- 5 Jul 2023
- 5 menit membaca
Diperbarui: 29 Apr
SETELAH kekalahan Jepang, pada awal Januari 1946, Letjen Sir Philip Christison, panglima Sekutu, memutuskan untuk menggelar pengadilan militer terhadap penjahat perang Jepang. “Pengadilan militer yang akan dibentuk itu ialah pengadilan Belanda, karena Belandalah yang menjadi negara yang berdaulat di Indonesia. Oleh karena itu tidaklah sah didirikan pengadilan militer Inggris,” tulis Soeloeh Merdeka, 4 Januari 1946.
Untuk konkretnya, dalam pertemuan di Singapura, Belanda dan Inggris membuat kesepakatan. Isi kesepakatan, perkara-perkara mahapenting akan diperiksa pengadilan Inggris. Selebihnya, tergantung perkaranya; jika mengenai kepentingan Inggris, pengadilan Inggris akan memeriksanya, dan kalau mengenai kepentingan Belanda, pengadilan Belanda yang akan memeriksanya.
“Jika pengadilan Inggris akan memeriksa suatu perkara yang mengenai kepentingan kedua pihak, yaitu Inggris-Belanda, maka dua utusan Belanda akan didudukkan di majelis pengadilan Inggris dan sebaliknya,” tulis Penjoeloeh, 10 Januari 1946.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















