- 3 Jul 2023
- 2 menit membaca
Diperbarui: 29 Apr
PADA 6 dan 9 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nakasaki. Tak lama, Sekutu menduduki Jepang dan dokumen penyerahan Jepang ditandatangani di atas kapal tempur Amerika Serikat, USS Missouri.
Untuk menghukum penjahat perang Jepang, Sekutu menggelar Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh di Tokyo –lebih dikenal sebagai Pengadilan Perang Tokyo atau Pengadilan Tokyo– pada 29 April 1946 hingga 12 November 1948.
Sebanyak 28 pemimpin militer dan politik Jepang dituntut melakukan kejahatan kelas A (kejahatan terhadap perdamaian) dan lebih dari 300.000 orang Jepang dituntut atas kejahatan kelas B dan kelas C –masing-masing untuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

















