- 9 Jul 2023
- 2 menit membaca
Diperbarui: 21 Mei
SEJAK pengakuan Kim Hak-soon, perempuan asal Korea Selatan berusia 68 tahun, sejumlah mantan ianfu dari berbagai negara buka suara. Mereka bahkan menempuh langkah hukum ketika pemerintah Jepang tetap mengingkari keterlibatan militernya serta menolak tuntutan mereka soal permintaan maaf dan pemberian kompensasi.
Sembilan mantan ianfu Korea memulainya pada 1991 dengan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung untuk menuntut kompensasi. Meski ditolak, langkah ini tak menyurutkan mantan ianfu lain untuk mencobanya. Hingga 2001, tercatat beberapa mantan ianfu yang mengajukan gugatan, ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung: Filipina, Korea, Belanda, China, dan Taiwan.
Satu-satunya keputusan yang memberikan harapan adalah pengadilan negeri Shimonoseki di prefektur Yamaguchi pada April 1998. Pengadilan memutuskan pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada tiga ianfu yang menjadi korban perbudakan seksual pasukan Kekaisaran Jepang selama perang 1931–1945. Pengadilan menganggap kegagalan kolektif anggota Diet (Parlemen Jepang) menjalankan tugas konstitusionalnya untuk membuat hukum kompensasi yang sesuai.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















