- 1 Nov 2022
- 7 menit membaca
Diperbarui: 11 Feb
UNTUK kesekian kalinya pemerintah Indonesia mengupayakan repatriasi sejumlah benda bersejarah di Belanda. Dari seabrek harta jarahan yang dilarikan ke Belanda, benda bersejarah yang direncanakan untuk dipulangkan adalah Al-Qur'an milik Teuku Umar.
Pemerintah Indonesia sudah mengajukan repatriasinya kepada Staatsecretaries voor Cultur en Media (Menteri Muda Kebudayaan dan Media) Gunay Uslu lewat surat Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek tertanggal 1 Juli 2022. Delapan benda yang diajukan untuk direpatriasi tersebar di beberapa museum di Belanda.
“Benda-benda seni jarahan bisa dikembalikan tanpa syarat oleh Belanda jika Indonesia memintanya. Hal yang sama juga berlaku terhadap objek yang bukan rampasan tetapi memiliki arti penting bagi sejarah dan kebudayaan Indonesia,” kata sejarawan Tom Quist kepada Trouw, Senin (31/10/2022).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












