top of page

Hasil pencarian

Cari di situs ini

10060 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

  • Menelaah Sejarah Otonomi Daerah

    PELAKSANAAN otonomi daerah telah berjalan 23 tahun hingga 2019. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom Baru (DOB). Hingga kini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kelahiran DOB memicu daerah-daerah lain untuk menuntut pemekaran. Hingga tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri menerima 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pemerintah belum mengabulkan karena masih moratorium. Moratorium bertujuan agar daerah tidak asal dimekarkan. Tetapi harus melalui kajian dan telaah mendalam. Secara umum, otonomi daerah telah berjalan dengan baik. Daerah-daerah dapat membangun dan menggali potensinya dengan menyerap dan melibatkan masyarakat. Tentu saja juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. “Sebetulnya otonomi daerah sudah pada jalan yang benar. Cuma memang berbagai hambatan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tak bisa kita hindari. Seperti persoalan lemahnya kapasitas, baik personal, kelembagaan, apalagi pembiayaan. Inilah persoalan klasik yang selama ini dianggap persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai persoalan itu harus dievaluasi dan dijadikan bahan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada,” kata Akmal Malik, Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, kata Akmal, belum terlihat local wisdom  atau kearifan lokal mewarnai otonomi daerah kita. “Saya melihat otonomi daerah masih pendekatan-pendekatan normatif semata. Terlalu kaku. Tidak berani mengedepankan local wisdom  dalam mengelola urusan-urusan yang diberikan pusat kepada mereka. Ini karena persoalan kapasitas.” Dalam menjalankan wewenangnya, daerah memiliki hak untuk menentukan tatacara yang sesuai dengan tuntutan masyarakat, perkembangan zaman, dan kearifan lokal, yang hidup di masing-masing daerah. Dengan demikian, masing-masing daerah berpeluang melahirkan berbagai inovasi dan terobosan model atau mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian tak kehilangan makna kebinekaan sebagai bangsa. “Memang muncul inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi masih kurang. Oleh karena itu kita berharap semakin banyak daerah yang menciptakan inovasi-inovasi dalam mengelola daerahnya,” kata Akmal. Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yang berhasil meraih kinerja terbaik secara nasional, sehingga layak mendapatkan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha yang diberikan kepada Pemerintah Daerah sukses mendapatkan prestasi kinerja tertinggi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada Kepala Daerah berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan pada hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)Tahun 2017. Sejarah otonomi daerah sendiri, kendati baru berusia dua dasawarsa, tetapi jejaknya dapat ditelusuri sejak zaman kolonial Belanda. Menteri Koloni A.W.F. Idenburg yang mengusulkan UU Desentralisasi 1903. (geheugenvannederland.nl). Desentralisasi Zaman Kompeni Pada akhir abad ke-19, tuntutan desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda mencuat dalam persidangan parlemen Belanda ( Tweede Kamer ). Anggota parlemen L.W.C. Keuchenius membuka perdebatan itu pada 1880. Dia mengusulkan pembentukan gewestelijk raad , yaitu dewan tempat warga Eropa dapat menyuarakan isi hatinya, di daerah-daerah di Hindia. Di Hindia, muncul penentangan dari kalangan konservatif. Pada 1880, Gubernur Jenderal J.W. van Lansberge berkirim surat kepada Menteri Tanah Jajahan W. Baron van Goldstein van Oldenaller agar perdebatan soal desentralisasi dihentikan saja. Alasannya, selain penduduk bumiputra belum terpelajar, orang Eropa terpelajar umumnya sibuk mencari harta kekayaan dan tak punya waktu mengurus kepentingan lain. Namun suara di parlemen mengeras. W.K. Baron van Dedem, anggota parlemen lain, mendukung usulan Keuchenius. Dalam persidangan tahun 1881, dia menyuarakan perlunya perubahan tata pemerintahan kolonial di Hindia. Dia bahkan mengusulkan pemisahan urusan keuangan dan anggaran belanja antara negeri induk dan koloni. Suara pendukung otonomi daerah tersendat ketika terjadi pembaruan pemerintah kolonial melalui Regerings Reglement 1854 . UU itu antara lain mengatur penunjukan bupati oleh gubernur jenderal. Ditambah lagi dengan pemberlakuan Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch-Indie , dimuat dalam Staatsblad No. 2 tahun 1885, yang menyebut Hindia Belanda adalah gecentraliseerd geregeerd land atau suatu wilayah yang diperintah secara sentralistik. Sempat tenggelam, perdebatan soal otonomi daerah mencuat kembali. Kali ini, tahun 1887, yang menyuarakannya adalah anggota parlemen yang juga pengusaha perkebunan tembakau sukses di Deli, Sumatra Utara, J. Th. Cremer. Menurut Cramer, unsur swasta sebagai pemberi saran dan pemantau haruslah dipandang penting dalam desentralisasi. Dia meyakini, apa yang baik bagi kehidupan usaha di Hindia Belanda akan baik pula bagi kehidupan seluruh penduduk di negeri itu. “Dengan demikian (Cremer, red. ) boleh dipandang sebagai representasi kepentingan elemen-elemen partikelir tanah Hindia,” tulis Soetandyo Wignjosoebroto dalam Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Para penyokong desentralisasi juga melihat pelaksanaan sistem liberal menyebabkan urusan pemerintahan di daerah meningkat, yang memerlukan keputusan dan penanganan cepat. Misalnya, bagaimana menangani kepentingan Belanda di kota-kota, pertumbuhan pabrik, hingga kebutuhan sarana dan prasarana di daerah seperti kereta api dan pelabuhan. Birokrasi, misalnya residen harus melapor setiap urusan ke gubernur jenderal, bisa menghambat pembangunan daerah. Upaya para pendukung desentralisasi mendapat angin ketika mereka menduduki posisi-posisi strategis. Ketika menjabat menteri koloni, Van Dedem mengajukan rancangan undang-undang (RUU) desentralisasi ke parlemen pada 1893. Upayanya gagal. Pada 1901, Cremer menempuh langkah serupa ketika menjabat menteri koloni namun kandas pada tahun itu juga. Begitu pula penggantinya, T.A.J. van Asch van Wijck, setahun kemudian. “Tetapi ketika A.W.F. Idenburg menjadi menteri koloni, rancangan dimaksud diajukan lagi disertai beberapa perubahan,” tulis Bayu Surianingrat dalam Sejarah Pemerintahan di Indonesia . Akhirnya, pada 23 Juli 1903, pemerintah Kerajaan Belanda menetapkan Decentralisatie Wet1903 atau UU Desentralisasi 1903. Presiden Sukarno mengeluarkan UU No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. UU ini merumuskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah otonomi riil dan seluas-luasnya. (ANRI).  Desentralisasi Keuangan UU Desentralisasi 1903 hanya merupakan amandeman (tambahan) parsial terhadap Regerings Reglement 1854 . Penambahan itu adalah pasal 68a, 68b, dan 68c, yang menjadi pijakan bagi setiap residensi ( gewest ) dan bagian dari gewest untuk memiliki dan mengatur keuangan sendiri serta pembentukan dewan-dewan ( raad ) di daerah yang berwenang membuat peraturan-peraturan daerah. “Mengingat konten pasal-pasal tersebut, tidak keliru bila yang tengah terjadi ini adalah desentralisasi anggaran, bukan desentralisasi teritorial semata,” tulis Soetandyo. Untuk itu perlu dibentuk perangkat pelaksananya, berupa dewan lokal. Untuk merealisasikannya, pada 1905 pemerintah Kerajaan Belanda mengeluarkan Decentralisatie Besluit dan gubernur jenderal mengeluarkan Locale Radenordonnantie . Berdasarkan kedua peraturan ini, daerah yang diberi keuangan sendiri disebut locale ressort , dan dewannya disebut locale raad . Locale raad dibedakan menjadi gewestelijke raad (dewan keresidenan) dan plaatselijke raad (dewan yang dibentuk untuk bagian dari gewest /keresidenan). Dewan untuk bagian dari gewest yang berbentuk kota dinamakan Gemeenteraad . Mulailah dibentuk berbagai daerah dengan keuangan dan aparatur pemerintahan daerah sendiri. Hak otonomi diberikan kepada keresidenan dan beberapa kota besar yang memiliki cukup banyak penduduk Eropa dan berdekatan dengan daerah perkebunan. Hingga akhir 1908 telah terbentuk 15 gemeente (kotapraja), yaitu Batavia, Messter Cornelis (Jatinegara), Buitenzorg (Bogor), Bandung, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Surabaya, Magelang, Kediri, Blitar, Padang, Palembang, dan Makassar; dan enam gewest (keresidenan), yaitu Banten, Rembang, Madura, Besuki, Banyumas, dan Madiun. UU Desentralisasi 1903 memang masih sempit. Alih-alih membentuk pemerintahan daerah yang otonom, ia hanya membentuk dewan-dewan daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dari pemerintah pusat. Keanggotaan dewan-dewan itu pun timpang. Hingga 1918, jumlah orang Eropa yang menduduki kursi anggota dewan di kotapraja dan keresidenan di Jawa amat dominan. Dari 388 anggota, 283 anggota di antaranya orang Eropa. Menurut Soetandyo, dari 338 anggota dewan itu, 223 anggota adalah orang-orang pemerintahan (143 orang Eropa dan 80 pribumi). Penyebabnya, tak mudah mengundang orang nonpemerintahan, apalagi yang layak dan punya kecakapan. “Banyak tugas yang didesentralisasikan berupa pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya tak cuma finansial akan tetapi juga teknis,” tulis Soetandyo. Rendahnya keterwakilan bumiputera terhalang peraturan dan persyaratan yang ketat. Bagi bumiputera, hak pilih hanya diberikan kepada orang yang berpenghasilan minimum f.600, dapat berbahasa Belanda, dan memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya. Kesempatan bumiputera untuk memiliki wakil di dewan jadi kecil. Kritikan pun datang. Dalam Sinar Hindia , 24 Juli 1918, Marco Kartodikromo, seorang jurnalis ternama, mengkritik ketimpangan anggota bumiputera di gemeenteraad (dewan kota) Semarang dalam bentuk syair: Tiada seorang wakil rakjat / Bisa menjadi lid gemeenteraad / Bila raad-raad itoe main soelap / Soepaja kita selaloe gelap / Kita sekarang tak poenja wakil / Di dalam raad jang banjak begedjil / Setan ini selalu mengoesil / Memerasi kita orang ketjil . Syarif Hidayat, peneliti desentralisasi dan otonomi daerah pada Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan, desentralisasi yang diatasnamakan untuk kepentingan bumiputra itu hanya menguntungkan orang-orang Eropa. “Mereka memanfaatkan desentralisasi agar pemerintah membuka akses infrastruktur, terutama jalan, rel kereta, listrik, dan air, sehingga menguntungkan usaha perkebunan mereka,” ujarnya. Presiden Soeharto menetapkan 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. (kepustakaan-presiden.pnri.go.id). Pembaruan Pemerintahan Dominasi orang Eropa dan pejabat pemerintahan dalam dewan lokal membuat Simon de Graaf, direktur pemerintahan dalam negeri di Batavia, cemas. “Kini pembaruan dalam pemerintah semakin mendesak disebabkan kekhawatiran akan timbulnya oligarki, mengingat keikutsertaan penduduk dalam urusan pemerintahan terbatas pada segelintir orang pemimpin di tingkat politik tertinggi,” tulis Elsbeth Locher-Scholten dalam Etika yang Berkeping-keping . De Graaff berpendapat bahwa desentralisasi tak mungkin direalisasikan dalam satuan daerah setingkat keresidenan. Desentralisasi haruslah dilaksanakan keresidenan yang berformat lebih diperbesar dengan kemandirian yang lebih diperbesar pula, yang dia sebut de nieuwe gouvernement. Sementara bagian dari gewest hendaknya dijadikan keresidenan yang lebih kecil, dengan asisten residen diangkat menjadi residen. De nieuwe gouvernement atau pemerintahan baru tersebut berupa provinsi dan kabupaten. UU Desentralisasi 1903 kemudian diamandemen dan melahirkan UU Pembaruan Pemerintahan 1922 ( Bestuurshervormings wet 1922 ). “Amandemen kali ini dimaksudkan untuk merintis jalan bagi golongan pribumi memperoleh tempat yang lebih besar dalam tata pemerintahan,” tulis Soetandyo. UU tersebut ditindaklanjuti dengan Ordonansi Provinsi No. 78/1924, Ordonansi Kabupaten No. 79/1924, dan Ordonansi Kotapraja No. 365/1926. Pada 1 Januari 1926, diresmikan Provinsi Jawa Barat yang melebur empat keresidenan: Banten, Batavia, Bandung, dan Cirebon. Pada 1 Januari 1929 diresmikan Provinsi Jawa Timur, dan setahun kemudian Provinsi Jawa Tengah. Di setiap provinsi akan dibentuk dewan provinsi . Di tiga provinsi tersebut kemudian dibentuk kabupaten (regentschaps) dengan dewan kabupaten. Di daerah-daerah otonom luar Jawa-Madura masih berlaku UU Desentralisasi 1903 , dan baru berubah tahun 1937 dan 1938. Tujuan De Graaf ialah desentralisasi kepegawaian dan pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. “Dewan-dewan provinsi hanya akan memberikan saran,” tulis Elsbeth Locher-Scholten. “Hanya pada tingkat kabupaten, dewan-dewan kabupaten di bawah pimpinan residen akan mengatur urusan setempat.” Menurut Soetandyo, dewan kabupaten terbentuk dengan jaminan mayoritas anggotanya berasal dari wakil-wakil golongan bumiputra, dengan ketua dijabat residen (bupati) setempat. Pada 1932, 76 kabupaten di Jawa-Madura telah dilengkapi dengan dewan , berjumlah 1.583 anggota, 837 anggota di antaranya adalah bumiputra. Desentralisasi yang diupayakan susah payah sepanjang setengah abad pupus ketika Belanda menyerah kepada Jepang pada 1942. Tatanan pemerintahan amat sentralistis, hierarkis, dan mengikuti garis komando dari pusat sampai daerah. Presiden B.J. Habibie mengeluarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah. ( B.J. Habibie: 72 Days as Vice President ). Menuju Otonomi Daerah Setelah kemerdekaan, jalan menuju desentralisasi menghadapi jalan terjal. Konsep desentralisasi diterapkan melalui sejumlah UU, yang sayangnya tak bisa diterapkan karena faktor politik. Di masa Orde Lama, misalnya, UU No. 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah menerapkan konsep desentralisasi dengan “sistem residu”, yaitu wewenang pemerintah daerah adalah sisa dari wewenang yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat. “Sayangnya ide pembaruan itu tidak sempat diaplikasikan, karena pada waktu bersamaan Indonesia disibukkan oleh munculnya sejumlah gerakan di daerah,” ujar Syarif. UU itu tak sempat diberlakukan karena Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Untuk mengisi kekosongan, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 6/1959 dan No. 5/1960, yang menyebabkan kepala daerah berkedudukan sebagai penguasa tunggal di daerah seperti halnya presiden yang menjadi penguasa tunggal di pusat. “Hal tersebut mirip riwayat pra- Decentralisatie Wet 1903 tatkala residen bertakhta sebagai penguasa tunggal di daerah masing-masing dan gubernur jenderal sebagai penguasa tunggal di pusat,” tulis Soetandyo. Perubahan juga terjadi pada struktur pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Presiden No. 22/1963, keresidenan dan kewedanan dihapus. Kekuasaan dan kewenangan residen dan wedana diserahkan kepada pemerintah daerah/kepala daerah tingkat I dan II. Di akhir masa kekuasaannya, Sukarno memaklumatkan UU No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Syarif, UU ini cukup menarik karena rumusan tentang tujuan akhir desentralisasi mengindikasikan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah “otonomi riil dan seluas-luasnya.” Sayangnya, hanya beberapa minggu setelah disahkan, Sukarno dipaksa mengakhiri kekuasaannya. Pemerintahan Orde Baru melalui Ketetapan MPRS No. XXI/MPRS/1966 menegaskan bahwa UU No. 18/1965 harus ditinjau kembali karena dianggap memberi kekuasaan dan otonomi terlampau besar kepada daerah. Sebagai gantinya, terbit UU No. 5/1974, yang mengedepankan mantra khas Orde Baru: persatuan dan stabilitas politik demi “otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab”. Praktis, selama Orde Baru, tak ada desentralisasi dan otonomi daerah yang signifikan. “Hal yang sesungguhnya terjadi, bila tidak mau dikatakan (re)sentralisasi yang berkeras hati, adalah proses desentralisasi semu atau bentuk ‘otonomi elite pemerintah daerah’ yang dikontrol elite pemerintah pusat,” tulis Soetandyo. Baru pada 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. 8/1995 di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada 7 Februari 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11/1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Tamatnya pemerintahan Orde Baru pada 1998 menjanjikan harapan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. Lahirlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Seiring dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pada 2004, UU No. 22/1999 diganti dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan penting dalam undang-undang itu adalah ditetapkannya pemilihan daerah (pilkada) secara langsung. Pilkada langsung berjalan beriringan dengan pemekaran daerah. UU No. 32/2004 kemudian diganti dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, tanggung jawab tertinggi dari penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan selalu melakukan supervisi, monitoring, kontrol, dan pemberdayaan agar daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal.

  • Panji Palu Arit di Puncak Reichstag

    SEIRING fajar menyingsing sekira pukul 6 pagi 30 April 1945, artileri-artileri Uni Soviet di Berlin menyalak dengan sasaran gedung parlemen Reichstag dan Istana Reichskanzlei yang keduanya hanya berjarak 2 kilometer. Dua divisi Tentara Merah langsung mengikuti menyerang sisa-sisa pasukan Jerman yang bertahan di fase akhir Pertempuran Berlin (16 April-2 Mei 1945) itu. “Pada pagi 30 April, Divisi ke-150 dan Divisi Senapan ke-171 bersiap menyerbu Reichstag. Menurut asesmen intelijen (Panglima Front Belarusia ke-1, Marsekal Georgy) Zhukov, Reichstag dipertahankan sisa-sisa unit SS (paramiliter Schutzstaffel) dan batalyon lintas udara yang tidak lebih dari 6.000 prajurit saja dengan didukung sedikit artileri, senapan mesin, dan panser-panser. Meski begitu gedung Reichstag sudah diperkuat tidak hanya lantai-lantai atasnya tapi juga ruang bawah tanahnya,” ungkap Anthony Tucker-Jones dalam The Fall of Berlin: The Final Days of Hitler’s Evil Regime. Dua divisi yang merupakan bagian dari Tentara Gerak Cepat ke-3 di bawah Front Belarusia ke-1 itu dengan mudah mematahkan perlawanan kubu pertahanan Jerman. Sekira pukul 2 siang, sebuah unit Tentara Merah sudah berupaya merebut lantai puncak dan atap Reichstag. Sedangkan sekitar 2 kilometer sebelah selatan di Fuhrerbunker yang terletak di taman belakang Reichskanzlei, pemimpin Nazi Adolf Hitler dan istrinya yang baru dinikahi, Eva Braun, memilih bunuh diri siang itu.

  • Aspirasi Hari (Perjuangan) Ibu Lewat Seni Kontemporer

    HARI Ibu yang jatuh setiap 22 Desember dibuat untuk memperingati Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat pada 1928. Seiring zaman, tafsir terhadap momen itu melenceng bahkan keliru kendati tetap dirayakan kaum perempuan lewat beragam cara hingga kini. Makna sejati perjuangan perempuan itulah yang ingin ditegaskan kembali Cemara 6 Foundation lewat pameran “Indonesian Women Artists #3: Infusions Into Contemporary Art” (IWA #3) pada 7-21 Maret 2021 mendatang. Pameran tersebut akan memamerkan karya-karya seni rupa kontemporer teranyar dari 10 perempuan perupa: Arahmaiani Faisal, Dolorosa Sinaga, Bibiana Lee, Dyan Anggraini, Indah Arsyad, Mella Jaarsma, Melati Suryodarmo, Nunung W. S., Sri Astari Rasjid, dan Titarubi. “Tanggal 22 Desember 1928 kita memperingati ikrar para perempuan se-nusantara untuk memperbaiki kehidupan bangsa dan nasib perempuan. Tapi sejumlah perempuan menolak sebutan (Hari Ibu) itu. Padahal di momen itu lebih tepat disebut Hari Perempuan atau Hari Ibu Bangsa,” ujar kurator pameran Carla Bianpoen dalam dialog virtual pra-pameran bertajuk serupa, Selasa (22/12/2020) petang. Sederet nama perempuan perupa di atas merupakan perupa kontemporer yang bertahan pada masa Orde Baru (Orba). Menurut kurator seni dan Direktur Biennale Jogja Foundation Alia Swastika, kesepuluh perupa di atas hanya sebagian kecil dari perempuan perupa yang tetap bisa berkarya di kala pemerintah rezim Orba gencar mempropagandakan “Ibuisme” di kalangan perempuan. Baca juga: Hari (Perjuangan) Ibu Minimnya kebebasan berekspresi perempuan dalam seni berkaitan erat dengan pergeseran situasi politik pasca-1965 yang ditandai antara lain oleh pembubaran sejumlah organisasi perempuan. Pemerintah Orba mengkampanyekan narasi bahwa perempuan kodratnya hanya berkutat pada urusan kasur dan dapur lewat Panca Dharma Wanita. “Itu yang diperkenalkan pemerintah Orba dan masuk juga dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), di mana definisi atau deskripsinya menempatkan perempuan di wilayah yang sangat domestik. ‘Ibuisme’ negara terjadi karena konstruksi pemerintah atas bayangan ideal perempuan sebagai pelaku pekerjaan domestik,” kata Alia menimpali. Alia Swastika, kurator dan Direktur Biennale Jogja Foundation ( sharjahart.org ) Akibatnya, nama-nama perempuan perupa itu hilang dalam sejarah pergerakan perempuan dan sejarah seni di Indonesia itu sendiri. Kendati kemudian efek kampanye Orba itu membuat kebanyakan perempuan perupa berhenti dari seniman profesional setelah mereka berkeluarga, ada sedikit di antara mereka yang punya keistimewaan dalam berkarya. “Dampak lainnya, sebagian besar perupa yang saya temui tidak secara langsung mengidentifikasi dirinya sebagai feminis. Walau tindakan dan karya mereka sebenarnya menunjukkan kesadaran mereka terhadap solidaritas perempuan,” tambahnya. Sedikit dari perempuan perupa yang masih bertahan di antaranya adalah 10 seniman di atas yang karya-karya terbarunya akan ditampilkan di pameran IWA #3. Masing-masing perempuan perupa yang dipilih punya ideologi dan aspirasi tertentu yang selama ini disampaikan melalui karya-karya mereka. Nunung W.S., seniman kelahiran Lawang, Jawa Timur, 9 Juni 1948, misalnya. Disebutkan Carla, Nunung satu-satunya perempuan perupa yang bertahan lebih dari 50 tahun mengekspresikan gagasannya lewat lukisan abstrak. “Nunung menyebut karya-karyanya sebagai lives journey . Ia mengacu pada semangat spiritual berlandaskan religi dan mistik yang magis. Nunung juga secara intuitif merujuk ke budaya tradisional. Karya-karyanya yang menunjukkan bekas-bekas lapisan warna yang jadi dasar lukisannya, mengingatkan kita pada kain batik yang ujungnya biasanya ditandai bahan yang menjadi dasar,” sambung Carla. Baca juga: Pembatasan Sosial dan Isolasi Diri dalam Lukisan Selain Nunung, ada Sri Astari Rasjid, perempuan perupa yang selama tiga dekade hingga kini tetap berkarya sembari mengemban tugas negara sebagai duta besar RI untuk Bulgaria, Makedonia Utara, dan Albania. Astari, menurut Carla, merupakan perupa yang memfusikan fungsi seni dan diplomasi untuk menyuarakan kritik gender. “Terlihat di karyanya yang bertajuk ‘Home’, sebuah instalasi raksasa yang dibuat dari tas branded yang bermakna kritik gender mengenai anggapan bahwa tempat perempan hanyalah di rumah. Ironisnya, karyanya juga jadi simbol seluruh umat manusia yang dipaksa virus COVID-19 untuk stay di rumah saja,” lanjutnya. 10 perempuan perupa, ki-ka: Arahmaiani Faisal, Dolorosa Sinaga, Bibiana Lee, Indah Arsyad, Dyan Anggraini, Mella Jaarsma, Melati Suryodarmo, Titarubi, Sri Astari Rasjid & Nunung WS ( museummacan.org / koalisiseni.or.id / galeri-nasional.or.id / Instagram @mellajarsma/@suryodarmomelati/@titarubi/Twitter @kbrisofia/ kemdikbud.go.id ) Ada juga Titarubi, yang selama tiga dekade konsisten melawan stereotip, kesenjangan gender, konstruksi kultural, serta represi sosial politik terhadap perempuan sejak era kolonial. Lalu, Arahmaiani Faisal menyajikan karya-karya  yang terpicu oleh kesadaran dan keinginan akan keadilan dalam kemanusiaan, perdamaian, hubungan egaliter, serta pluralisme. Satu dari ratusan karyanya yang ramai diapresiasi di dunia internasional adalah lukisan “Lingga-Yoni”. “Secara simbolis dan filosofis ia ingin memberi aksen pada bentuk falus dan vagina sebagai entitas sakral yang tak terpisahkan. Awalnya karya ini ditafsirkan sebagai ungkapan aktivis feminis belaka. Padahal karyanya berbicara jauh daripada itu,” papar Carla. IWA #3 juga akan menampilkan karya-karya Dolorosa Sinaga. Dolo dipilih Carla karena sejak awal berkiprah selalu berpihak dan menyuarakan kaum perempuan yang tertindas dan terpinggirkan lewat karya-karya patungnya. “Lewat tubuh perempuan ia berbicara mengenai kondisi kemanusiaan. Karya terkenalnya, ‘Solidaritas’, memperlihatkan sosok-sosok perempuan yang menjalin solidaritas dan membangun kekuatan untuk melawan keterpurukan,” tambahnya. Baca juga: Emiria Sunassa, Perupa Perempuan Genius Perspektif unik dan apik dihadirkan perupa Dyan Anggraini, yang selama dua dekade menjalani dua kehidupan berbeda sekaligus, sebagai perupa dan birokrat. Dari posisinya itu Dyan menghasilkan banyak karya yang mengkritik birokrasi itu sendiri. Karya kontemporernya yang bertajuk “Priyayi” ramai diperbincangkan di Konferensi Seni dan Pendidikan Seni Internasional (ICADE) II pada 2019 lantaran mengungkapkan kekhawatiran akan terbungkamnya ekspresi bebas para perempuan perupa itu sendiri. “Dari ranah seni performance, ada nama Melati Suryodarmo yang berkarya sepanjang dua dekade terakhir dan memperkenalkan performance berdurasi panjang. Karya terkenalnya ‘Exergie Butter-Dance’, di mana dia menari di atas potongan mentega yang meleleh sebagai metafora dari kehidupan,” kata Carla. Ada lagi Mella Jaarsma, yang tak hanya aktif sebagai perupa tapi juga memberi tempat alternatif bagi perempuan perupa lain secara khusus dan seniman-seniman muda lain secara umum lewat pendirian Rumah Seni Cemeti di Yogyakarta. “Dia adalah driving force , kunci berkembangnya seni alternatif dan eksperimental di Yogyakarta sejak 1970-an,” tutur Carla. Sementara, Indah Arsyad selalu menyuarakan pengaruh global dalam mengubah karakter otentik manusia desa dan urban seiring zaman. Indah juga perupa yang menyentuh visi futuristik untuk mengusung gagasan akan kritik kekerasan terhadap perempuan hingga perubahan iklim. “Juga ada Bibiana Lee, perempuan perupa pertama dan satu-satunya yang mengangkat dan mendokumentasikan seluruh sejarah diskriminasi etnis Tionghoa di atas porselen atau keramik. Puncak kreativitasnya terjadi kala memuncak perkara Gubernur Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama/Ahok, red .). Maka terjadilah karya besarnya dalam pameran ‘I Am China’ yang menandakan seluruh perjalanan Tionghoa peranakan dari abad ke-17 hingga abad ke-21. Ia menggunakan material yang rapuh untuk memperjelas pesan akan kerapuhan peranakan Tionghoa di Indonesia,” sambungnya. Perempuan Perupa Agen Ganda Dari kesepuluh perempuan perupa itu, menurut kurator dan dosen seni rupa di Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Hujatnikajennong, tampak bahwa mereka bukan perempuan perupa biasa. Mereka seolah “agen ganda” karena pemilihannya tidak hanya berdasarkan aspek estetika semata. “Figur-figur ini memberikan semacam impresi bahwa pameran bertajuk ‘infusion’ ini punya agenda ganda juga. Dari aspek kuratorialnya, dilakukan berdasarkan pertimbangan tidak sekadar karya, makanya punya sisi ganda. Dalam pendekatan studi pameran dan exhibition histories, juga dibicarakan suatu kaitan tentang agency atau keagenan yang berdampak pada medan seni,” timpal Agung. Kurator Agung Hujatnikajennong ( sharjahart.org ) Beberapa figur seperti Mella Jaarsma, misalnya, lanjut Agung, sejak 1980-an sudah tampak perannya sebagai “agen ganda”. Selain sebagai perempuan perupa, ia juga mengelola dan menyediakan ruang bagi sesamanya dengan mendirikan Rumah Seni Cemeti. “Di sisi lain, dari sosok Mbak Mella, kemudian terlihat aspek subyektivitas tentang perempuan dalam program-program di Cemeti. Ia juga punya andil besar kepada kemunculan para perempuan perupa lain, semisal Murniasih. Ia juga gigih membangun jejaring internasional hingga Indonesia dipandang di kancah internasional,” terangnya. Baca juga: Zainal Beta, Sang Pelukis Tanah Air Peran serupa juga ditemukan pada sosok Melati Suryodarmo. Selain konsisten sebagai perupa, dia juga sebagai pengelola festival rutin untuk melahirkan performer-performer muda perempuan. Dari dua tokoh itu saja, Agung melihat bahwa IWA #3 tak ingin seperti pameran-pameran mainstream. “IWA #3 bisa melampaui agenda yang sangat tipikal pada pameran-pameran feminis yang biasanya berusaha mencari kanon karya, berusaha merevisi sejarah yang kanonnya sangat patriarkis. Dari pendekatan studi pameran kita bisa melihat pameran bersejarah (dalam IWA #3) yang dikuratori perempuan dan menampilkan isu atau kajian tentang perkembangan perempuan itu sendiri. Mella dan Melati kita lihat agency kuratorial perempuan pada medan seni yang memberi ruang lebih pada subyektivitas perempuan perupa,” imbuh Agung. Dirjen Kebudayaan RI, Hilmar Farid ( galeri-nasional.or.id ) Karya-karya berimpresi agen ganda dari figur-figur itulah yang setidaknya bisa mengisi ruang-ruang kosong yang acapkali diabaikan dalam historiografi seni rupa Indonesia. Hal ini diakui Dirjen Kebudayaan RI Hilmar Farid. Menurutnya, sejak ia masih mengajar di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dalam satu dekade terakhir masa Orba, tak terdengar luas seniwati berikut karya mereka lantaran perangkat metodologis dan konseptualnya belum siap menghimpun peran-peran mereka. “Padahal sejak dekade 1970 kita tahu ada banyak yang lain, selain Emiria Soenassa. Tapi historiografi saat itu tidak banyak mempertimbangkan dimensi gender. Tentu kita senang dalam 10 tahun terakhir kekurangan ini sudah mulai diimbangi sehingga pandangan kita mengenai sejarah seni rupa secara umum lebih diperkaya,” ungkap Hilmar. Literatur sejarah mengenai perempuan perupa sejak masa 1950-an pun, diakui Hilmar, belum banyak eksis. Penelitiannya sering tak menyentuh pengetahuan awam. “Ini betul-betul pantas kita angkat kembali, untuk memberi tempat yang tepat sehingga penilaian kita tentang narasi sejarah seni rupa secara umum bisa lebih adil. Ini misi penting juga buat kita ketika menyelenggarakan IWA. Diharapkan pameran IWA bisa jadi platform untuk melanjutkan upaya-upaya menghadirkan perspektif perempuan dan punya acuan yang lebih solid mengenai tempat perempuan di dunia seni rupa kita,” tandasnya. Baca juga: Dolorosa Sinaga dan Patung Bung Karno di Aljazair

  • Cinta Mati Batik Betawi

    SUATU hari di tahun 1950-an, terjadi kehebohan di antara rombongan tur sebuah sekolah dasar di Pasar Baru. Mereka baru saja mengunjungi sentra batik di daerah Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di tengah jalan, mereka tersadar, ada anggota rombongan yang tertinggal.

  • Organisasi Perempuan dalam Sejarah Indonesia.

    Gerakan perempuan punya catatan panjang dalam sejarah Indonesia. Sejak awal abad ke-20, berbagai organisasi sudah mengisi daftar panjang perjuangan perempuan, sampai akhirnya rezim Orde Baru mengubah wajah sejarah gerakan perempuan Indonesia.

  • Mengadili Hideki Tojo yang Berujung ke Tiang Gantung

    GEDUNG Rikugun-shō atau Kementerian Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Perang Jepang yang berdiri gagah di Ichigaya, Tokyo, Jepang sibuk pagi itu, 29 April 1946. Namun bukan karena kesibukan tetek-bengek perang seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan sibuk mengadili para penjahat perang dengan terdakwanya antara lain mantan Perdana Menteri (PM) Hideki Tojo. Sebagaimana Pengadilan Nürnberg (20 November 1945-1 Oktober 1946) yang dihelat –di Gedung Justizpalast yang dianggap sebagai simbol Nazi– untuk menghakimi para penjahat perang Jerman, Gedung Kementerian AD dipakai untuk menggelar International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) atau Pengadilan Tokyo karena juga dianggap sebagai simbol agresi militer Jepang semasa perang. Bedanya, Pengadilan Tokyo berlangsung lebih lama sekira 2,5 tahun (29 April 1946-12 Desember 1948). Pengadilan Tokyo dibentuk berdasarkan Deklarasi Postdam (26 Juli 1945) dan Konferensi Moskow (16-26 Desember 1945) oleh negara-negara Sekutu yang kemudian “berembuk” untuk menentukan siapa saja para tersangka penjahat perang Jepang yang mesti diadili dan bagaimana mengadili mereka. Para tersangka sendiri sudah ditangkapi mulai 11 September 1945 berdasarkan perintah Panglima Sekutu di Front Pasifik Jenderal Douglas MacArthur.

  • Lambaian Jenderal Tapol

    RUMAH Tahanan Nirbaya yang terletak di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Nama resminya adalah Instalasi Rehabilitasi Nirbaya disingkat Inrehab Nirbaya. Di tempat inilah sejumlah pejabat dan perwira tinggi yang terindikasi Gerakan 30 September (G30S) mendekam dalam status tahanan politik (tapol). “Di sini saya berjumpa dengan Laksamana Udara Omar Dani, Jenderal Pranoto, Astrawinata (bekas Menteri Kehakiman era Sukarno), Soemardjo (bekas Menteri P dan K), dan beberapa perwira tinggi lainnya,” kenang Mochtar Lubis dalam Nirbaya: Catatan Harian Mochtar Lubis dalam Penjara Orde Baru. Pada 4 Februari 1975, Mochtar Lubis memasuki hari pertama sebagai penghuni Nirbaya. Pemimpin redaksi Indonesia Raya itu dipenjara karena pemberitaan korannya yang menyorot secara kritis peristiwa Malari 1974 dan dianggap menyudutkan pemerintah. Hari-harinya di Nirbaya dituangkan ke dalam catatan harian.

  • Warisan Konferensi Asia-Afrika untuk Kebangkitan Dunia Selatan

    “HARI ini di aula ini berkumpul para pemimpin dari bangsa-bangsa yang memiliki nasib yang sama. Mereka tidak lagi menjadi korban kolonialisme. Mereka tidak lagi menjadi alat orang lain dan alat permainan kekuatan yang tidak dapat mereka hindari. Hari ini, Anda adalah perwakilan dari bangsa-bangsa yang merdeka, bangsa-bangsa yang memiliki kedudukan dan posisi yang berdaulat di dunia,” kata Presiden Sukarno dalam pidato pembukaan Konferensi Asia-Afrika. Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan di Bandung pada 18 hingga 24 April 1955. Pertemuan internasional ini berhasil membangkitkan solidaritas di antara bangsa-bangsa Asia dan Afrika untuk mengupayakan sebuah aktivisme Dunia Ketiga yang menyerukan kebebasan, kemerdekaan, dan perdamaian. Semangat Bandung yang direpresentasikan dalam sepuluh poin hasil Konferensi Asia-Afrika bahkan memantik api perjuangan kemerdekaan beberapa negara Afrika. Kini, setelah 70 tahun berlalu, Semangat Bandung masih relevan untuk mengatasi berbagai persoalan global. Bonnie Triyana, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI Perjuangan, mengungkapkan, peringatan 70 tahun Konferensi Asia-Afrika digelar bukan sekadar untuk mengenang masa lalu maupun meromantisasi sebuah peristiwa sejarah. Lebih dari itu, peringatan ini diadakan sebagai upaya untuk memetik nilai penting dari spirit pembebasan bangsa-bangsa di Asia-Afrika yang ketika itu diorganisasi oleh bangsa-bangsa yang baru merdeka.

  • Bukittinggi Dulunya Fort de Kock?

    KOTA Bukittinggi di Sumatra Barat dikenal antara lain karena tokoh proklamator Bung Hatta. Di sanalah sang proklamator yang juga berjuluk Bapak Koperasi itu dilahirkan. “Aku dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 12 Agustus 1902. Bukittinggi adalah sebuah kota kecil yang terletak di tengah-tengah dataran tinggi Agam. Letaknya indah di ujung kaki gunung Merapi dan gunung Singgalang dan di sebelah utaranya kelihatan pula melingkung cabang-cabang Bukit Barisan,” kata Bung Hatta dalam Memoirs. Namun, Bung Hatta bukan satu-satunya faktor yang membuat Bukittinggi terkenal. Peran bukittinggi sebagai ibukota Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di masa revolusi kemerdekaan juga penting.

  • Pertempuran Laut Jepang-Amerika di Selatan Jawa

    SETELAH tertatih-tatih berlayar di Samudra Hindia, kapal penjelajah ringan AL Jepang Naka akhirnya mencapai Teluk Banten pada 3 April 1942. Kendati tak jadi ditarik, flagship Skadron Destroyer ke-4 AL Jepang itu mesti berlayar dengan ditemani Seiha-maru dan dikawal kapal-kapal dari Seksi ke-2 Divisi Destroyer ke-22 AL Jepang. Naka menderita kerusakan parah setelah ditorpedo kapal selam Amerika Serikat (AS) Seawolf di Pulau Christmas, Australia. Pertempuran Pulau Christmas berlangsung tak lama setelah Jepang menduduki pulau kecil 200 mil di selatan Jawa itu. Pulau Christmas yang saat itu dimiliki Inggris –dan pemerintahannya dipegang Straits Settlement yang berpusat di Singapura– menjadi salah satu palagan laut di awal Perang Dunia II. Selain sebagai pos pengamatan terbaik antara India-Australia, pulau seluas 100-an kilometer persegi itu punya fasilitas komunikasi nirkabel dan kaya akan fosfat. Penambangan fosfat di sana telah dilakukan sebuah perusahaan berbasis di London sejak tahun 1900 dengan mendatangkan kuli Tiongkok dan sedikit Melayu.

  • Gempa Besar bagi Bupati Cianjur

    GEMPA tektonik berkekuatan magnitudo M5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Senin, 21 November 2022 pukul 13.21 WIB. Gempa merusak ini mengakibatkan 162 orang meninggal, 326 orang luka berat dan ringan, lebih dari 2.345 rumah rusak berat, dan 13.400-an orang mengungsi. Daryono, Koordinator Bidang Mitigasi Gempabumi dan Tsunami BMKG, mendata sejarah gempa besar yang merusak di Cianjur-Sukabumi telah terjadi sejak tahun 1844. Ternyata, sekitar sepuluh tahun sebelumnya juga terjadi gempa besar yang mengguncang Cianjur. Setelah gempa besar ini, bupati Cianjur diberhentikan.

  • Cerita di Balik Pembangunan TMII

    SEJATINYA sebelum menempati tempat yang sekarang, pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pernah melibatkan kawasan lain. Pembangunan TMII berawal dari adanya keinginan Siti Hartinah Soeharto, istri Presiden Soeharto yang menjadi ketua Yayasan Harapan Kita, untuk membuat suatu destinasi wisata yang menampilkan keragaman kekayaan budaya Indonesia. Konsep TMII sendiri dikemukakan Ibu Tien, panggilan akrab Siti Hartinah Soeharto, dalam rapat Yayasan Harapan Kita (YHK) di kediamannya di Jalan Cendana 8, Jakarta Pusat pada 13 Maret 1970. Di situlah Ibu Tien menjelaskan gagasannya untuk mendirikan suatu tempat rekreasi yang mampu menggambarkan kebesaran dan keindahan tanah air dalam bentuk wahana miniatur. Rencana Ibu Tien disambut oleh Ali Sadikin, gubernur DKI Jakarta saat itu. Dengan beroperasinya TMII, Bang Ali membidiknya sebagai lahan pendulang uang bagi Pemprov DKI Jakarta.

bg-gray.jpg
Tedy masuk militer karena pamannya yang mantan militer Belanda. Karier Tedy di TNI terus menanjak.
bg-gray.jpg
Pemilihan Augustine Magdalena “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado menjadikannya walikota perempuan pertama pasca pembubaran RIS. Pemilihannya menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dua anggota legiun Mangkunegaran ikut serta gerakan anti-Belanda. Berujung pembuangan.
bg-gray.jpg
Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta merupakan buah kasih dokter misionaris Belanda bernama J.G. Scheurer yang dijuluki Dokter Tolong.
bg-gray.jpg
Rumah yang pernah digunakan untuk mendidik kesadaran politik rakyat. Kini sepi pengunjung.
bottom of page