Hasil pencarian
9797 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- Terpukau Tanaman Suci Tembakau
EKSOTIS dan berkhasiat. “Dunia Baru” Columbus bukan hanya membawa gelombang demam emas dan mutiara, namun juga hasrat keingintahuan bangsa Eropa terhadap sejumlah hewan dan tanaman lokal untuk dapat memanfaatkannya, secara komersial maupun medis. Tak semua sampel tanaman komunitas Indian Amerika yang dibawa mampu beradaptasi dengan iklim Spanyol. Koka adalah salah satunya. Namun, tembakau bisa tumbuh dan melesat menjadi pusat perhatian. Adalah Nicolas Bautista Monardes, seorang figur medis Spanyol yang menanam sampel tembakau di kebunnya di Seville dan mengujicoba, khususnya daun tembakau, untuk merawat pasiennya. “Daun tembakau memiliki kemampuan menghangatkan dan mencairkan, menutup dan menyembuhkan luka baru, sementara luka lama perlahan menjadi bersih dan kembali dalam kondisi sehat… segala kebaikan tanaman obat ini akan kita bahas lebih lanjut, termasuk manfaatnya bagi semua orang,” tulis Monardes membanggakan tembakau dalam publikasinya yang terbit sekitar 1565-1574. Publikasinya dalam edisi bahasa Inggris terbit pada 1577 dengan judul Joyful News out of the New Found World.
- Katakan Cinta dengan Sirih
SEBELUM akad nikah Edhie Baskoro Yudhoyono dengan Siti Rubi Aliya Rajasa dimulai, dilakukanlah prosesi Buka Kandang Adat. Setelah berbalas pantun, masing-masing utusan mempelai saling bertukar dan mencicipi sirih, tanda saling menerima. Prosesi ini disebut Cicip Sirih dan Tukar Tepak Sirih. Bagaimana sirih bisa menjadi tanda cinta dan mempersatuan dua insan manusia? Tanaman sirih asli Indonesia. Orang Portugis menyebutnya betel. Orang Melayu ada yang menyebutnya sirih atau sireh. Ia bisa hidup dan tumbuh menjalar di tiap wilayah Indonesia. Bahkan melingkupi hingga wilayah Asia Tenggara. Meski penelitian kesehatan belakangan ini menyatakan ada bahaya setelah mengunyahnya, sirih telah lama dikonsumsi masyarakat Nusantara. Tidak hanya untuk dikunyah, tapi juga jadi pelengkap ritual dan mahar pernikahan. Pertengahan abad ke-15, ketika jung-jung besar dari “negeri atas angin” (India, Persia, China, dan Eropa) hilir-mudik di lautan Nusantara, kota-kota pelabuhan dagang di Sumatra, Jawa, Sulawesi, dan Maluku segera menjadi kosmopolit. Orang-orang dari belahan dunia yang berbeda bertemu di pesisir.
- Apakah Aidit Seorang Perokok?
APAKAH Ketua CC Partai Komunis Indonesia D.N. Aidit merokok? Pertanyaan ini menjadi sangat problematis ketika ia disangkutpautkan dengan film Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noor yang sempat jadi tontonan wajib di era Orde Baru dan tetap jadi kontroversi hingga hari ini. Mengapa problematis? Karena jawaban atas pertanyaan itu selalu pula dihubungkan dengan kecenderungan rujukan politik seseorang serta cara pandangnya terhadap peristiwa G30S 1965. Film produksi tahun 1984 yang diputar sejak 1985 sampai 1997 itu selalu disiarkan di tengah keluarga setiap 30 September malam. Bagi anak-anak sekolah ada kewajiban menulis resensinya. Sehingga film dengan narasi tunggal peristiwa pembunuhan perwira tinggi Angkatan Darat itu lebih berfungsi sebagai indoktrinasi ketimbang film yang menghibur. Setelah Soeharto lengser, sebagai simbol kejatuhan Orde Baru, tak serta merta film Pengkhianatan G30S/PKI lengser juga dari layar televisi. Gagasan untuk memutarnya kembali di TV atau nonton bareng tetap selalu ada. Apalagi dalam hajat kontestasi politik isu komunisme menjadi isu yang selalu dipergunakan untuk membangkitkan sentimen ketakutan warga dan juga kebencian terhadap lawan politik.
- Jenderal Takut Kepergok Merokok
SEJAK dipercaya Presiden Soeharto menjadi Menhankam/Panglima ABRI dalam Kabinet Pembangunan III (1978-1983), Jenderal M. Jusuf langsung “berlari” untuk membenahi banyak hal di tubuh militer Indonesia. Mulai kesejahteraan prajurit hingga modernisasi alutsista, semua mendapat banyak perhatian darinya. Modernisasi alutsista dilakukan Jusuf antara lain dengan mendatangkan beberapa pesawat C-130 Hercules untuk melengkapi skuadron angkut berat TNI-AU. Dua di antaranya merupakan Hercules tipe C-130 H(S) yang, termasuk paling modern di eranya, didatangkan pada 1981. Kedua Hercules tipe ini, dengan nomor registrasi A-1314 dan A-1341, ditempatkan di bawah Skadron Udara 17 VVIP. Hercules A-1314 merupakan pesawat yang biasa digunakan Jusuf untuk menjalankan tugasnya, mewujudkan kemanunggalan ABRI dengan rakyat. Tugas ini dipesankan langsung Presiden Soeharto saat memberi tahu Jusuf untuk memimpin ABRI.
- Larangan Menyirih Beralih Menjadi Merokok
PARA perempuan di Batavia (sekarang Jakarta) keluar rumah dengan diikuti para pelayan yang membawa payung, buku doa, kipas, kotak sirih, dan baskom untuk meludah. Kebiasaan menyirih yang menjadi budaya timur rupanya dilakukan pula oleh orang-orang Belanda. Sejarawan Universitas Gadjah Mada Sri Margana menjelaskan hampir semua kerajaan-kerajaan di Nusantara memiliki kebiasaan menginang atau menyirih. Kebiasaan ini dilakukan para perempuan zaman dulu untuk mempercantik diri agar bibirnya bisa menjadi merah. “Kalau laki-laki di dalam getah pinangnya itu, bila dicampur injit (kapur sirih) bisa membuat rileks, tapi itu bukan nikotin,” ujar Margana kepada Historia.ID. Kebiasaan menyirih kemudian menular kepada orang-orang Belanda melalui pernikahan campuran. Pada masa VOC (Kongsi Dagang Hindia Timur), perempuan Belanda belum diperbolehkan datang ke Batavia.
- Ulama Pertama yang Mengeluarkan Fatwa Haram Rokok
MAJELIS Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram rokok sejak awal tahun 2009. Ternyata, fatwa haram rokok dan opium telah dikeluarkan oleh Ahmad Rifai Kalisalak (1786-1872), seorang ulama dari Kendal, untuk melawan Belanda yang membuat masyarakat kecanduan. “Dialah ulama pertama yang mengeluarkan fatwa haram pada dua hal, rokok dan narkoba, dulunya opium,” ungkap Ayang Utriza Yakin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, kepada Historia. Ayang menyelesaikan master dan doktornya dalam bidang sejarah, filologi, dan hukum Islam dari Ecole des Hautes Etudes en Sciences Sociales (EHESS) Paris, Prancis. Ayang menjelaskan, perdagangan opium telah ada pada paruh pertama abad 17, sebelum Nusantara dikuasai Belanda. Akhir abad 16, bangsa Arab adalah pemasok opium pertama ke Asia, termasuk ke Nusantara, dan khususnya ke Jawa.
- Kisah Anak Lurah Jadi Raja Kretek
BERAGAM merek rokok mengisi etalase di belakang kasir minimarket. Sementara di warung-warung, rokok biasa dijual per batang alias ketengan, pilihan bagi perokok berkantung pas-pasan. Bagi sebagian orang, rokok telah menjadi kebutuhan primer seperti halnya makanan. Dalam sejarah bisnis rokok tersebutlah nama Nitisemito. Ia lahir di Kudus, Jawa Tengah pada 1863, dengan nama kecil Roesdi. Ayahnya, H. Soelaiman, seorang lurah di Desa Jagalan, Kudus Kulon. Nitisemito menjadi simbol pengusaha bumiputra yang sukses di masa Hindia Belanda. Ia berhasil menjadi pengusaha rokok terbesar sebelum Perang Dunia II. Sehingga pers menjulukinya raja kretek.
- Padamnya Rokok Kretek Bal Tiga Nitisemito
PABRIK rokok Bal Tiga milik Nitisemito di Kudus, Jawa Tengah, telah sibuk sejak matahari belum lama terbit. Para buruh berdatangan untuk memproduksi rokok kretek yang digemari masyarakat sebelum Perang Dunia II. Kisah Nitisemito dalam membangun bisnis rokoknya tak dapat dipandang sebelah mata. Tak penah mendapat pendidikan formal, namun Nitisemito sukses mendirikan perusahaan rokok tersohor berkat sistem pemasaran modern dan tak biasa pada masanya. Sehingga, ia dijuluki raja kretek Promosi yang dilakukan perusahaan rokok Nitisemito begitu masif dan agresif. Kepada para pelanggan kreteknya, menurut Amen Budiman dan Onghokham dalam Hikayat Kretek, Nitisemito menyediakan berbagai macam hadiah menarik, ikut serta meramaikan pasar malam dengan mendirikan stan rokok, menyelenggarakan pertunjukan sandiwara keliling, hingga yang paling hebat menyewa pesawat terbang hanya untuk menyebarkan pamflet kretek.
- Upaya Raja Kretek Mengatasi Pemalsuan Rokoknya
PERUSAHAAN rokok kretek merek Bal Tiga milik raja ketek Nitisemito gencar melakukan promosi dengan berbagai cara. Mulai dari menukarkan bungkus rokok dengan beragam hadiah, mengerahkan penjual es krim keliling, membuka stan atau kios di pasar malam, iklan di media massa dan papan reklame, hingga menyebarkan pamflet menggunakan pesawat terbang. Popularitas rokok kretek Bal Tiga di pasaran mengakibatkan munculnya produk-produk rokok tiruan. Menurut cucu Nitisemito, Alex Soemadji Nitisemito, untuk mengatasi pemalsuan, perusahaan rokok kretek Bal Tiga memberikan kode pada bungkus rokok yang hanya diketahui oleh perusahaan. Perusahaan juga mengerahkan para petugas berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari tahu ada tidaknya rokok palsu di pasaran. “Sementara pengawasan dilakukan secara ketat, maka rokok palsu yang beredar di pasaran menjadi berkurang,” tulis Alex dalam Raja Kretek Nitisemito. Namun, upaya tersebut kurang mencapai sasaran. Petugas mengalami kesulitan karena luasnya peredaran rokok yang mencakup berbagai wilayah di Indonesia. “Sedikit kendor pengawasan maka rokok-rokok palsu itu mulai beredar lagi,” tulis Alex.
- Cara Raja Kretek Mempromosikan Rokoknya
PERKEMBANGAN teknologi yang kian canggih memudahkan perusahaan untuk mempromosikan produknya, tak terkecuali perusahaan rokok. Baliho hingga televisi jadi andalan perusahaan rokok untuk mengiklankan rokoknya. Guna menarik perhatian publik, iklan rokok diproduksi dengan tema maupun cerita yang menarik, seperti iklan bersambung hingga iklan bermuatan isu aktual dan kritik sosial. Ada pula iklan rokok yang menampilkan model pria dengan hobi dan petualangan. Promosi besar-besaran tak hanya dilakukan perusahaan rokok masa kini. Pada abad ke-20, perusahaan rokok milik raja kretek Nitisemito merek Bal Tiga di Kudus, Jawa Tengah melancarkan pemasaran dengan cara unik dan menarik.
- Rokok Kretek Agus Salim
DIAM tidak pernah menjadi pilihan. Begitulah penggambaran sosok Haji Agus Salim. Salah seorang founding fathers ini tidak pernah berhenti mengabdikan dirinya bagi kemajuan bangsa. Meski usianya sudah tidak lagi muda, dia secara langsung terus ikut dalam memastikan keajegan Indonesia. Hanya maut yang mampu mendiamkan manusia berjuluk The Grand Old Man (Orang Tua Besar) itu dari pengabdiannya. Sekira tahun 1950, setelah tidak lagi terlibat langsung dalam politik Indonesia, Agus Salim diangkat menjadi penasihat Menteri Luar Negeri. Pengalamannya selama masa perjuangan diplomasi dianggap penting dalam kemajuan hubungan luar negeri Indonesia. Terlebih namanya sudah dikenal secara luas oleh tokoh-tokoh dari negara lain berkat aktifitasnya di masa perjuangan kemerdekaan. Tercatat dalam Seratus Tahun Haji Agus Salim, Agus Salim pernah beberapa kali menduduki posisi menteri luar negeri, yakni Menteri Muda Luar Negeri Kabinet Sjahrir II, Menteri Luar Negeri Kabinet Amir Sjarifuddin, dan Kabinet Mohammad Hatta. Dia termasuk satu dari sejumlah tokoh yang berjasa bagi terciptanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia dari negara-negara Timur Tengah.
- Mengurai Pita Cukai
DI ANTARA beragam komoditas yang menopang kas negara, tembakau menempati posisi yang unik. Ia bukan sekadar tanaman perkebunan, melainkan objek fiskal yang sejak awal diperlakukan berbeda sejak masa kolonial Belanda. Keuntungannya diambil, dipajaki, bahkan “dikunci” melalui mekanisme cukai. Sebuah instrumen yang lazim dikenakan pada barang dengan karakteristik tertentu. Bagaimana dengan komoditas lain seperti gula atau hasil tambang? Mengapa justru tembakau dan produk turunannya yang dikenai cukai? Jawabannya karena tembakau menguntungkan dan keuntungan itu dihasilkan oleh industri pribumi. Dalam konteks ini, negara kolonial mengekstraksi pendapatan tanpa mengganggu kepentingan modal besar Eropa yang menguasai sektor gula dan tambang. Berbeda dengan pajak biasa, cukai tidak dikenakan pada bahan mentah, melainkan barang jadi siap dikonsumsi. Dalam kasus tembakau, yang dikenai adalah rokok. Rokok merupakan produk massal dengan permintaan tinggi, mudah diproduksi ulang, dan pasarnya relatif stabil. Negara kolonial melihatnya sebagai sumber penerimaan yang aman, bahkan sebelum istilah itu populer dalam ekonomi modern. Pemerintah kolonial Belanda menetapkan cukai ketika industri rokok kretek berkembang pesat di tengah krisis ekonomi global (malaise) tahun 1930-an. Pemerintah melihat industri ini memiliki daya tahan yang kuat, karena di saat sektor lain terpuruk, rokok kretek justru mampu bertahan, bahkan terus berkembang. “Dalam catatan Darmawan Mangoenkoesoemo, di Kudus mengalami dua kali lipat penambahan pabrik rokok kretek dalam lima tahun (1929–1934). Menurut Parada Harahap, alasannya karena tidak perlu berpendidikan untuk menjadi pegawai dan bisa mencapai pasar kecil,” catat Amen Budiman dan Onghokham dalam Hikayat Kretek. Berdasarkan catatan Kantor Statistik di Batavia, produksi tembakau di Jawa dan Madura pada 1931 menunjukkan skala yang sangat besar. Lahan seluas 241.135 bahu ditanami tembakau, dengan asumsi hasil rata-rata 5 pikul per bahu, maka total produksi diperkirakan 1,2 juta pikul atau setara 75 juta kilogram. Dari jumlah tersebut, ekspor tembakau sebesar 63.522.168 kilogram. Dua pria Jawa Tengah menghisa tembakau. (KITLV). Perkebunan besar di Vorstenlanden (wilayah-wilayah kerajaan) dan Besuki menyumbang 28.424.439 kilogram, sementara tembakau rakyat berkontribusi 35 juta kilogram dari total produksi 40 juta kilogram. Sebagian tembakau rakyat diserap oleh industri dalam negeri. Untuk produksi rokok, digunakan 1.440.000 kilogram (dengan komposisi campuran tertentu), sementara produksi 7,5 miliar batang rokok menghabiskan 7.500.000 kilogram tembakau. Selain itu, industri strootjes (rokok lintingan) yang mencapai 8 miliar batang membutuhkan 3.200.000 kilogram. Secara keseluruhan, konsumsi industri sekitar 12 juta kilogram. Di luar kebutuhan industri dan ekspor, sisa tembakau 28 juta kilogram dikonsumsi oleh masyarakat, baik dalam bentuk lintingan maupun penggunaan lainnya. “Maka, sejak saat itu pula komoditi eksotis ini dibebani pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni atas produk olahannya dalam bentuk rokok, sehingga sering juga disebut sebagai cukai rokok,” catat Gugun El Guyanie dkk. dalam Ironi Cukai Tembakau. Upaya Penolakan Pungutan cukai semula sporadis mulai dilembagakan. Pemerintah kolonial Belanda menerbitkan berbagai regulasi seperti Tabaksaccijns-Ordonnantie (1932–1949), yang mengatur pita cukai, tarif, hingga distribusi hasilnya. Ketentuan ini ditetapkan melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932 sebagai dasar pemberlakuan ordonansi cukai tembakau di Hindia Belanda. Dalam aturan ini, objek cukai yang dikenakan adalah rokok, cerutu, strootjes, dan produk tembakau lain yang dihisap. Setiap produk wajib menggunakan pita cukai sebagai tanda telah membayar ketentuan. Tanpa pita cukai, barang dianggap ilegal. Kebijakan ini menggoncang industri kretek yang masih berkembang. Dampaknya meningkatnya produksi melinting rokok sendiri karena lebih murah, menurunnya daya beli, dan menekan produsen kecil. Penolakan datang dari berbagai daerah seperti Tulungagung dan Kudus. Para produsen dan buruh memprotes karena tidak terwakili dalam komisi cukai dan khawatir industri yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak serius. Mereka menilai cukai tinggi dapat menurunkan produksi, bahkan menyebabkan penutupan pabrik. Nitisemito. (Repro Hikayat Kretek). Dalam surakabat Het Nieuws van Den Dag voor Nederlandsch-Indië, 23 Januari 1933, pegusaha besar seperti Nitisemito dari Kudus, yang sementara bermukim di Salatiga, tetap mampu menjalankan usahanya, sementara banyak pekerja di Kudus kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap pemenuhan kebutuhan hidup para penganggur. Di sisi lain, industri rokok di kota Semarang, Ambarawa, dan Yogyakarta justru berkembang. Akibat kebijakan cukai tembakau, produsen di Kudus mengalami kerugian besar, baik bagi pengusaha maupun para pekerja, yang dampaknya tidak mudah dipulihkan. Kendati demikian, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut. Bahkan, sistem cukai cenderung menguntungkan produsen besar, sementara produsen kecil terdesak keluar dari industri. Pemerintah menyatakan dalam pembentukan panitia ahli cukai tembakau pada 1932, industri kretek dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah diwakili oleh seorang ahli, termasuk produsen dari Kudus yang dianggap berpengalaman. Upaya mencari anggota pengganti dari kalangan pribumi terkendala minimnya kandidat yang memenuhi syarat dan bersedia, sehingga posisinya diisi ahli keturunan Tionghoa. Pemerintah juga memberikan kelonggaran teknis, seperti memperpanjang jatuh tempo pembayaran cukai hingga 1 Februari 1933. Secara umum, pemerintah menilai penerapan cukai tidak akan menurunkan produksi maupun penyerapan tenaga kerja secara signifikan. Meski beberapa pabrik sempat tutup, hal itu dianggap sementara akibat penumpukan stok sebelum kebijakan berlaku. Sementara itu, laporan di lapangan menunjukkan penutupan sejumlah pabrik, meskipun kembali beroperasi. Pemerintah kolonial melihat belum perlu intervensi terhadap dampak sosial ekonomi kebijakan tersebut. Bahkan, aturan cukai ini terus diadopsi hingga awal kemerdekaan Indonesia. “Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia melanjutkan pemungutan cukai tembakau dalam UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950 Penurunan Cukai Tembakau. Undang-undang ini mengatur harga jual eceran (HJE), pemungutan cukai yang diturunkan, dan penetapan golongan-golongan pengusaha tembakau yang dibebani kewajiban membayar cukai,” catat Gugun. Meski Indonesia telah merdeka, kebijakan pemungutan cukai tembakau masih mengadopsi warisan pemerintah kolonial Belanda. Sistem pita cukai, penggolongan produk, hingga mekanisme pengawasan masih bersinambungan. Perbedaannya terletak pada tujuannya. Jika pada masa kolonial cukai sebagai alat eksploitasi fiskal, sedangkan pada masa kemerdekaan cukai menjadi sumber penerimaan negara sekaligus instrumen pengaturan industri tembakau.*





















