Dari dekade ke dekade rakyat telah menjadi korban dari kebijakan eksploitasi alam secara masif yang berlindung di balik Pasal 33 (ayat 3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia: “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.