatnya,” tulisnya dalam “Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa Pada Abad IX-XV Masehi” dalam Jurnal Humaniora I/1995.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















