- 14 Sep 2025
- 7 menit membaca
Diperbarui: 21 Feb
KOPERASI Desa Merah Putih yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 jadi andalan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat pedesaan. Koperasi yang diklaim bakal menghadirkan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia ini jadi salah satu program prioritas pemerintahan sekarang. Targetnya akhir tahun 2025 semua koperasi itu sudah bisa beroperasi secara penuh.
Untuk menjalankannya, pemerintah memastikan akses permodalannya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2025 tentang Pendanaan bagi Koperasi Merah Putih tanggal 21 Juli 2025. Di antara ketentuan dalam beleid itu, tercantum skema pinjaman modal yang bisa didapat dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Plafon pinjaman per koperasi maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga 6 persen per tahun dan tenggat pinjaman maksimal 72 bulan yang bisa diangsur per bulan.
Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mendukung pencairan pinjaman itu. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Kamis (21/8/2025) mengharapkan akhir bulan ini regulasinya sudah akan disusun agar plafon pinjamannya sudah bisa dipakai.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















