Hasil pencarian
Cari di situs ini
10063 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- Ketika Haji Abdul Karim Pulang ke Banten
HAJI Abdul Karim pulang kampung ke Banten setelah puluhan tahun menimba ilmu di Makkah. Sang guru Ahmad Khatib dari Sambas memberinya ijazah untuk mengajarkan tarekat Qadiriyah-Naqsyabandiyah. Abdul Karim, yang lahir di Lampuyang, Tanara, Serang, Banten, pada 1840, telah menjadi ulama dalam usia muda. Hal ini karena dia memulai pendidikan agamanya sejak dini dan sudah ke Makkah ketika masih kanak-kanak –kemungkinan besar dibawa orang tuanya. Di masa remajanya sudah fasih berbahasa dan membaca tulisan Arab; dia juga menunjukkan hasrat mendalam terhadap ajaran-ajaran Islam. “Dia kembali ke tempat kelahirannya menjelang usia 30-an dan, sebagaimana disarankan oleh gurunya di Makkah, mengangkat dirinya sebagai guru mursyid dan imam. Dia pernah terlibat kesulitan dengan para pejabat Belanda karena melanggar peraturan-peraturan paspor, dan dia sudah dipandang sebagai sebuah cemeti bagi para kafir itu, sebuah duri bagi penjajah,” tulis Simon Winchester dalam Krakatau: Ketika Dunia Meledak 27 Agustus 1883.
- Seorang Raja di Sulawesi Selatan Menentang Perbudakan
KETIKA Sultan Alaudin, raja Gowa XIV, menerima Islam sebagai agama resmi kerajaan, seluruh kerajaan taklukannya di Sulawesi Selatan pun harus ikut. Namun, persekutuan kerajaan dalam ikrar tellu bocco, yakni Bone, Soppeng dan Wajo tidak menerima begitu saja. Ajakan masuk Islam oleh Gowa dianggap sebagai upaya menanamkan kekuasaan di wilayah kerajaan itu. Akhirnya, selama empat tahun, Gowa menyerang tiga kerajaan itu. Perang ini dikenal dengan nama Musu Selleng (Peperangan Islam). Sidenreng dan Soppeng diislamkan pada 1690, Wajo pada 1610 dan Bone pada 1611. Perkembangan Islam di Bone begitu pesat. Raja Bone XIII, La Maddaremeng Matinroe ri Bukaka (periode 1631-1640), menerapkan aturan-aturan Islam dengan ketat, tak hanya dalam wilayahnya melainkan ke kerajaan tetangga seperti Soppeng dan Wajo.
- Skandal Perbudakan Raffles di Hindia Belanda
KALA ditugaskan sebagai letnan gubernur di Jawa pada 1811, Sir Thomas Stamford Raffles (1781-1826) harus mengatasi perbudakan yang merajalela. Ia menentang perbudakan atas dasar Slave Trade Act 1807, peraturan yang disahkan parlemen Inggris pada 25 Maret 1807 untuk menghapus perdagangan budak di wilayah koloni Inggris. Pada masa itu, memiliki budak merupakan lambang kekayaan dan status sosial. Para budak biasanya diperjualbelikan di pasar-pasar dengan harga yang beragam. “Harga seorang budak laki-laki berkisar antara 10 sampai 30 dollar Spanyol, dan budak wanitanya antara 50 sampai 100,” tulis Raffles, mengomentari perbudakan di Bali, dalam The History of Java, Volume 2. Pada masa Raffles berkuasa, jumlah penduduk di Batavia dan sekitarnya berkisar 300.000 orang, 18.972 di antaranya budak, yang kebanyakan datang dari Sulawesi dan Bali. Mereka yang terlibat dalam perdagangan budak tidak hanya orang Eropa, namun juga orang Tionghoa, Arab, dan pribumi.
- Batavia Kota Budak
JALAN Sultan Agung yang memanjang di depan Pasar Rumput itu dikenal sebagai salah satu titik kemacetan Jakarta. Selain sempitnya ruas, deretan para pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan aturan menjadikan arus lalu lintas tersendat. “Terutama kalau di waktu pagi dan sore, wah macetnya enggak ketulungan dah,” ujar Zaini (54), salah satu warga Jakarta yang tinggal di wilayah Manggarai. Tak banyak yang tahu jika nama lama Jalan Sultan Agung adalah Jan Pieterzoon Coenstraat (Jalan Jan Pieterzoon Coen). Gubernur Jenderal VOC itu merupakan musuh bebuyutan dari Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja legendaris Kesultanan Mataram Islam.
- Menempa Sumpah Palapa
JALAN Cendana, 9 Juli 1976 pagi. Mengenakan surjan dan sarung kotak-kotak, Presiden Soeharto duduk santai di kursi. Sesekali dia menyilangkan satu kakinya ke kaki lainnya. Tangan kanannya memegang kipas kecil. Tatapannya fokus ke layar kaca. Tak banyak kata keluar dari mulutnya. Dia tengah serius menyaksikan siaran langsung peluncuran satelit Palapa A-1, yang jika berhasil akan menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di dunia yang mengoperasikan Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) dan yang pertama di antara negara-negara berkembang. Pada saat yang sama, di pusat antariksa NASA di Cape Canaveral, Florida, Amerika Serikat (AS), Willy Munandir Mangoendiprodjo, direktur utama Perusahaan Umum Telekomunikasi atau Perumtel (kini PT Telkom), memberikan sambutan. “Sistem satelit ini sangat dibutuhkan untuk mempersatukan Indonesia serta untuk memberikan pendidikan pada daerah-daerah terpencil. Satelit Palapa mampu mengcover sepertiga belahan bumi,” ujarnya, dikutip Kompas, 10 Juli 1976. Setelah segala persiapan, waktunya tiba. Roket Delta 2914 yang membawa satelit Palapa A-1 menderu, mengeluarkan asap tebal, lalu meluncur ke angkasa. Selanjutnya, Palapa A-1 berdiam di orbitnya, 83° BT (kira-kira di atas Sri Lanka). Peluncuran sukses.
- Priyatna Abdurrasyid, Jaksa Pemberani Pemberantas Korupsi
DUA tahun lalu lelaki kelahiran Bandung 5 Desember 1929 itu berseloroh, melontarkan kekesalannya pada situasi sekarang. Dia mengeluhkan banyak orang yang memilih diam saat menyaksikan kejahatan yang terjadi di sekitarnya, terutama pada korupsi. “Orang sekarang kebanyakan takut. Mau ini takut, mau itu takut,” ujar Priyatna Abdurrasyid ketika menerima Historia di kediamannya, bilangan Pondok Indah, Jakarta dua tahun silam. Akibatnya, kata Priyatna, banyak orang cenderung diam terhadap kesalahan atau kejahatan yang dilihatnya. Langsung atau tidak, hal itu ikut membesarkan keadaan buruk hingga seperti sekarang. Korupsi dan perilaku korup bisa sampai membudaya seperti kini akibat banyaknya orang yang diam. Para pejabat yang seharusnya menjadi penindak, justru kongkalikong supaya kecipratan hasil curian yang mereka bilang rezeki.
- Jaksa IPT 1965: Negara Indonesia Harus Bertanggungjawab
LIMA puluh tahun lalu periode tergelap dalam sejarah Indonesia dimulai dengan pembunuhan ratusan ribu warga tak berdosa, penahanan ribuan orang, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual dan berbagai kejahatan di luar hukum lainnya, demikian dikatakan oleh Nursyahbani Katjasungkana, kordinator Pengadilan Rakyat Internasional kasus 1965 di Den Haag, Belanda dalam pidatonya pagi ini. “Tidak hanya kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi, korban dan aktivis HAM pun mendapatkan gangguan. Kekerasan tetap berlanjut, bahkan aktivis HAM saat ini dituduh sebagai bagian dari gerakan komunisme gaya baru,” ujar Nursyahbani. Rangkaian persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa yang dipimpin oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menuntut Negara Indonesia bertanggungjawab atas kejahatan dan kekerasan kemanusiaan yang diatur dalam hukum internasional.
- Penyingkiran Jaksa Agung Soeprapto
H.C.G.J. Schmidt, kapten KNIL (Tentara Kerajaan Hindia Belanda), bernapas lega. Setelah menjalani kurungan lima tahun penjara akibat terlibat dalam DI/TII, dia bebas pada Maret 1959. Pengadilan Tinggi menyatakan hukumannya telah berakhir. Dia segera meninggalkan Indonesia untuk kembali ke Belanda. Pembebasan Schmidt jadi polemik besar. Media massa seperti Harian Rakjat, Republik, Sin Po, dan Merdeka mengecam keras pembebasan Schmidt. Anggota parlemen juga menilai pengadilan di Indonesia telah kebobolan atas bebasnya Schmidt yang dianggap musuh negara itu. Organisasi massa berdemonstrasi meminta pengusutan terhadap oknum pengadilan yang membebaskan Schmidt. Schmidt sebenarnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri. Tapi, dia banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah mempelajari laporan proses verbal setebal 800 halaman, hakim di Pengadilan Tinggi mengabulkan banding Schmidt. Menurut mereka, bukti keterlibatan Schmidt tak terlalu kuat. Tapi, dia tetap dianggap bersalah. Hukumannya hanya lima tahun penjara.
- Oposisi Berujung Pengasingan Tan Malaka di Gunung Lawu
PANTI Hoedjojo, Madiun, 15 Maret 1946. Pagi itu, Wali al-Fatah membuka Kongres Persatuan Perjuangan (PP) yang kedua. Dari pandangan mata, jumlah hadirinnya menyusut dari lebih 100 organisasi menjadi 40 organisasi saja. Namun, gelora Tan Malaka dan para tokoh PP lainnya dalam agitasinya tak serta-merta menyusut. Mereka juga tak gentar dengan pertentangan-pertentangan dan intimidasi dari organisasi-organisasi lain semisal Badan Kongres Pemuda Republik Indonesia (BKPRI) atau “tuan rumah” laskar Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo). Pesindo sendiri juga menggelar kongresnya pada 13 Maret 1946. Hasilnya: keluar dari PP. Sedangkan BKPRI, sudah lebih dulu menghelat musyawarahnya pada 14 Maret. Membuat mereka menempel banyak selebaran anti-PP dan menggelar unjuk kekuatan dengan parade bersenjata di Madiun.
- Menanti Gelar Pahlawan Nasional untuk Ali Sastroamidjojo
SUMBANGSIH Ali Sastroamidjojo terhadap Republik Indonesia (RI) tak bisa dianggap enteng. Selain dikenal sebagai tokoh pejuang sejak era pegerakan, berbagai jabatan menteri dalam sejumlah kabinet, jabatan formatur, hingga menjadi diplomat telah diemban lelaki berjanggut lebat itu. Sayangnya, sejarah Republik ini mengingat Ali hanya sebatas Wakil Ketua Mejlis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), seperti terukir di tempat peristirahatan terakhirnya di Taman Makam Pahlawan Kalibata: “Ali Sastroamidjojo SH, eks Wakil Ketua MPRS”. Sejatinya, peran Ali tidak hanya sebatas wakil ketua MPRS periode 1960-1966. Ketika berkuliah di Negeri Belanda dia sudah aktif di Perhimpunan Indonesia bersama Mohammad Hatta. Sebagai wadah pergerakan nasional pertama bangsa Indonesia, PI membangun kesadaran perjuangan Ali. Menurut sejarawan Rushdy Hoesein, Ali juga aktif di Partai Nasional Indonesia (PNI), menemani Bung Karno selama zaman pergerakan.
- Abdoel Moeis, Pahlawan Nasional Pertama
PADA pengujung 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan gagasan untuk mengadakan gelar Pahlawan Nasional bagi sejumlah tokoh pejuang nasional yang sudah meninggal. Idenya berangkat dari keinginan merehabilitasi semua korban kesewenang-wenangan Belanda. Pemerintah RI kala itu memunculkan sosok-sosok pemberani yang menentang kompeni di berbagai daerah dalam memori masyarakat. Sejarawan Prancis Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid I: Batas-batas Pembaratan, mencatat ada banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menghargai perjuangan tokoh-tokoh tersebut: membuat biografi, dengan kisah yang diperindah; mengusung potret tokoh-tokoh yang dianggap pahlawan; sampai mengabadikan nama-nama tertentu sebagai nama jalan. “Agar prakarsa-prakarsa itu dapat ikut memperkuat ideologi persatuan, sejak 1959 Sukarno memutuskan untuk menyusun sebuah daftar resmi Pahlawan Nasional,” tulis Lombard.




















